SYARAT DITERIMANYA SUATU AMAL

 
SYARAT DITERIMANYA SUATU AMAL

Pada hakikatnya syarat diterimanya amal yang dilakukan oleh seorang muslim ada dua, yaitu :  

  1. Ikhlas dan
  2. Sesuai sunnah Rasulullah  

Syaikhul Islam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya "Al-Fawaa’id" mengatakan bahwa : 

"Amal ibadah tanpa Ikhlas dan Tanpa Mencontoh Rasululloh bagaikan seorang musafir yang mengisi kopernya dengan butir-butir pasir tiada guna yang memberatkannya". 

Al-Allamah Fudhail bin Iyadh berkata : "Amal yang terbaik adalah yang paling ikhlas dan paling benar menurut syari’at.” 

Dan beliau ditanya yang dimaksud dengan amal yang paling ikhlas dan paling benar, beliau menjawab : “Perbuatan yang ikhlas tapi tidak benar tidak akan diterima, dan jika amalan benar tapi tidak ikhlas maka amalannya juga tidak akan diterima. Amalan yang diterima ialah yang dilakukan karena Alloh Ta'ala dan yang benar adalah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah.” 

Syaikh Muhammad Jamil Zainu ketika ditanya mengenai syarat-syarat bisa diterimanya suatu amal dalam kitabnya “Al-Aqidah Islamiyah”, beliau menjawab :  

“Syarat-syarat amal bisa diterima adalah : 

1.      Iman dan Bertauhid  

Allah berfirman : Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal [QS Al Kahfi: 107] 

Sabda Rasulullah : “Katakanlah : Aku beriman kepada Allah, kemudian tetaplah engkau (dengan iman itu).” [HR Muslim].      

2.      Tidak berbuat syirik 

Allah berfirman : Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang lalim".   [QS Yunus: 106]  

Allah berfirman : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [QS: Az Zumar: 65] 

3.      Ikhlas yaitu beramal karena mengharapkan ridho Alloh, bukan karena riya' atau pamrih  

Allah berfirman : "Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al Qur'an) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” [QS Az Zumar: 2] 

4.      Cara pelaksanaannya sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah. 

Allah berfirman : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. “ [QS Al Hasyr: 7] 

Sabda Rasulullah: “Barangsiapa beramal bukan berdasarkan perintah kami (contoh/sunnah kami) maka amalannya itu tertolak (tidak diterima Alloh Subhanahu wa Ta'ala)  [HR Bukhari no.2697, Muslim no.1718, dan Ahmad 6/73, 240, 270] 

Syarat amal dengan Iman Tauhid dan Tidak berbuat syirik adalah sebagai suatu penegasan, karena sesungguhnya tanpa dijelaskan hal tersebut mutlak bahwa setiap amalan tanpa ada keimanan kepada Allohu Ta’ala maka akan tertolak, dan mutlak pula setiap amalan namun disertai atau dibarengi dengan perbuatan syirik pasti akan tertolak pula. 

Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, bahwa permasalahan Aqidah (iman) dan menyembah hanya kepada Alloh Ta'ala (tauhid) adalah sesuatu yang sangat mendasar dalam agama Islam dan sebagai pilar-pilar Tauhid. Sehingga suatu kaum yang telah disampaikan ajaran Islam ataupun hidup diantara kaum muslim, berarti secara otomatis meliputi pula hakikat agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah yang telah diajarkan secara jelas dan kaum tersebut tidak bisa meng-klaim bahwa mereka tidak mengetahui. 

Syarat amal dengan Ikhlas dan Sesuai Sunnah Rasululloh adalah salah satu prinsip agung dari prinsip-prinsip Islam yang tidak dimiliki oleh agama manapun, dan merupakan parameter amal perbuatan yang terlihat. 

Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali, bahwa seluruh amal perbuatan yang tidak dimaksudkan untuk mencari keridhaan Alloh Ta'ala maka pelakunya tidak mendapatkan pahala, maka demikian pula halnya segala amal perbuatan yang tidak atas dasar perintah Allah dan sunnah Rasul-Nya juga tertolak dari pelakunya. Siapa saja yang menciptkan hal-hal baru dalam agama yang tidak dicontohkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bukanlah termasuk perkara agama sedikitpun. Jadi barangsiapa amal perbuatannya keluar dari syari’at yang dicontohkan dan tidak terikat dengannya, maka tertolak. 

Jadi sangat disayangkan sekali banyak ummat Islam ini yang mudah terlena dengan pemahaman akal dan perbuatan kebanyakan orang dengan mengharapkan bahwa menurut mereka suatu amal ini adalah tujuannya kebaikan. Tapi mereka mengukur dengan parameter akal dan hawa nafsu, sedangkan parameternya sesungguhnya mereka abaikan bahkan ditinggalkan. 

Contoh mudah berapa banyak mereka melakukan amal hanya dengan prasangka (dzhon) belaka, seperti halnya merayakan peringatan Maulid Nabi bahwa itu adalah suatu kebaikan, tidak sedikit biaya, waktu, dan tenaga mereka curahkan untuk mensukseskan acara tersebut, tetapi sangat sedikit yang mau berfikir dan memalingkan kepada hadist : Barangsiapa beramal bukan berdasarkan perintah kami (contoh/sunnah kami) maka amalannya itu tertolak”, sehingga mereka bisa mengukur dan memiliki parameter, apakah amal yang mereka lakukan itu akan menjadi tertolak atau tidak ? 

Oleh karena itu Umar bin Khattab berkata dalam do’anya :  

Allohummaj’al ‘amalii kullahu shoolihaan, waj’alhu liwaj hika khoolison, wa laa taj’ali ahadin fiihi syai’an”. Artinya : Ya Alloh jadikan amalku semuanya shalih dan ikhlas karena mencari ridha-Mu dan jadikan di dalamnya maksud yang lain.” 

Inilah hakikat perbuatan amal dalam agama Islam, yaitu barangsiapa yang enggan menyerahkan diri kepada Alloh Ta'ala (ikhlas) maka ia termasuk orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Nya, sedangkan barangsiapa yang enggan mengikuti sunnah Rasululloh Sholallohu 'alaihi wasallam dan mengada-adakan suatu amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh beliau, maka ia termasuk orang yang telah berbuat bid’ah.   

Insya Allohu ta'ala nasehat ini berguna buat ana dan antum sekalian....


Maraji’ : 

  1. Al-Fawaaid”, oleh Syaikhul Islam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, terjemahan “Mutiara Faedah”, terbitan Pustaka Al-Kautsar.
  2. Fatwaa fii Attaah wal Bai’at”, oleh Syaikhul Islam Ibnul Taimiyah, terjemahan “Risalah Bai’at”, terbitan Pustaka At-Tauhid
  3. Al-Aqidah Al-Islamiyah”, oleh Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, terbitan Cooperative Office for Call and Guidance, PO Box 20824 Riyadh.
  4. Majmoo' Fataawa wa Maqaalaat Mutnawwi'ah li Samaahat” vol. 7, p. 132, oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, artikel dari milis AsSalafi.
  5. Jami’ul Ulum wal Hikam”, oleh Al-Hafidz Ibnu Rajab Al-Hambali, terjemahan “Panduan Ilmu dan Hikmah”, terbitan Darul Falah.

Kirim email ke