Selasa, 31 Desember 2002 Penegakan Hukum di Sumbar Memprihatinkan
PADANG, Mimbar - Ketika para mahasiswa dan kelompok reformis nyaring meneriakkan reformasi hukum, sebagai bagian integral dari reformasi total, ternyata kondisi penegakan hukum (law enforcement) dan perjuangan hak asasi manusia (HAM) di Sumbar selama tahun 2002 masih memprihatinkan. Itulah komentar kalangan praktisi hukum dan aktivis hak asasi manusia (HAM) tentang penegakan hukum di Sumbar selama "tahun kuda" (2002). Banyak bukti yang menunjukkan betapa penegakan hukum dan HAM masih lemah di daerah yang notabene masyarakatnya sudah punya kebudayaan yang cukup tua ini. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Zenwen Pador SH menilai suramnya penegakan hukum dan HAM di Sumbar selama tahun 2002 terlihat dari penanganan sejumlah kasus oleh aparat penegak hukum di wilayah Sumbar. Ia mencontohkan kasus-kasus seperti illegal logging, kasus izin KP PT Minang Malindo (MM) yang dianggap bermasalah, PP nomor 84/1988 tentang konflik Agam-Bukittinggi, pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumbar yang diduga melakukan korupsi. "Tak ada yang klir terhadap semua masalah itu," kata Zenwen kepada Mimbar Minang di Padang Senin (30/12) kemarin. Ia menyorot masalah illegal logging (kayu gelondongan illegal) yang menumpuk di pelabuhan Teluk Bayur yang diduga keras melibatkan aparat dan pejabat tertentu di daerah ini. Tetapi hingga kini, kata Zenwen, tak ada penyelesaian dan kejelasan yang tuntas terhadap "kayu haram" itu. "Kenapa pejabat kantor Gubernur terkesan mendiamkan masalah ini. Begitu pula Polda. Dan kenapa pula Dewan masih setengah-setengah menyelesaikan masalah ini secara politik," kata Zenwen dengan nada penuh heran. Di samping itu, LBH Padang juga menyorot penanganan kasus dugaan korupsi oleh kejaksaan inggi (Kejati) Sumbar. Dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Sumbar tahun 2002 itu semestinya tak berlarut-larut seperti sekarang kalau aparat Kejati proaktif. "Anehnya mereka terpengaruh pula oleh opini yang dibuat DPRD sendiri tentang judicial review PP 110 yang memang dikabulkan MA. Tapi Kejati tetap mesti jalan kencang. Jangan membuat publik makin apatis terhadap aparat," kata Zenwen. Sementara itu Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumbar Samaratul Fuad SH menyorot juga masalah pelanggaran HAM selama tahun 2002. Pelanggaran HAM itu dilakukan oelh aparat penegak hukum sendiri. Ia menilai pada tahun 2002, kondisi HAM di Sumbar paling buruk sepanjang sejarah reforemasi. "Saya kira kondisi HAM di Sumbar 2002 paling buruk selama reformasi," kata Samaratul menilai. Ia langsung mencontohkan beberapa kasus seperti pelanggaran HAM berat di Saruaso Batusangkar tempo hari di mana penyelesaian hukumnnya hingga saat ini masih belum menentu. "Tak ada kejelasan bagaimana penanganan kasusu Saruaso lebih lanjut kasus ini," kata Samaratul kepada Mimbar Minang di Padang Senin (30/12). Kasus Saruaso yang dimaksudkan tidak lain kasus penembakan yang (konon tidak diduga lagi) dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Tanah Datar terhadap dua warga masyarakat setempat. Kejadian yang dipicu oleh protes warga Saruaso terhadap polisi berkenaan dengan pemukulan terhadap seorang kusir bendi oleh seorang aparat itu sampai kini penanganannya masih berbelit-belit dan "menggantung" di polisi. "Katanya di Polda, tapi mana tranparasinya, tak ada kan. Tolonglah dijelaskan ke publik," kata Samaratul dengan penuh tanda tanya. Di samping itu ia juga menyetil masalah kasus Armen di Lubuk Basung. Warga sipil ini, kata Samaratul, mati dalam "kekuasaan" aparat kepolisian, sehingga perlu dipertanyakan. Armen yang dituduh mencuri ternak warga itu meninggal, tapi klarifikasi atas kematian orang ini masih menjadi tanda tanya. "Kita tak pernah tahu secara tuntas kenapa dia sampai mati dalam kekuasaan polisi," kata Samaratul. PBHI juga menyoroti Ranperda Anti-Maksiat yang ditelurkan DPRD tempo hari ternyata juga tak punya gigi alias tak digubris oleh masyarakat dan aparat. Ini bisa menjadi pertanda buruk bahwa wibawa aturan itu sudah tidak ada lagi. Maksiat tetap saja merajalela di bumi Minang, sementara duit rakyat (APBD) untuk membuat Ranperda itu sudah ludes. Masalahnya bukan saja karena substansi aturan yang mungkin masih "bermasalah", atau aparat penegak hukum itu sendiri, tetapi juga lantaran absennya sumber keteladanan yang nyaris nol di kalangan elite sosial masyarakat. "Masyarakat tentu akan melihat ke atas," kata Samaratul. Atas dasar itulah, baik Zenwen maupun Samaratul, memperkirakan pada tahun 2003 mendatang kondisi penegakan hukum dan HAM di Sumbar masih meragukan. Tidak ada titik cerah ke depan dalam upaya penegakan hukum dan penghargaan terhadap HAM, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. "Saya kok pesimis sekali," kata Zenwen. Ia malah khawatir, kalau tidak ada kepastian hukum, maka masyarakat akan akan cari penyele saian sendiri terhadap masalahnya. "Kita cemas, kalau masyarakat main hakim sendiri, karena tak percaya lagi pada aparat," jelas Zenwen. isr RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe, anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini. Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ===============================================

