Selasa, 31 Desember 2002

Penegakan Hukum di Sumbar Memprihatinkan

PADANG, Mimbar - Ketika para mahasiswa dan kelompok reformis nyaring
meneriakkan reformasi hukum, sebagai bagian integral dari reformasi total,
ternyata kondisi penegakan hukum (law enforcement) dan perjuangan hak asasi
manusia (HAM) di Sumbar selama tahun 2002 masih memprihatinkan. Itulah
komentar kalangan praktisi hukum dan aktivis hak asasi manusia (HAM) tentang
penegakan hukum di Sumbar selama "tahun kuda" (2002). Banyak bukti yang
menunjukkan betapa penegakan hukum dan HAM masih lemah di daerah yang
notabene masyarakatnya sudah punya kebudayaan yang cukup tua ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Zenwen Pador SH menilai suramnya
penegakan hukum dan HAM di Sumbar selama tahun 2002 terlihat dari penanganan
sejumlah kasus oleh aparat penegak hukum di wilayah Sumbar. Ia mencontohkan
kasus-kasus seperti illegal logging, kasus izin KP PT Minang Malindo (MM)
yang dianggap bermasalah, PP nomor 84/1988 tentang konflik Agam-Bukittinggi,
pemeriksaan terhadap anggota DPRD Sumbar yang diduga melakukan korupsi. "Tak
ada yang klir terhadap semua masalah itu," kata Zenwen kepada Mimbar Minang
di Padang Senin (30/12) kemarin.

Ia menyorot masalah illegal logging (kayu gelondongan illegal) yang menumpuk
di pelabuhan Teluk Bayur yang diduga keras melibatkan aparat dan pejabat
tertentu di daerah ini. Tetapi hingga kini, kata Zenwen, tak ada
penyelesaian dan kejelasan yang tuntas terhadap "kayu haram" itu. "Kenapa
pejabat kantor Gubernur terkesan mendiamkan masalah ini. Begitu pula Polda.
Dan kenapa pula Dewan masih setengah-setengah menyelesaikan masalah ini
secara politik," kata Zenwen dengan nada penuh heran.

Di samping itu, LBH Padang juga menyorot penanganan kasus dugaan korupsi
oleh kejaksaan inggi (Kejati) Sumbar. Dugaan korupsi yang dilakukan anggota
DPRD Sumbar tahun 2002 itu semestinya tak berlarut-larut seperti sekarang
kalau aparat Kejati proaktif. "Anehnya mereka terpengaruh pula oleh opini
yang dibuat DPRD sendiri tentang judicial review PP 110 yang memang
dikabulkan MA. Tapi Kejati tetap mesti jalan kencang. Jangan membuat publik
makin apatis terhadap aparat," kata Zenwen.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Manusia Indonesia
(PBHI) Wilayah Sumbar Samaratul Fuad SH menyorot juga masalah pelanggaran
HAM selama tahun 2002. Pelanggaran HAM itu dilakukan oelh aparat penegak
hukum sendiri. Ia menilai pada tahun 2002, kondisi HAM di Sumbar paling
buruk sepanjang sejarah reforemasi. "Saya kira kondisi HAM di Sumbar 2002
paling buruk selama reformasi," kata Samaratul menilai.

Ia langsung mencontohkan beberapa kasus seperti pelanggaran HAM berat di
Saruaso Batusangkar tempo hari di mana penyelesaian hukumnnya hingga saat
ini masih belum menentu. "Tak ada kejelasan bagaimana penanganan kasusu
Saruaso lebih lanjut kasus ini," kata Samaratul kepada Mimbar Minang di
Padang Senin (30/12).

Kasus Saruaso yang dimaksudkan tidak lain kasus penembakan yang (konon tidak
diduga lagi) dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Tanah Datar terhadap
dua warga masyarakat setempat. Kejadian yang dipicu oleh protes warga
Saruaso terhadap polisi berkenaan dengan pemukulan terhadap seorang kusir
bendi oleh seorang aparat itu sampai kini penanganannya masih berbelit-belit
dan "menggantung" di polisi. "Katanya di Polda, tapi mana tranparasinya, tak
ada kan. Tolonglah dijelaskan ke publik," kata Samaratul dengan penuh tanda
tanya.

Di samping itu ia juga menyetil masalah kasus Armen di Lubuk Basung. Warga
sipil ini, kata Samaratul, mati dalam "kekuasaan" aparat kepolisian,
sehingga perlu dipertanyakan. Armen yang dituduh mencuri ternak warga itu
meninggal, tapi klarifikasi atas kematian orang ini masih menjadi tanda
tanya. "Kita tak pernah tahu secara tuntas kenapa dia sampai mati dalam
kekuasaan polisi," kata Samaratul.

PBHI juga menyoroti Ranperda Anti-Maksiat yang ditelurkan DPRD tempo hari
ternyata juga tak punya gigi alias tak digubris oleh masyarakat dan aparat.
Ini bisa menjadi pertanda buruk bahwa wibawa aturan itu sudah tidak ada
lagi. Maksiat tetap saja merajalela di bumi Minang, sementara duit rakyat
(APBD) untuk membuat Ranperda itu sudah ludes.

Masalahnya bukan saja karena substansi aturan yang mungkin masih
 "bermasalah", atau aparat penegak hukum itu sendiri, tetapi juga lantaran
absennya sumber keteladanan yang nyaris nol di kalangan elite sosial
masyarakat. "Masyarakat tentu akan melihat ke atas," kata Samaratul.

Atas dasar itulah, baik Zenwen maupun Samaratul, memperkirakan pada tahun
2003 mendatang kondisi penegakan hukum dan HAM di Sumbar masih meragukan.

Tidak ada titik cerah ke depan dalam upaya penegakan hukum dan penghargaan
terhadap HAM, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri.
"Saya kok pesimis sekali," kata Zenwen.

Ia malah khawatir, kalau tidak ada kepastian hukum, maka masyarakat akan
akan cari penyele saian sendiri terhadap masalahnya. "Kita cemas, kalau
masyarakat main hakim sendiri, karena tak percaya lagi pada aparat," jelas
Zenwen. isr


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke