|
----- Original Message -----
From: AA
To: RN-Ekonomi
Sent: Friday, January 31, 2003 10:01 AM
Subject: RE: [RN-Ekonomi] Minang Inc. Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ambo adalah peserta baru palanta rantaunet khususnya di palanta ekonomi. Berdasarkan paparan Mamanda Darul Makmur (DM), ada terbaca selintas kata Anggaran Dasar, Pengurus dan Pengawas. Maka ambo berkesimpulan bahwa yang dibicarakan tentulah koperasi. Sayang ambo indak bakasampatan mancaliak sarato mambaco Anggaran Dasar-nyo. Sayang, rantaunet.com yang merupakan "ibunda" MI, tidak dimanfaatkan sebagai media arsip dan sosialisasi ketetapan serta keputusan rapat anggota. Alangkah lebih baiknya rantaunet.com juga dimanfaatkan sebagai wadah perekrutan anggota. Mungkin perlu rasanya mempertimbangkan pembuatan sebuah direktori (www.rantaunet.com/MI). Mudah-mudahan ado yang mamforward Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta TAP Rapat Anggota malalui Japri. Tapi satidak-tidaknyo komponen Anggaran Dasar itu sesuai dengan paparan ambo berikut. Dilihat dari ciri-cirinya berdasarkan paparan-paparan Mamanda� dan Doen� di berbagai milis khususnya milis ekonomi ini, maka organisasi MI ini digolongkan pada Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang dan mempunyai akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang sekurang-lurangnya berisi daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha dan ketentuan mengenai sanksi. Dalam undang-undangnya, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Konsekwensinya, bila ada jasa koperasi seperti yang tertulis pada Anggaran Dasar tidak bisa digunakan oleh anggota, maka pengurus sebagai pemegang mandat anggota telah menyalahi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotaanya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari: a. Rapat Anggota; Anggaran Dasar berisikan aturan pokok dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan penjelasan atau penjabaran dari Anggaran Dasar. Hak dan kewajiban pengurus, seperti yang Mamanda DM paparkan sudah seharusnya dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar. Pada bagian inilah perlu dikembangkan agar sesuai dengan kemajuan zaman, teknologi, letak geografis dan politis. Konsep dasar pengembangannya sudah ambo paparkan di milis surau dan Doens GM telah pula memforwardkan di palanta rantaunet. Rapat anggota hanya menentukan kebijaksanaan umum serta tidak harus dihadiri secara pisik, boleh dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, sejauh hak dan kewajiban anggota bisa terakomodasi dengan baik tergantung kesepakatan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar. Anggota bisa menggunakan kemajuan teknologi komunikasi internet seperti VoIP atau NetMeeting. Hal ini sesuai dengan analogi ambo tentang konsep tigo tungku sajarangan dan sudah dipaparkan secara gamblang. Petitih minang, banyak yang bisa adopsi oleh MI. Mamanda� yang menguasai pepatah-petitih adat mungkin bisa dipertimbangkan dalam suatu Badan Penasehat. Pengurus bertugas membuat dan mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk disahkan dalam rapat anggota. Taruih tarang, ambo indak tau sia pangurus sarato badan pangawas MI. Tidak pada tempatnya meminta saran atau usul anggota terhadap suatu rancangan bila pengurus tidak atau belum punya sesuatu rancangan apapun. Menyerap aspirasi hanya dilakukan pada rapat anggota. Bila ketetapan sudah diputuskan, maka Badan Pengurus yang bekerja keras dan diawasi oleh Badan Pengawas. Mamanda DM, Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh suatu badan pekerja yang kemudian disetujui oleh Rapat Anggota. Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Sumber Hukum sesudah Anggaran Rumah Tangga adalah Ketetapan Pengurus. Ketetapan ini berlaku hanya pada batas kewenangannya. Pengurus, disamping mensosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga wajib mensosialiasikan kebijakan yang diambilnya kepada anggota. Teknologi internet sangat berperan disini. Pengurus berwenang melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat Anggota Bila keputusan Rapat Anggota mensahkan rancangan pengurus untuk mendirikan suatu unit usaha, maka pengurus berwenang mengangkat pengangkat pengelola (Direksi) sesuai ketentuan undang-undang. Mamanda DM, jajaran Direksi ini tidak mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada anggota atau dalam rapat anggota, tetapi kepada Badan Pengurus. Direksi, berhak menolak diawasi oleh Badan Pengawas. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang yang bukan anggota koperasi. Modal menurut undang-undang terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : a. simpanan pokok
; Modal pinjaman dapat berasal dari : a. anggota
; Urutan modal adalah merupakan rangking prioritas. Menurut Doens GM, ambo mampunyai kasamaan konsep dengan Mamanda Ardi Usman (DD). Melalui beberapa diskusi, taruih-tarang, sebenarnya konsep Mamanda DD tentang Mutual Investment yang sepaham dengan konsep Koperasi. Ambo io bana indak tahu, nan ma labiah dahulu kalua. Kalau koperasi tidak berkembang menurut Mamanda DD, itu bukan karena koperasinya yang bobrok, tetapi mentalitas pengurus dan pengawaslah yang berperan. Urang sakai bilang "right man on the right place on the right job". Tapi indak ado urang yang samparono banget do. Dari basamo oleh basamo untuk basamo. Kok salah, kito sapo basamo-samo. Kok mada juo, baru kito gasak jo undang-undang. Iyo, baitu Mamanda� dan Doen� sakalian? Konsep ambo nan baru, tentang peminjaman sistem politis pemerintahan demokrasi suatu peradaban bukan sistem kerajaan. Terserah modelnya, tigo tungku sajarangan, parlementer atau republik. Komunitas anggota diseluruh dunia disatukan dengan sistim diatas melalui media komunikasi hasil rekayasa teknologi yang berbentuk internet. Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi, terkait dengan kewajiban sebagai anggota (permodalan dll) tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Demikianlah Mamanda� dan Doen� semua, paparan singkek ambo diatas hanyalah sebagian kecil dari ilmu koperasi. Ambo indak barilmu do. Nan ambo sampaikan yang tatulis sajo pado Undang-Undang Republik Kito Nomor 25 Tahun 1992. Koperasi adalah anak emas pemerintah Republik Indonesia. Baliau ko indak bapajak-pajak bagai. Keberadaannya tidak kalah dari organisasi usaha yang lain. Ia merupakan perkawinan silang dari sistem sosialis dan kapitalis. Mamanda� dan Doen� janganlah mengulangi kesalahan pendahulu kita tentang cara berkoperasi. Jangan membuat MI ini jatuh seperti kebanyakan koperasi. Jangan menjadikan MI hiduik sagan mati gengsi pulo. Jangan terlalu kapitalis, terlalu sosialis atau terlalu komunis. Niniak kito mangatokan, jago kasaimbangan dan kasalarasan alam. Itulah yang ambo ambiakkan. Carito ambo indak sakadar konsep. Segera setelah AD dan ART serta TAP Rapat Anggota ambo pelajari, bila memang tidak ada kejanggalan, paparan lain akan menyusul. Kok satitiak tolong lauik-kan kok sabinjek tolong gunuangkan kok takurang tolong ditambahkan. Kok nan bana iyo rasulullah. Mudah-mudahan paparan ambo indak sarupo manyiramkan kasiak ka rumpun batuang. Wassalam -AA |
Title: RE: [RN-Ekonomi] Minang Inc.

