http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2003020700255936

Wakil Ketua DPRD akan Praperadilankan Kajati


PADANG (Media) : Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) H Masfar Rasyid yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang, sejak Rabu (5/2), mengancam mempraperadilankan pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Masfar Rasyid yang juga Pejabat Ketua DPW PPP Sumbar itu ditahan karena dianggap tim jaksa telah melanggar pasal 21 KUHAP yaitu mempersulit pemeriksaan dirinya sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Sumbar tahun 2002.

Kasus dugaan koruspi secara bersama-sama yang dilakukan oleh 53 anggota DPRD Sumbar ini pertama kali dilaporkan warga masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB). Menurut FPSB, kerugian negara akibat penyusunan APBD yang tidak memedomani Peraturan Pemerintah No.110/2000 itu sekitar Rp4,5 miliar.

Atas penahanan dirinya, Masfar Rasyid melancarkan protes keras dan tidak bersedia menandatangani berita acara penanahan yang disodorkan jaksa penyidik kepadanya. Bahkan, istri Masfar, Aswarni dengan suara lantang membantah suaminya telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia bahkan meminta jaksa juga menahan Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri yang lebih banyak tahu soal dana APBD Sumbar.

"Saya tidak bisa terima, penahanan ini sangat memalukan dan menjijikkan. Proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena semua ini adalah dagelan yang dimainkan pihak kajati. Melalui tim penasihat hukum DPRD Sumbar, saya akan mempraperadilankan kejaksaan," kata Masfar kepada Media di LP Muara Padang.

Sementara itu, Bendahara DPW PPP Sumbar Guspardi Gaus kepada Media kemarin menyebutkan, dua orang pengurus DPP PPP asal Sumbar, Aisyah Amini dan Djamal Do'a yang menerima kabar penahanan Pejabat Ketua DPW PPP Sumbar Masfar Rasyid menyatakan keterkejutannya. Mereka berencana akan ke Padang untuk berkoordinasi dengan pengurus DPW PPP Sumbar.

"Masalah penahanan Masfar Rasyid ini juga sudah diketahui Ketua Umum DPP PPP Hamzah Haz serta pengurus teras DPP PPP lainnya. Pak Hamzah dan petinggi PPP itu umumnya sangat terkejut mendengar penahanan Masfar oleh Kajati Sumbar," kata Guspardi.

Koordinator Tim Penasihat Hukum (TPH) DPRD Sumbar Rusdi Zen menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut merupakan langkah yang harus segera diambil oleh TPH karena penahanan Masfar Rasyid cacat hukum. Selambat-lambatnya gugatan praperadilan tersebut akan disampaikan hari ini.

"Keputusan tim jaksa penyidik menahan salah satu klien kami sangat disesalkan oleh TPH DPRD Sumbar. Jangankan melakukan penahanan, melakukan pemeriksaan saja penyidik tidak punya dasar hukum. Jadi, kami tidak bisa menerima penahanan yang disebutkan berdasarkan pasal 21 KUHAP itu," kata Rusdi Zen.

Menanggapi hal itu jaksa Khaidir Ramli selaku ketua tim penyidik Masfar Rayid menyatakan kejaksaan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh kuasa hukum tersangka.

"Silakan saja melakukan praperadilan, kejaksaan sudah siap menghadapinya. Kemungkinan ini sudah sejak awal diantisipasi oleh tim jaksa yang melakukan penyidikan terhadap para anggota DPRD Sumbar," kata Khaidir.

Khaidir Ramli menegaskan sesuai ketentuan pasal 20 dan 21 KUHAP, pihak penyidik berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, apabila yang bersangkutan mempersulit dan menghambat jalannya pemeriksaan atau mengulangi perbuatan yang sama.

Menurut dia, untuk melakukan penyidikan terhadap para anggota DPRD, Kajati Sumbar Halius Hosen telah membentuk tim jaksa beranggotakan 17 orang diketuai oleh Wakil Kajati Sumbar R Suhandoyo.

Sikap tegas Kejaksaan Tinggi Sumbar menahan Wakil Ketua DPRD Sumbar Masfar Rasyid, dinilai koordinator FPSB Oktavianus Rizwa telah menghilangkan pandangan bahwa pihak kejaksaan tidak serius mengusut kasus dugaan korupsi miliaran rupiah dana APBD Sumbar tahun 2002 yang melibatkan para anggota DPRD Sumbar



======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================




_________________________________________________________________
Add photos to your e-mail with MSN 8. Get 2 months FREE*. http://join.msn.com/?page=features/featuredemail


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke