======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2003020700255937
Raperda Tanah Ulayat Cemaskan Masyarakat
PADANG (Media): Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat memunculkan sejumlah kekhawatiran.
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumbar Zenwen Pador kepada Media di Padang, kemarin, menanggapi Nota Penjelasan Gubernur Sumbar Zainal Bakar mengenai Ranperda Tanah Ulayat, di DPRD Sumbar, Selasa (3/2).
Kekhawatiran itu, kata Zenwen, karena tanah yang selama ini dikuasai oleh masyarakat adat akan beralih kepada penguasa-penguasa tanah ulayat, seperti investor dan pemerintah daerah.
Hal tersebut secara perlahan akan menghilangkan status tanah ulayat di Sumbar. Sebab, para investor atau penguasa akan lebih banyak menguasai tanah ulayat, dan akhirnya fungsi hukum adat terhadap tanah ulayat tidak dipergunakan lagi.
"Pemimpin adat selama ini tetap menjaga status tanah ulayat. Jika sudah pindah tangan kepada orang lain, fungsi pemimpin dan hukum adat akan hilang," ujarnya.
Zenwen tidak menolak dilahirkannya perda pemanfaatan tanah ulayat. Namun, Dewan dan Pemprov Sumbar, katanya, harus berpikir lebih jauh ke depan. "Saya minta jangan menjadi alasan bagi Pemprov dan DPRD Sumbar, tidak jelasnya status hukum tanah ulayat secara tertulis menghambat investor datang ke Sumbar. Tetapi, mari kita lestarikan status tanah ulayat secara hukum adat," katanya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Muchlis Muchtar mengatakan, status hukum tanah ulayat yang belum jelas membuat investasi perkebunan di Sumatra Barat (Sumbar) tidak bergairah.
Alasannya, investor merasa tidak memiliki kenyamanan dalam melakukan investasi. Sebab, tanah yang mereka manfaatkan belum ada dasar hukum yang jelas secara tertulis.
Menurut Muchlis, sangat banyak investor yang berminat untuk investasi di Sumbar, terutama di bidang perkebunan. Namun, terkendala status tanah ulayat yang belum jelas, membuat mereka mengurungkan niatnya. Seperti yang terjadi pada beberapa investor dari Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
Salah satu kendala di lapangan selama ini, katanya, adanya tuntutan-tuntutan masyarakat bahwa tanah yang dipakai investor adalah tanah ulayat masyarakat. Tetapi kemungkinan dalam pemberian ganti rugi, anak kemenakan tidak dilibatkan.
"Selama ini yang dilibatkannya pemangku adat seperti datuk di desa. Itu kita anggap bisa menyelesaikan persoalan tanah. Tetapi kenyataannya tidak, dan banyak anak kemenakan yang menuntut tanah mereka. Oleh karena itu, kita perlu membuat perda tentang status tanah ulayat sebagai tuntutan masyarakat dan tuntutan investasi," ujar Muchlis.
Wakil Gubernur Sumbar Fachri Ahmad mengatakan, adanya kepastian hukum terhadap tanah ulayat di Sumbar akan mempermudah pemda menarik investor. Jika perda yang mengatur, ada kejelasan batas tanah ulayat dengan tujuan akhir memfungsikan tanah ulayat menjadi ekonomis.
Secara umum, kata Fachri, tanah ulayat telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria. Intinya mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.
Namun, pengakuan tersebut belum pernah diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan sebagai pelaksananya.
Seperti penguasaan tanah ulayat di Sumatra Barat yang menganut sistem matrilineal.
"Dalam kondisi saat ini sangat menghendaki agar peraturan perlu diwujudkan dalam bentuk hukum tertulis. Sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi siapa saja yang berkepentingan terhadap tanah ulayat," katanya
_________________________________________________________________
MSN 8 helps eliminate e-mail viruses. Get 2 months FREE*. http://join.msn.com/?page=features/virus
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================
- Re: [RantauNet.Com] Raperda Tanah Ulayat Cemaskan Masyarakat Z Chaniago
- Re: [RantauNet.Com] Raperda Tanah Ulayat Cemaskan Masyarak... xxnixarw
- Re: [RantauNet.Com] Raperda Tanah Ulayat Cemaskan Masyarak... Ade Zur
- Re: [RantauNet.Com] Raperda Tanah Ulayat Cemaskan Masyarak... Ade Zur
- Re: [RantauNet.Com] Raperda Tanah Ulayat Cemaskan Masyarak... Ade Zur
- Re: [RantauNet.Com] Raperda Tanah Ulayat Cemaskan Masyarak... gantino

