http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2003020700255939
52 Orang Siap Dicalonkan sebagai Wali Kota Padang
PADANG (Media): Panitia pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang,
Sumatra Barat (Sumbar), periode 2003-2008 sampai penutupan masa penjaringan
kemarin menerima 3.478 surat aspirasi masyarakat. Dari surat sebanyak itu,
52 orang yang dicalonkan masyarakat menyatakan siap bertarung memperebutkan
jabatan wali kota dan wakil wali kota.
Tetapi, dari surat sebanyak itu sebagian di antaranya menyalahi aturan.
Misalnya, satu surat mengajukan lebih dari satu nama calon wali kota dan
wakil wali kota. Padahal, seharusnya satu surat aspirasi dari seseorang atau
sebuah organisasi hanya boleh mengajukan satu nama calon.
Satu jam menjelang penutupan penjaringan masih terlihat banyak masyarakat
menyerahkan surat aspirasi yang dibuat mendadak di Gedung DPRD Padang dengan
cara diketik maupun ditulis tangan. Hal itu membuat suasana gedung wakil
rakyat ramai.
Calon wali kota dan wakil wali kota yang diajukan masyarakat itu kebanyakan
orang Padang yang kini berada di perantauan. Para calon wali kota dan wakil
wali kota itu kemarin juga langsung mendaftarkan diri kepada panitia di
Gedung DPRD. Usai mendaftar, mereka memberikan keterangan kepada sejumlah
wartawan.
Karena banyaknya calon wali kota dan wakil wali kota yang memberikan
keterangan pers, maka pelaksanaannya pun berlangsung di beberapa tempat,
mulai ruang rapat Dewan, musala, sampai rumah makan.
Penutupan penjaringan diwarnai aksi unjuk rasa Forum Kajian Sosial (Forkas)
Padang yang berlangsung di halaman Gedung DPRD. Mereka mendesak DPRD agar
menggelar dialog interaktif antarcalon dengan masyarakat.
Mereka juga minta sebelum pemilihan para calon wali kota dan wakil wali kota
bersumpah tidak melakukan praktik politik uang.
''Siapa pun nanti menjadi wali kota dan wakil wali kota Padang untuk lima
tahun mendatang, kami tetap mendukung. Namun, kami minta tidak terjadi
politik uang dalam pemilihannya,'' ujar Koordinator Forkas Muchlis.
Sementara itu, empat orang pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar
telah mendapat izin dari Gubernur Sumbar Zainal Bakar untuk ikut dalam
pemilihan tersebut. Mereka adalah Asisten II Pemprov Sumbar Basril Thaher,
Kepala Biro Umum Yusman Kasim, Kepala Biro Hukum dan Kesatuan Bangsa
(Kesbang) Syofyan, serta Kepala Badan Perencanaan dan Program Daerah Muchlis
Muchtar.
Pemberian izin gubernur merupakan salah satu ketentuan yang ditetapkan dalam
PP No 151 tahun 2000 tentang tata cara pemilihan, pengesahan, dan
pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. PP itu mengatur seorang
pegawai negeri sipil (PNS) yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib memperoleh izin tertulis dari
atasan yang berwenang mengeluarkan izin
======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================
_________________________________________________________________
Protect your PC - get McAfee.com VirusScan Online
http://clinic.mcafee.com/clinic/ibuy/campaign.asp?cid=3963
RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

