Kalau basalah, ndak ado nan ndak sah doo..... -------------------------------------------------------
Jumat, 14 Februari 2003 Penahanan Masfar Rasyid Sah Demi Hukum Padang-Rol-- Penahanan wakil Ketua DPRD Sumbar, H Masfar Rasyid SH sah dan berkekuatan hukum sehingga sudah sepantasnya Pengadilan Negri Padang menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan DPRD Sumbar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di Persidangan Praperadilan Kasus Penahanan Masfar Rasyid, Jumat (14/02), menegaskan penahanan tersebut sah dan berdasarkan hukum. Tim Kejati yang diwakili Jaksa H Kahidir Ramli, SH, Yuspar, SH, Teguh, SH dan Hendrizal SH dalam nota jawaban termohon menegaskan unsur penemuan barang bukti awal telah terpenuhi sehingga Kejati harus menahan tersangka tersebut. Menurut Termohon, surat penahan Masfar Rasyid sah karena telah memuat uraian ringkas dari kasus serta sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 20 jo pasal 21 ayat 1, 4 dan UU No 31 tahun 1999. Mendengar jawaban Termohon, pemohon akan segera menyiapkan 'replik' atau jawaban atas jawaban termohon dengan meminta penangguhan persidangan hingga Sabtu (15/20) kepada Majelis hakim Asmudin, SH. Pada persidangan tersebut, H Masfar Rasyid terlihat lebih tenang dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penasehat hukumnya. ant/abi RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe, anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini. Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: http://www.rantaunet.com/subscribe.php3 ===============================================

