Kalau basalah, ndak ado nan ndak sah doo.....
-------------------------------------------------------

Jumat, 14 Februari 2003
Penahanan Masfar Rasyid Sah Demi Hukum

Padang-Rol-- Penahanan wakil Ketua DPRD Sumbar, H Masfar Rasyid SH sah dan
berkekuatan hukum sehingga sudah sepantasnya Pengadilan Negri Padang menolak
seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan DPRD Sumbar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar di Persidangan Praperadilan Kasus Penahanan
Masfar Rasyid, Jumat (14/02), menegaskan penahanan tersebut sah dan
berdasarkan hukum. Tim Kejati yang diwakili Jaksa H Kahidir Ramli, SH,
Yuspar, SH, Teguh, SH dan Hendrizal SH dalam nota jawaban termohon
menegaskan unsur penemuan barang bukti awal telah terpenuhi sehingga Kejati
harus menahan tersangka tersebut.

Menurut Termohon, surat penahan Masfar Rasyid sah karena telah memuat uraian
ringkas dari kasus serta sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 20 jo
pasal 21 ayat 1, 4 dan UU No 31 tahun 1999. Mendengar jawaban Termohon,
pemohon akan segera menyiapkan 'replik' atau jawaban atas jawaban termohon
dengan meminta penangguhan persidangan hingga Sabtu (15/20) kepada Majelis
hakim Asmudin, SH.

Pada persidangan tersebut, H Masfar Rasyid terlihat lebih tenang dan
menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penasehat hukumnya. ant/abi



RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke