http://www.kompas.com/kompas-cetak/0303/18/daerah/188829.htm



Kejaksaan Negeri Didesak Usut Korupsi di DPRD Padang



Padang, Kompas - Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), Senin (17/3) kemarin, melaporkan indikasi dugaan korupsi yang dilakukan pemimpin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dugaan korupsi lebih kurang Rp 13,95 milyar, dilakukan DPRD Padang dalam anggaran APBD Kota Padang Tahun 2002 dan 2003.


"Berhubung kuatnya dugaan indikasi tindak pidana korupsi pada kedua tahun anggaran itu, maka kami mengharapkan agar jajaran Kejaksaan Negeri Padang segera melakukan proses lebih lanjut," kata Koordinator FPSB, Saldi Isra SH MPA, saat menemui Kepala Kejari Padang Tarmizi Mal SH.

Hal yang sama juga ditegaskan aktivis FPSB seperti Dr H Mestika Zed, Werry Darta Taifur SE MA, Adryan SH, Abel Tasman SS, Ady Surya SH, dan Endang Mulyani SH.

Indikasi korupsi yang dilaporkan FPSB ini adalah yang kedua. Pertama, indikasi korupsi di DPRD Sumatera Barat, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4,6 milyar, Februari tahun 2002 lalu dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

Laporan sudah ditanggapi, dan 54 anggota DPRD Sumbar dinyatakan sebagai tersangka. Salah seorang di antaranya, Masfar Rasyid SH, Wakil Ketua DPRD Sumbar, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi, sejak 5 Februari 2003.

Saldi menjelaskan, penyelewengan anggaran DPRD dalam APBD Kota Padang Tahun 2002 berjumlah Rp 4.679.718.840, yang antara lain berupa biaya penunjang kegiatan DPRD Rp 311 juta, tunjangan kehormatan Rp 189 juta, dan penunjang anggaran pada pos pengeluaran sekretariat Rp 4.179.718.840.

Kemudian, penyelewengan anggaran DPRD dalam APBD Kota Padang Tahun 2003 sebesar Rp 9.271.771.250, berasal dari anggaran tunjangan panitia Rp 992,35 juta, tunjangan kesejahteraan Rp 4.027.987.250, biaya penunjang kegiatan DPRD Rp 2.840.684.000, dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 1.410.750.250.

"Pelanggaran dilakukan, karena DPRD Padang dalam penyusunan anggarannya tidak mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) 110 Tahun 2000. Kasusnya sama dengan yang dilakukan DPRD Sumbar, yang juga tidak mengacu ke PP 110 Tahun 2000," tandasnya.

Tarmizi Mal mengatakan, pihaknya akan sesegera mungkin mengusutnya. Pihaknya menunggu seusai pemilihan Wali Kota Padang. "Untuk memperdalam kasusnya, kejaksaan negeri sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Kasus ini akan kita usut tuntas," tandasnya.



======================================================================
                      Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================




_________________________________________________________________
MSN 8 with e-mail virus protection service: 2 months FREE* http://join.msn.com/?page=features/virus



RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3 =============================================== Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe, anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke