----- Original Message -----
From: Mochtar Naim <mochtarnaim@>

> Kawan-kawan generasi muda aktivis minang yang saya banggakan,
>
> Terlampir saya kirimkan tulisan saya mengenai ranperda tanah ulayat yang
harus ditolak beramai-ramai.
>
> Saya tidak berhasil mengirimkannya ke Singgalang untuk dimuat. Tolong
dibantu meneruskannya ke Singgalang.
>
> Teruskanlah perjuangan dalam menegakkan keadilan dan dalam membangun
kembali kampung halaman yang sudah
> porak poranda ini.
>
> Wassalam,
>
>
> Mochtar Naim
>

KEMBALIKAN PENGATURAN TANAH ULAYAT KE NAGARI

Mochtar Naim

Leeds, UK, 25 Maret 2003


WALAU sekarang sejak beberapa bulan ini lagi berada di Leeds, Inggeris, saya
secara leluasa bisa mengikuti perkembangan di tanah air, termasuk di kampung
halaman di ranah Minang sendiri. Berkat kemajuan sains dan teknologi
informasi sekarang ini, tak ada yang berdetik di penjuru manapun di dunia
ini yang tidak bisa diikuti dan diketahui.
Salah satu dari masalah hangat yang saya pantau melalui internet yang
sekarang sedang terjadi di Sumatera Barat adalah diajukannya Ranperda
mengenai tanah ulayat oleh pemerintah provinsi ke DPRD provinsi Sumatera
Barat. Oleh para aktivis dari generasi muda hal ini dilihat sebagai
penyalah-gunaan wewenang dari pihak pemerintah provinsi, karena masalah
tanah, menurut UU No. 22 th 1999, adalah haknya pemerintah kabupaten dan
kota untuk mengaturnya. Bukan pemerintah provinsi; kecuali kalau pemerintah
kabupaten dan kota memang secara jelas menyerahkannya kepada pemerintah
provinsi untuk mengurus dan mengaturnya. Karena penyerahan itu selama ini
tidak ada maka sikap dan inisiatif yang diambil oleh pemerintah provinsi
oleh para aktivis generasi muda itu dianggap menyalahi hukum dan ketentuan
yang ada.
Jika kita di Sumatera Barat telah bertekad untuk tunduk kepada ketentuan
hukum yang berlaku, maka seyogyanyalah pemerintah provinsi menarik kembali
Ranperda itu dan mengembalikannya kembali kepada posisi dan proporsi
semestinya. DPRD Provinsi pada gilirannya juga harus menolak Ranperda itu.
Kita di sisi lain sementara ini telah sependapat dan bertekad untuk kembali
ke Nagari. Kembali ke Nagari itu tentu saja tidak hanya sekadar slogan
kosong, tetapi benar-benar diindahkan dan ditaati. Kalau tidak, apa artinya
tekad bulat itu.
Pemerintah Kabupaten dan Kota, bersama dengan DPRD Kabupaten dan Kota, pada
gilirannya juga perlu mengambil inisiatif untuk membenahi masalah tanah
ulayat ini, semua dalam semangat "Kembali ke Nagari" itu. Karena demokrasi
yang berurat ke bawah - ke Nagari - yang kita kembangkan sekarang ini, maka
pemerintah Kabupaten dan Kota bersama DPRDnya perlu membawa ber-ia semua
nagari-nagari yang ada di wilayah kabupaten dan kota itu untuk menentukan
bagaimana sebaiknya masalah tanah ulayat itu diatur dan dikelolakan. Karena
masalah tanah ulayat itu dari segi hukum adatnya adalah sesuatu yang sudah
baku, diharapkan tidak akan banyak perbedaan dan perselisihan antara sesama
nagari di wilayah kabupaten dan kota bersangkutan. Namun perbedaan-perbedaan
yang mungkin terjadi antara nagari-nagari perlu memang dicatat dan
didudukkan. Dengan semangat bernagari dalam rangka Kembali ke Nagari itu,
jika terjadi perbedaan maka perbedaan itu harus dihargai dan dijunjung
tinggi, karena prinsip yang dipakai dalam rangka kembali ke nagari itu
adalah: "Adat salingka Nagari." Di beberapa kapupaten, seperti di Agam,
misalnya, adat di bagian pesisir bisa berbeda dengan yang di bagian darek.
Untuk itu perbedaan itu harus dihormati dan dihargai.
Kalau pada tahap berikut, setelah konsultasi dan konsolidasi dilakukan
melalui proses musyawarah nagari di wilayah kaputen dan kota masing-masing
sudah selesai, barulah dibawakan ke tingkat provinsi, jika diperlukan. Ada
baiknya memang jika pada tahap akhir ada kesepahaman dan keserasian yang
bercorak Sumatera Barat yang bisa kita telorkan secara bersama-sama sehingga
kita bisa mempunyai pegangan bersama yang bercorak Sumatera Barat.  Di
samping itu, orang luar yang ingin menanamkan modalnya di atas tanah ulayat
itu bisa pula mengetahui dan karenanya bisa pula menyesuaikan diri dengan
ketentuan-ketentuan yang ada yang bercorak Sumatera Barat itu. Semua itu
jadinya tidak dibalik, seperti yang berlaku selama ini, dan seperti sekarang
dengan Ranperda Tanah Ulayat itu.
*
Itu satu, yang sifatnya ke depan dan proaktif, yakni terhadap tanah-tanah
adat dan ulayat yang masih ada dan masih tersisa. Ke belakang, kita juga
perlu mendudukkan tanah-tanah adat dan ulayat yang sudah "terlanjur"
diserahkan kepada negara dan yang sekarang berada di bawah konsesi yang
diberikan kepada perusahaan-perusahaan swasta di bidang perkebunan dan
lain-lain, nasional maupun asing.
Inipun juga perlu dibawakan ke musyawarah adat di nagari dan di
kapupaten/kota masing-masing. Mestinya, karena proses yang dilakukan selama
ini menyalahi ketentuan adat yang berlaku, di samping juga menyalahi
semangat dari UUPA th 1966, maka tanah-tanah konsesi itu harus dikembalikan
hak kepemilikannya kepada nagari masing-masing. Tegasnya, tanah-tanah yang
tadinya tanah adat dan tanah ulayat itu harus kembali menjadi tanah adat dan
ulayat. Belum ada perubahan yang terjadi dalam undang-undang adat di
Minangkabau di mana tanah, khususnya tanah pusaka tinggi dan tanah ulayat
suku, kaum dan nagari, yang boleh diperjual-belikan atau dialih-hakkan;
karena prinsipnya tanah adat itu tidak "dimakan beli" dan tidak dapat
dialih-hakkan.
Ini semua tentu saja tidak berarti bahwa tanah ulayat tidak bisa
dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang bersifat produktif di mana kerjasama
dengan pihak manapun dimungkinkan. Namun kerjasama apapun yang dilakukan
dalam rangka pemanfaatan tanah ulayat itu tetaplah dengan menjunjung tinggi
prinsip semula, yakni bahwa tidak ada, dan tidak boleh ada, pemindahan hak
milik tanah ulayat itu sendiri ke tangan siapapun, walau dengan persetujuan
ninik mamak dan KAN itu sendiri. Seperti yang kita lihat selama ini, akibat
tekanan dari atas, atau gemerincingnya uang pelicin berbentuk uang siliah
jariah yang disodorkan kepada para ninik mamak itu, tidak kurang ninik mamak
dan KAN itu sendiri yang telah melego tanah adat dan tanah ulayat kepada
para investor melalui para perantara yang tidak lain adalah para pejabat
pemerintah itu sendiri. Habis tandasnya tanah ulayat di banyak daerah di
Sumatera Barat selama ini, khususnya selama masa Orde Baru, adalah karena
ulah dari para pejabat dan para ninik mamak yang tega melego tanah-tanah
ulayat karena mengharapkan untung secara pribadi dari penyerahan hak atas
tanah itu.
*
Kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan antara nagari sebagai sebuah
korporasi dengan para investor dari manapun datangnya, ke depan kelihatannya
adalah sesuatu yang fisibel dan menjanjikan. Dengan prinsip tanah tidak
boleh dialih-hakkan, maka nagari dalam rangka kerjasama ekonomi ini datang
dengan modal tanah itu di samping tenaga kerja dan keahlian lain yang mereka
miliki, sementara investor datang dengan modal dan keahlian manajerial dan
teknologinya.
Yang kita bangun oleh karena itu adalah sebuah sistem ekonomi kerjasama,
yang sebenarnya telah ada dan telah berurat-berakar dalam masyarakat kita
sendiri, maupun di masyarakat internasional sekalipun. Apalagi dengan kita
menegakkan prinsip kehidupan bermasyarakat yang didasarkan atas filosofi
ABS-SBK - Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah - prinsip kerjasama
ekonomi itu sekaligus juga berdasarkan ekonomi syari'ah yang dasarnya adalah
syirkah atau kerjasama kooperatif itu sendiri.
Yang penting, dalam kita memanfaatkan tanah ulayat untuk kepentingan
produktif itu tadi, rakyat dengan tanah ulayatnya dan dengan ikatan
bernagarinya harus jadi subyek, bukan lagi jadi obyek seperti selama ini.
Dengan kekayaan tanah ini dan segala potensi yang ada di atasnya, rakyat
kita bukan lagi miskin tetapi kaya, dan punya bargaining position yang
secara potensial kuat.
Pihak ketiga yang akan kita ajak kerjasama ini tentu saja bukan lagi para
kapitalis-konglomerat yang selama ini melalui dukungan para pejabat
pemerintah mengagunkan tanah ulayat itu sendiri ke bank untuk mendapatkan
modal investasi. Dengan modal dengkul dan dengan cara curang seperti itu
mereka lalu melakukan penjajahan ekonomi terhadap rakyat dan bahkan negara
kita.
Waktunya adalah sekarang kita berpikir proyektif dan proaktif ke depan
dengan tujuan untuk menyelamatkan rakyat dari cengkeraman para kapitalis
yang didukung oleh para pejabat itu selama ini.
Generasi muda, terutama, harus bangkit untuk menyelamatkan tanah rakyat ini.
Generasi tua, sebaliknya, harus menyadari akan kesalahan-kesalahan besar
yang telah mereka lakukan selama ini, yang akibatnya telah menyengsarakan
rakyat banyak. Ranperda Tanah Ulayat yang diajukan oleh pemerintah provinsi
sekarang ini jelas masih dalam semangat Orde Baru yang lebih mementingkan
kepentingan para investor luar dan diri mereka sendiri ketimbang kepentingan
rakyat banyak yang mestinya mereka lindungi.
Filosofi dari Tanah Ulayat yang dibangun oleh nenek moyang kita sejak dahulu
justeru adalah untuk memelihara keselamatan dan kemaslahatan dari rakyat
yang berupa anak-kemenakan itu. Peruntukan tanah adat yang berupa pusaka
tinggi sengaja diberikan kepada yang perempuan adalah dengan tujuan untuk
menjaga harkat dan harga diri serta keselamatan mereka. Tidak ada perempuan
yang sia-sia dan boleh disia-siakan dalam tatanan adat di Minangkabau itu.
Sengaja tanah ulayat dan tanah pusaka adat tidak diperjual-belikan dan tidak
dialih-hakkan, adalah dengan memikirkan keselamatan dan kesejahteraan
rakyat, anak kemenakan dan para perempuan yang dijuluki dengan gelar "bundo
kanduang" itu. Sebuah filosofi kehidupan yang sungguh tinggi nilainya yang
tiada duanya di dunia ini. Dan itu pula yang diobrak-abrik oleh para pejabat
dan ninik mamak selama ini.
Pemerintah dengan DPRDnya sudah waktunya sekarang untuk berpikir
rakyat-sentris. Kita membangun adalah untuk rakyat, untuk menyelamatkan dan
menyejahterakan mereka, bukan untuk konglomerat, bukan untuk pejabat, tetapi
untuk rakyat yang sekarang sedang melarat. Dengan cara menyerahkan tanah
ulayat kepada para konglomerat seperti selama ini rakyat hanya bisa menonton
dan gigit jari, sementara tanah adat dan ulayatnya lepas dari tangannya
untuk tidak kembali lagi. Itukah yang namanya pembangunan seperti yang
dilakukan selama ini di daerah, di Sumatera Barat sendiri? ***



RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/register.php3
===============================================
Tanpa mengembalikan KETERANGAN PENDAFTAR ketika subscribe,
anda tidak dapat posting ke Palanta RantauNet ini.

Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di: 
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
===============================================

Kirim email ke