|
Assalamu'alaikum wr.wb.
Alasan setuju dari doens Zul Amri mungkin dari sisi
seorang investor atau sebagai seorang penduduk ranah minang yang ingin
meningkatkan ekonomi negerinya, saya asumsikan yang kedua. Hal itu pada dasarnya
masuk akal, namun kita jangan gegabah karena dengan semrawutnya pengelolaan
hukum sekarang ini saya merasa sangat ngeri sekali. Dibanding Kalimantan Sumbaar
relatif masih punya hutan yang "kurang terusik", kalaulah wilayah yang selama
ini tidak diexploitasi akibat status tanah ulayat (sebagian sudah diexploitasi)
oleh urang Jakarta, akan mengertikan sekali akibatnya terhadap ekosistem dalam 5
tahun setelah ini. Semua tahu sekarang yang namanya analisa dampak lingkungan
berapaun bisa dibeli, dan yang namanya exploitasi oleh "kaum punya modal" nggak
bakal mikirin itu apa yang bakal tersisa disana. Manfaat bagi urang awak
disekitar, paling hanya dapat bekerja sebagai buruh dan itu tidak akan
mengentaskan mereka dari poverty. Yang untung tentu saja pemodal dan
pejabat.
Jalan keluar adalah pemberdayaan masyarakat (ini
yang dicita-citakan oleh MI, walaupun banyak yang pesimis), kalaupun tanah itu
dikelola seharusnya oleh mereka yang menjadi stakeholder dalam daerah itu secara
sustainable. Ini sangat diperlukan demi kelangsungan manusia yang ada disana dan
kelangsungan adat dan culture minang itu sendiri.
Sebenarnya ini ksempatan besar bagi urang minang
untuk kembali menegaskan existensi ke masa depan. CEO MI how are
you?
Salam
St. Bagindo Nagari
|
- [RantauNet.Com] tanah ulayat zul amri
- SBN

