Para anggota r/n yth :
Assalamualaikum wr.wb
 
Ramai - ramai mengenai raperda tanah ulayat yang akan di bahas DPRD Sumbar, ada baiknya kalau didefinisikan akan apa yang disebut tanah ulayat tersebut.
Tanah Ulayat dari segi bentuk bisa dibedakan dengan tanah tinggi dan tanah rendah. Tanah Tinggi yakni tanah yang belum di olah dan belum dijadikan tanah pertanian dalam artian masih sesuai aslinya, sedangkan tanah rendah adalah segala tanah yang telah digarap dan diusahakan menjadi tanah pertanian dan perumahan. sedangkan tanah yang pernah diusahakan, tetapi telah ditinggalkan , kembali menjadi tanah tinggi. Kedua macam tanah tersebut diperuntukkan oleh nenek moyang bagi kepentingan seluruh anggota keluarga secara kolektif dan dipegang oleh penghulu kaum dari keluarga itu. Hak kaum sebagai masyarakat yang melekat pada tanah tersebut disebut hak ulayat, hal ini tergambar dalam pepatah adat :
=> Sekalian Naga Hutan Tanah
=> Baik Jirek Yang Sebatang
=> Atau Rumput yang sehelai
=> Atau batu yang sebiji
=> Kebawah sampai ke pusat bumi
=> Kateh sampai ke angkasa
Semua adalah Ulayat Penghulu.
Kembali kepada Raperda Tanah Ulayat, saya termasuk yang setuju dengan adanya raperda tersebut asal yang diatur adalah  bukan masalah kepemilikan tanah tersebut. Tapi mengenai pemanfaatan tanah ulayat demi kemaslahatan kaum yang bersangkutan. Kenyataan selama ini beribu-ribu hektar tanah ulayat tidak dimanfaatkan secara baik, dibiarkan menganggur tanpa menghasilkan apapun, sedangkan PBB bayar terus ??
Mengapa kita tidak meniru Bali, dengan pengaturan yang ketat dapat memanfaatkan tanah desa atau Pura demi kemakmuran desa tersebut : yang disebut sebagai Laba Pura / Laba Desa tanpa pemindahan hak kepemilikan .
 
 
Wassalam : zul amry di bali


Do you Yahoo!?
Free online calendar with sync to Outlook(TM).

Kirim email ke