Assalamualaikum.Wr.Wb.
Berita serius yg dikirim tetangga saya,saya kopykan saja,krn surau dan RN,mengirit tempat,dan waktu,sehingga kurang bisa menerima html,atau apa itu fwd an...
Janji dulu...jgn serius amat ngebacanya khawatir stress...masalahnya dikit lagi mau Pemilu. tapi serius juga boleh2 saja.
Status Perkawinan dalam KTP Tengah Digodok di DPR
Pengisian kolom Status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan.
Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah
menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum.
Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau
tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai
dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen
Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa
penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut
akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.
Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas
Sastra Indonesia dari beberapa Universitas Terkemuka telah merumuskan
frase-frase
t ersebut sesuai dengan tingkat usia.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok
kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang
yang
berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya
USIA STATUS SINGLE STATUS MENIKAH
17-20 Belum kawin Keburu Kawin
21-25 Kepingin Kawin Terlanjur Kawin
26-30 Kapan Kawin Kenapa Kawin
31-35 Nggak Sanggup Kawin Telat Kawin
36-40 Nggak Laku Kawin Menyesal Kawin
41-45 Nggak Kawin-Kawin Beberapa Kali Kawin
46-50 Nggak Kepingin Kawin Lupa Sudah Kawin
51-60 Mungkin Nggak Kawin Apanya yang Kawin
>60 Tidak Bakal Kawin Boro-boro Kawin
Hehehe....., serius amat mbacanya....!
Pengisian kolom Status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan.
Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah
menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum.
Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau
tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai
dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen
Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa
penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut
akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.
Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas
Sastra Indonesia dari beberapa Universitas Terkemuka telah merumuskan
frase-frase
t ersebut sesuai dengan tingkat usia.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok
kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang
yang
berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya
USIA STATUS SINGLE STATUS MENIKAH
17-20 Belum kawin Keburu Kawin
21-25 Kepingin Kawin Terlanjur Kawin
26-30 Kapan Kawin Kenapa Kawin
31-35 Nggak Sanggup Kawin Telat Kawin
36-40 Nggak Laku Kawin Menyesal Kawin
41-45 Nggak Kawin-Kawin Beberapa Kali Kawin
46-50 Nggak Kepingin Kawin Lupa Sudah Kawin
51-60 Mungkin Nggak Kawin Apanya yang Kawin
>60 Tidak Bakal Kawin Boro-boro Kawin
Hehehe....., serius amat mbacanya....!
Post your free ad now! Yahoo! Canada Personals

