AssWW.,

Kalau Madrasah kita berhasil, tentu juga akan melahirkan
putra-putri muslim yang "terpaksa" ditiru oleh ortunya,
seperti berita dibawah ini, yang dikirim oleh Bro KSA.
================================dmu

Solok Kian Elok dengan Jilbab dan Qur'an
 
  
Koresponden Suara Hidayatullah Dodi Durja membagi cerita, hasil anjangsana ke 
kabupaten lumbung beras di Sumatera Barat itu.


Langkah kaki Puti Andam Sari berangkat ke sekolah sekarang semakin ringan. Kenapa? 
�Ya, sudah seratus persen kawan-kawan di sekolah ini berjilbab,� tutur siswi kelas III 
IPA SMU Negeri 1 Muaro Paneh, Kabupaten Solok ini. 

Gadis manis yang juga Ketua Forum Studi Islam Annisa di sekolahnya itu memang pantas 
merasa gembira. Soalnya, kampanye yang mereka lakukan selama ini tergolong berhasil. 
�Entah secara terpaksa atau memang penuh kesadaran, di sekolah ini tak seorang pun 
Muslimah yang tidak berjilbab lagi,� kata bungsu dari tiga bersaudara ini.
Apa yang terjadi di sekolah Andam juga terjadi di SLTP Negeri Gunung Talang, yang 
masih satu kabupaten. Bahkan kini, seluruh pelajar di kabupaten ini, dari tingkat SD 
sampai perguruan tinggi, wajib menutup aurat.

Lebih dari itu, pegawai wanita di seluruh lingkungan kantor pemerintah maupun swasta 
juga menjalankan kewajiban yang sama. Dari kantor bupati di Kayu Aro, sampai kantor 
Camat di perbatasan Kerinci.


Awalnya dari Perda 

Suasana seperti itu tidak terjadi dalam sehari. Itu merupakan terobosan berani H 
Garmawan Fauzi, Bupati Solok, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 
kepada DPRD setempat. Dua Ranperda itu berisi kewajiban berbusana Muslim dan Muslimah 
bagi setiap pelajar, karyawan, dan karyawati, serta tentang kewajiban mampu membaca 
Al-Qur�an bagi pelajar, karyawan dan karyawati serta calon pengantin. �Ini semua demi 
kemaslahatan masyarakat,� demikian alasannya. 

Tetapi niat baik sang Bupati itu ternyata tidak berjalan mulus. Sebagian kalangan 
akademisi dan aktivis LSM maupun dewan ada yang menggugatnya. Mereka menganggap dua 
Ranperda itu mengada-ada. Bahkan ada anggota dewan yang menuding Ranperda itu 
mengangkangi aturan Pusat, sebagai indikasi pemisahan diri dari Negara Kesatuan 
Republik Indonesia dan keinginan mendirikan Negara Islam. Langkah ini dikhawatirkan 
akan memicu konflik sebagaimana yang terjadi di Ambon dan Maluku. Bahkan ada yang 
meninjau dari sisi ekonomi, pakaian Muslimah itu suatu pemborosan. 

Semua gugatan itu tidak membuat Fauzi gentar. Ia tetap dengan pendiriannya. Apalagi 
yang menentang itu hanya sebagian kecil dibanding yang mendukungnya. Bahkan ia berani 
bertanggung jawab atas sikapnya itu. �Bila karena Perda ini saya digugat oleh Pusat, 
dan harus melepaskan jabatan saya, saya siap untuk itu,� katanya, sebagaimana yang 
ditiru oleh Mukhlis Denros, anggota DPRD dari Partai Keadilan ini. 

Menurut Mukhlis mereka yang tidak mendukung itu karena tidak mempunyai visi bagaimana 
membangun masyarakat yang baik. Ini juga dibenarkan oleh Irawandi, aktivis Solidaritas 
Muslim Solok (SMS). 

�Mereka menuding Perda itu tidak visioner, tidak sejalan dengan trend otonomi. Tapi 
mereka lupa atau sengaja tidak peduli bahwa kemaslahatan rakyat tidak cukup hanya 
dengan banyaknya duit saja,� ungkap Irawandi.

Keteguhan sang Bupati bukan tidak beralasan. Ia berani bersikap demikian karena 
mendapat dukungan dari masyarakat yang tergabung dalam SMS, Majelis Ulama Indonesia, 
Badan Kontak Majelis Taklim hingga forum studi Islam, remaja masjid dan sejumlah ormas 
Islam. Semua eleman masyarakat ini gigih mendukung agar dua Ranperda itu disahkan 
DPRD. 

Usaha tersebut menuai hasil. Di penghujung tahun 2002 kabupaten Solok akhirnya 
memiliki Perda No 6 tentang kewajiban berbusana Muslim dan Muslimah bagi setiap 
pelajar, karyawan dan karyawati. Selain itu juga diketok palu untuk Perda No 10 
tentang kewajibab pandai membaca Al-Qur�an bagi pelajar, karyawan dan karyawati serta 
calon pengantin.

Para penentang tidak tinggal diam. Laporan dan selebaran gelap beterbangan di seantero 
kabupaten bahkan dikirim juga ke pemerintah pusat pimpinan Presiden Megawati yang 
belum menutup aurat. Apakah berbagai surat kaleng itu membuat Bupati Fauzi dan jajaran 
pimpinan DPRD Solok dicopot? Alhamdulillah tidak. 

Bahkan dari pengamatan Suara Hidayatullah, masyarakat khususnya para pelajar dan 
mahasiswa, sangat antusias menjalankan perda-perda itu. Bila rata-rata di ranah 
Minang, jilbab masih sekedar anjuran untuk hari Jum�at saja, tidak demikian di Solok. 
Di sini jilbab adalah bagian dari kehidupan rakyat. �Semula memang ada isu masalah ini 
akan sampai ke Presiden dan BIN bahkan Komnas HAM segala, ternyata tidak,� tukas 
Irawandi. 

�Pada awalnya, saya cermati banyak siswi yang kelihatan risih berjilbab. Tapi setelah 
berproses, akhirnya mereka terbiasa bahkan merasa butuh,� ungkap Safni, guru 
Matematika di SLTP Negeri Gunung Talang.


Berdampak Luas

Tek (Kakak) Ita, ibu satu anak yang berdagang cendol di Pasar Muaro Paneh itu 
tampaknya sudah terbiasa dengan keramaian. Pasar yang punya hari pasar Senin dan Jumat 
ini merupakan pasar tradisional terbesar dan teramai di kabupaten ini. Pedagang dan 
pembeli terutama spesialis ternak sapi dan kerbau, tidak saja berdatangan dari pelosok 
Sumbar, tapi juga dari Pakanbaru dan Jambi.

Tangannya begitu cekatan menuangkan cendol ke gelas diantara pengunjung yang 
berdesakan. Tapi di hari pasar, Senin itu, ada yang �tidak biasa� pada sosok Tek Ita. 
Rambutnya yang dulu sebahu dengan lingkaran kalung emas mencolok di leher, sudah tidak 
tampak lagi. Semua telah terbalut kerudung yang tidak mengurangi kecekatannya melayani 
pembeli.

Sejak kapan dan kenapa berkerudung? �Ahaa, baru duo pakan ko (dua mingguan). Kok anak 
alah bajilbab, awak tantu harusnyo baitu pulo (bila anak sudah berjilbab, kita 
orangtua harusnya begitu pula),� ujar Tek Ita sambil melirik Santy, si Sulung yang 
baru kelas IV SD Muaro Paneh itu.
Seperti Tek Ita begitu banyak warga masyarakat yang tidak terkena pemberlakuan hukum 
formal itu �karena Perda baru mewajibkan pelajar dan pegawai negeri dan swasta. Mau 
tidak mau terbawa arus kesejukan jilbab dari Perda itu. Soalnya, bila anak-anak sudah 
terbiasa berjilbab, para ibu-ibu tentulah harus berjilbab pula. Awalnya mungkin hanya 
didorong rasa malu terhadap anak-anaknya yang berjilbab. 

Perda Wajib Berbusana Muslim dan Muslimah serta Wajib Pandai Membaca Al-Qur�an memang 
baru secuil dari Islamisasi peraturan daerah yang wajib diterapkan. Tapi dalam hal ini 
Solok jelas nomor satu. Bila rakyat dan kebiasaan menutup aurat serta membaca 
Al-Qur�an sudah menyatu, syariat Islam total hanya menunggu waktu. 
�Melihat dampak luas yang ditimbulkan kedua perda terdahulu, saya termasuk yang 
optimis kesadaran kolektif itu akan terus tumbuh,� jelas Irawandi.

Bagi Andam dan kawan-kawannya di Forum Annisa SMU Negeri Bukit Sundi, didukung Perda 
atau tidak, melaksanakan syari�ah yang kaffah merupakan cita-cita. �Tidak ada Perda 
pun kita-kita akan terus menggugah kesadaran. Sudah ada Perda pun, kita meneruskan 
perjuangan kepada masyarakat di luar sekolah,� katanya menutup obrolan. Rancak bana! 


RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke