Title: Diskursus Wanita Minangkabau

Diskursus Wanita Minangkabau

YUHENDRA

PADANG—POSISI wanita dalam adat Minangkabau memasuki diskursus baru. Pola matrilineal yang menempatkan perempuan pada posisi terhormat dalam adat Minangkabau mulai dipertanyakan. Khususnya menyangkut apakah kondisinya masih tetap sama dengan yang sekarang? Atau apakah aturan adat tersebut memang menguntungkan kaum wanita? Sejauh manakah wanita diberi kehormatan oleh adat dan kaum prianya?

Menurut Ny. Ir. Raudhah Thaib, Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Organisasi Bundo Kanduang Sumbar, secara sosiologi perempuan yang telah mempunyai keturunan dipanggil Bundo Kanduang. Menurut adat, Bundo Kanduang adalah penghormatan yang diberikan kepada kaum perempuan yang dituakan pada suatu kaum.

Namun dalam hal penghormatan bukan hanya Bundo Kanduang saja yang dihormati. Semua perempuan Minangkabau berada pada posisi yang lebih dihormati.

Kasubag Penerangan, Kanwil Depdiknas Sumbar, Drs. Bustari mengatakan, secara adat yang memegang peranan dalam rumah tangga itu wanita. Jika dalam suatu keluarga orang tua perempuannya sudah tidak ada lagi, maka anak perempuan tertua menjadi ibu pengganti bagi adik-adiknya.

Dalam hal kebebasan, adat Minangkabau pun tidak melarang kaum perempuan untuk berkembang dan maju. Dari dulu, karena wanita lebih banyak berhubungan dengan anak-anak, maka wanita pun dituntut untuk berfikiran maju agar mudah mendidik anak-anaknya.

Wanita Minang diberi kebebasan dalam menentukan nasibnya, tanpa pandang usia. Namun ada batasan yang harus diperhatikan. "Ajaran adat tidak pernah melarang kaum perempuan berkembang. Namun mereka juga tidak boleh melupakan hakekatnya sebagai seorang wanita," ujar Bustari.

"Kita lihat saja kalau dulu perempuan tidak banyak mengikuti kegiatan luar rumah, namun sekarang mereka bebas memilih aktivitas luar disukai," tuturnya.

Berbeda dengan 'orang tua', di kalangan 'orang muda' nampaknya lebih kritis melihat persoalan ini. Yefri (26), koordinator Cemara PKBI Sumbar, misalnya. Menurutnya, kebebasan yang diperoleh kaum perempuan Minang tidak lebih karena tuntutan luar. "Kita hidup dalam pola matrilineal tapi dengan sistem patriakat. Hal ini sangat merugikan kaum perempuan Minang, karena setiap keputusan itu asalnya dari kaum lelaki," ujarnya.

Salah satunya dalam hal penghargaan pada perempuan Minang. Dulu, misalnya, perempuan diberi hak memiliki rumah sedangkan kaum pria tidur di luar. Namun jika para lelaki pulang tetap saja perempuan yang harus menyiapkan air untuk kaum lelaki. "Padahal para pria itu pulang hanya sekedar mengantar kain kotornya saja," cetus Yefri.

Tidak itu saja. Secara esensial, perubahan atas kebebasan hak wanita itu belum ada. Apa yang terjadi masih tetap sama dengan kondisi dahulu. Para wanita yang diberi kebebasan mengikuti aktivitas luar, setelah kembali ke rumah harus mengikuti lagi aturan yang ada. Misalnya saja, seorang sisiwi yang telah disibukkan dengan kegitan sekolah dan kursus, akhirnya di rumah harus tetap melakukan kegitan rutin seperti cuci, gosok, masak dan sebagainya.

Karenanya, dalam pandangan Yefri, agar ajaran adat itu betul-betul meletakkan posisi kaum perempuan Minang dihormati, ajaran adat itu bisa saja dirubah. Kalau tidak harus ada saling pengertian antara kaum pria dan wanita. Tidak ada salahnya kaum pria juga melakukan pekerjaan yang sama dengan rutinitas perempuan di rumah. Pasalnya, "Ajaran Patriakat itu akan merugikan tidak hanya kaum wanita tapi juga pria," tegasa Yefri.

Susi, seorang dosen Bahasa Inggris sependapat dengan Yefri. Menurutnya rumah tangga akan menjadi lebih harmonis jika terjadi saling pengertian. Tidak akan ada lagi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki.

Hal senada juga diungkapkan Hendri, seorang pegawai swasta. Menurutnya suami pun harus mau mengulurkan tangannya membantu pekerjaan istri di rumah. Namun jangan sampai istri beranggapan apa yang dilakukan suami menjadi kewajiban yang harus dilakukan tiap hari.

"Istri kan hanya punya dua tangan. Otomatis dia harus dibantu, namun perlu diingat istri tidak boleh menjadikan bantuan suami sebagai suatu kewajiban. Artinya jika suatu saat suami tidak bisa membantu apa yang sering ia lakukan, si istri tetap turun tangan menyelesaikannya. (IPS-Seafild/CIDA Journalists' Training Project)

© Copyright 2000 Inter Press Service Asia-Pacific

<<backmain.gif>>

Kirim email ke