PADANG—POSISI wanita dalam adat
Minangkabau memasuki diskursus baru. Pola matrilineal yang menempatkan
perempuan pada posisi terhormat dalam adat Minangkabau mulai
dipertanyakan. Khususnya menyangkut apakah kondisinya masih tetap sama
dengan yang sekarang? Atau apakah aturan adat tersebut memang
menguntungkan kaum wanita? Sejauh manakah wanita diberi kehormatan oleh
adat dan kaum prianya?
Menurut Ny. Ir. Raudhah Thaib, Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
Organisasi Bundo Kanduang Sumbar, secara sosiologi perempuan yang telah
mempunyai keturunan dipanggil Bundo Kanduang. Menurut adat, Bundo Kanduang
adalah penghormatan yang diberikan kepada kaum perempuan yang dituakan
pada suatu kaum.
Namun dalam hal penghormatan bukan hanya Bundo Kanduang saja yang
dihormati. Semua perempuan Minangkabau berada pada posisi yang lebih
dihormati.
Kasubag Penerangan, Kanwil Depdiknas Sumbar, Drs. Bustari mengatakan,
secara adat yang memegang peranan dalam rumah tangga itu wanita. Jika
dalam suatu keluarga orang tua perempuannya sudah tidak ada lagi, maka
anak perempuan tertua menjadi ibu pengganti bagi adik-adiknya.
Dalam hal kebebasan, adat Minangkabau pun tidak melarang kaum perempuan
untuk berkembang dan maju. Dari dulu, karena wanita lebih banyak
berhubungan dengan anak-anak, maka wanita pun dituntut untuk berfikiran
maju agar mudah mendidik anak-anaknya.
Wanita Minang diberi kebebasan dalam menentukan nasibnya, tanpa pandang
usia. Namun ada batasan yang harus diperhatikan. "Ajaran adat tidak pernah
melarang kaum perempuan berkembang. Namun mereka juga tidak boleh
melupakan hakekatnya sebagai seorang wanita," ujar Bustari.
"Kita lihat saja kalau dulu perempuan tidak banyak mengikuti kegiatan
luar rumah, namun sekarang mereka bebas memilih aktivitas luar disukai,"
tuturnya.
Berbeda dengan 'orang tua', di kalangan 'orang muda' nampaknya lebih
kritis melihat persoalan ini. Yefri (26), koordinator Cemara PKBI Sumbar,
misalnya. Menurutnya, kebebasan yang diperoleh kaum perempuan Minang tidak
lebih karena tuntutan luar. "Kita hidup dalam pola matrilineal tapi dengan
sistem patriakat. Hal ini sangat merugikan kaum perempuan Minang, karena
setiap keputusan itu asalnya dari kaum lelaki," ujarnya.
Salah satunya dalam hal penghargaan pada perempuan Minang. Dulu,
misalnya, perempuan diberi hak memiliki rumah sedangkan kaum pria tidur di
luar. Namun jika para lelaki pulang tetap saja perempuan yang harus
menyiapkan air untuk kaum lelaki. "Padahal para pria itu pulang hanya
sekedar mengantar kain kotornya saja," cetus Yefri.
Tidak itu saja. Secara esensial, perubahan atas kebebasan hak wanita
itu belum ada. Apa yang terjadi masih tetap sama dengan kondisi dahulu.
Para wanita yang diberi kebebasan mengikuti aktivitas luar, setelah
kembali ke rumah harus mengikuti lagi aturan yang ada. Misalnya saja,
seorang sisiwi yang telah disibukkan dengan kegitan sekolah dan kursus,
akhirnya di rumah harus tetap melakukan kegitan rutin seperti cuci, gosok,
masak dan sebagainya.
Karenanya, dalam pandangan Yefri, agar ajaran adat itu betul-betul
meletakkan posisi kaum perempuan Minang dihormati, ajaran adat itu bisa
saja dirubah. Kalau tidak harus ada saling pengertian antara kaum pria dan
wanita. Tidak ada salahnya kaum pria juga melakukan pekerjaan yang sama
dengan rutinitas perempuan di rumah. Pasalnya, "Ajaran Patriakat itu akan
merugikan tidak hanya kaum wanita tapi juga pria," tegasa Yefri.
Susi, seorang dosen Bahasa Inggris sependapat dengan Yefri. Menurutnya
rumah tangga akan menjadi lebih harmonis jika terjadi saling pengertian.
Tidak akan ada lagi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki.
Hal senada juga diungkapkan Hendri, seorang pegawai swasta. Menurutnya
suami pun harus mau mengulurkan tangannya membantu pekerjaan istri di
rumah. Namun jangan sampai istri beranggapan apa yang dilakukan suami
menjadi kewajiban yang harus dilakukan tiap hari.
"Istri kan hanya punya dua tangan. Otomatis dia harus dibantu, namun
perlu diingat istri tidak boleh menjadikan bantuan suami sebagai suatu
kewajiban. Artinya jika suatu saat suami tidak bisa membantu apa yang
sering ia lakukan, si istri tetap turun tangan menyelesaikannya.
(IPS-Seafild/CIDA Journalists' Training Project)