PADANG—POSISI wanita dalam adat
Minangkabau memasuki diskursus baru. Pola matrilineal yang menempatkan
perempuan pada posisi terhormat dalam adat Minangkabau mulai
dipertanyakan. Khususnya menyangkut apakah kondisinya masih tetap sama
dengan yang sekarang? Atau apakah aturan adat tersebut memang
menguntungkan kaum wanita? Sejauh manakah wanita diberi kehormatan oleh
adat dan kaum prianya?
Menurut Ny. Ir. Raudhah Thaib, Ketua Bidang Pendidikan dan
Kebudayaan, Organisasi Bundo Kanduang Sumbar, secara sosiologi perempuan
yang telah mempunyai keturunan dipanggil Bundo Kanduang. Menurut adat,
Bundo Kanduang adalah penghormatan yang diberikan kepada kaum perempuan
yang dituakan pada suatu kaum.
Namun dalam hal penghormatan bukan hanya Bundo Kanduang saja yang
dihormati. Semua perempuan Minangkabau berada pada posisi yang lebih
dihormati.
Kasubag Penerangan, Kanwil Depdiknas Sumbar, Drs. Bustari mengatakan,
secara adat yang memegang peranan dalam rumah tangga itu wanita. Jika
dalam suatu keluarga orang tua perempuannya sudah tidak ada lagi, maka
anak perempuan tertua menjadi ibu pengganti bagi adik-adiknya.
Dalam hal kebebasan, adat Minangkabau pun tidak melarang kaum
perempuan untuk berkembang dan maju. Dari dulu, karena wanita lebih
banyak berhubungan dengan anak-anak, maka wanita pun dituntut untuk
berfikiran maju agar mudah mendidik anak-anaknya.
Wanita Minang diberi kebebasan dalam menentukan nasibnya, tanpa
pandang usia. Namun ada batasan yang harus diperhatikan. "Ajaran adat
tidak pernah melarang kaum perempuan berkembang. Namun mereka juga tidak
boleh melupakan hakekatnya sebagai seorang wanita," ujar Bustari.
"Kita lihat saja kalau dulu perempuan tidak banyak mengikuti kegiatan
luar rumah, namun sekarang mereka bebas memilih aktivitas luar disukai,"
tuturnya.
Berbeda dengan 'orang tua', di kalangan 'orang muda' nampaknya lebih
kritis melihat persoalan ini. Yefri (26), koordinator Cemara PKBI
Sumbar, misalnya. Menurutnya, kebebasan yang diperoleh kaum perempuan
Minang tidak lebih karena tuntutan luar. "Kita hidup dalam pola
matrilineal tapi dengan sistem patriakat. Hal ini sangat merugikan kaum
perempuan Minang, karena setiap keputusan itu asalnya dari kaum lelaki,"
ujarnya.
Salah satunya dalam hal penghargaan pada perempuan Minang. Dulu,
misalnya, perempuan diberi hak memiliki rumah sedangkan kaum pria tidur
di luar. Namun jika para lelaki pulang tetap saja perempuan yang harus
menyiapkan air untuk kaum lelaki. "Padahal para pria itu pulang hanya
sekedar mengantar kain kotornya saja," cetus Yefri.
Tidak itu saja. Secara esensial, perubahan atas kebebasan hak wanita
itu belum ada. Apa yang terjadi masih tetap sama dengan kondisi dahulu.
Para wanita yang diberi kebebasan mengikuti aktivitas luar, setelah
kembali ke rumah harus mengikuti lagi aturan yang ada. Misalnya saja,
seorang sisiwi yang telah disibukkan dengan kegitan sekolah dan kursus,
akhirnya di rumah harus tetap melakukan kegitan rutin seperti cuci,
gosok, masak dan sebagainya.
Karenanya, dalam pandangan Yefri, agar ajaran adat itu betul-betul
meletakkan posisi kaum perempuan Minang dihormati, ajaran adat itu bisa
saja dirubah. Kalau tidak harus ada saling pengertian antara kaum pria
dan wanita. Tidak ada salahnya kaum pria juga melakukan pekerjaan yang
sama dengan rutinitas perempuan di rumah. Pasalnya, "Ajaran Patriakat
itu akan merugikan tidak hanya kaum wanita tapi juga pria," tegasa
Yefri.
Susi, seorang dosen Bahasa Inggris sependapat dengan Yefri.
Menurutnya rumah tangga akan menjadi lebih harmonis jika terjadi saling
pengertian. Tidak akan ada lagi kesenjangan antara perempuan dan
laki-laki.
Hal senada juga diungkapkan Hendri, seorang pegawai swasta.
Menurutnya suami pun harus mau mengulurkan tangannya membantu pekerjaan
istri di rumah. Namun jangan sampai istri beranggapan apa yang dilakukan
suami menjadi kewajiban yang harus dilakukan tiap hari.
"Istri kan hanya punya dua tangan. Otomatis dia harus dibantu, namun
perlu diingat istri tidak boleh menjadikan bantuan suami sebagai suatu
kewajiban. Artinya jika suatu saat suami tidak bisa membantu apa yang
sering ia lakukan, si istri tetap turun tangan menyelesaikannya.
(IPS-Seafild/CIDA Journalists' Training Project)