PROSES FORMULASI KEBIJAKAN
DI TINGKAT DESA: MENGGALI KERAGAMAN LEMBAGA
LOKAL PEMBUAT KEPUTUSAN DESA

Oleh : H.A. Azwar Dt. Rj. Lenggang (Kinari - Kab. Solok)

PENDAHULUAN

Dalam menyingkapi kebijaksaan Pemerintah dalam rangka otonomi daerah,
masyarakat Adat di Kabupaten Solok menyambut gembira denga perasaan
bersyukur ke Hadirat Allah SWT.

Apalagi setelah adanya peran aktif dari LP3 melakukan penataran untuk
sosialisasi kembali hidup Banagari, yang diikuti 30 orang utusan dari 3
Nagari pada bulan Desember tahun 2000 yang IaIu. Pada Bulan Januari 2001,
dengan didampingi Caraat bersama-sama Kerapatan Adat Nagari, membentuk Badan
perumus untuk mempersiapkan pemilihan Badan Perwakilan Nagari. Setelah
melalui proses yang cukup alot dalam menentukan kriteria anggota BPN,
akhirnya terbentuklah BPN yang terdiri dan beberapa unsur yaitu:

� Unsur Ninik Mamak
� Unsur AIim Ulama
� Unsur Cerdik Pandai
� Unsur Bundo Kanduang
� UnsurPemuda
� Unsur Fungsional

BADAN PERWAKILAN NAGARI

Setelah terbentuknya BPN, maka dimulailah proses pembentukan panitia
Pemilihan Wali Nagari. Dengan terbentuknya Panitia Pemilihan, dilanjutkan
pembuatan tata tertib dalam pelaksanaan Pemilihan WaIi Nagari.

Berpedoman kepada ata tertib tersebut, dimulailah penyaringan Bakal Calon
WaIi Nagari yang diteruskan dengan Penyaringan dan pembacaan Visi dan Misi
calon wali Nagari dihadapan masyarakat Nagari yang dihadiri oleh seluruh
anggota Badan perwakilan Nagari. Mulai saat itulah masyarakat mulai
mengelus-elus calon idolanya berdasarkan visi dan misi yang dikemukakan para
calon WaIi Nagari.

Setelah melalui masa kampanye calon WaIi Nagari diikuti dengan hari tenang,
sampai pada tanggal 30 Juni 2001 dilaksanakan pemilihan langsung oleh
masyarakat pada dua tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dan 4 kotak
suara untuk 4 orang calon Wali Nagari, dengan pengawasan ketat dan Panitia
Pemilihan. Dimulai jam 09.00 Wib berakhir jam 15.00 Wib, maka terpilihlah
WaIi Nagari dengan cara Demokrasi dan terbuka. Sesuai dengan Perda No.4
Tahun 2001, Bupati Kabupaten Solok resmi melantik WaIi Nagari, terpilih pada
tanggal 30 JuIi 2001 yang Ialu.

KONSOLIDASI HIDUP BANAGARI

Hari-hari pertama masa Pemerintahan Nagari, dalam rangka kembali Banagari,
menginfentarisasi semua pemuka masyarakat, Ninik Mamak, Cerdik pandai,
pemuda, Alim Ulama dan Bundo Kanduang serta PKK Nagari, terutama tokoh-tokoh
Nagari diluar keanggotaan Badan Perwakilan Nagari yang sudah ada. Kemudian
dari pada itu mulai mengadakan Konsolidasi menyusun strategi untuk mencapai
sasaran awal dengan acuan Peraturan Daerah No.4 tahun 2001. Wali Nagari
membentuk Majelis Tungku Tigo Sajarangan (MTTS) dilanjutkan sosialisasi
kepada masyarakat bahwa Pemerintah Nagari akan menerima calon perangkat
Nagari yaitu Sekretaris Nagari, 4 kepala Seksi, 4 Kepala Jorong, beserta
Staf Tata Usaha dan Bendahara Nagari.

Karena peminat melebihi dan jumlah yang diperlukan, diadakan seleksi yang
dilakukan oleh Team terdiri dan unsur: Ketua BPN, ketua KAN, MTTS dan Wail
Nagari ditambah Satu Anggota BPN. Dan hasil seleksi maka terbentuklah
Struktur Organisasi Pemerintah Nagari yang setelah mendapatkan persetujuan
dan sidang Paripurna BPN langsung diumumkan kepada Masyarakat, maka
mekanisme Pemerintahan Nagari teIah dapat dimulai secara bertahap.


MENGGALI KERAGAMAN LEMBAGA NAGARI

Langkah-langkah yang diambil dalam mempersatukan persepsi hidup Banagari,
sangat erat hubungannya dengan Filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah". Syarak mengatakan, adat mamakai ", dalam anti, tidak ada
satupun aturan adat di Nagari yang boleh bertentangan dengan ajaran AlQur'
an, Filosofi tersebut, tidak akan lapang oleh panas dan tidak akan lapuk
oleh hujan. Oleh karena itu diperlukan Lembaga-Iembaga lain di Nagari, untuk
dapat saling menunjang, saling mengisi serta bekerja sama dalam menghadapi
dan mengatasi setiap permasalahan yang ada di Nagari.

Setiap Lembaga Nagari yang ada harus bisa mendapatkan orang-orang dengan
kriteria sebagai berikut :

1.  MAMPU
a. Mempunyai kemampuan untuk dapat menyelesaikan permasalahan
b. Mempunyai keberanian menghadapi dan memperjuangkan maksud atau tujuan
c. Piawai dalam berdialog dalam membela kebenaran dan keadilan demi
kepentingan masyarakat

2.  MAU (KEMAUAN)

a. Punya kemauan memperjuangkan kepentingan mengenyampingkan kepentingan
pribadi, suku atau kaum.
b. Punya kemauan mengatasi segala kendala yang dihadapi

3.  WAKTU

a. Bisa membagi waktu dan memilih moment yang tepat dalam menghadapi masalah
Nagari.
b. Bisa memberikan waktu untuk kepentingan Nagari kapan dan dimanapun demi
masyarakat  bersama

4. DIPERCAYA

a. Dapat dipercaya oleh masyarakat dalam mengatasi setiap permasalahan
b. Dapat mempengaruhi pihak manapun dalam menyelesaikan permasalahan
masyarakat dan Nagari
c. Memegang teguh Filosofi " Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah"
d. Mempunyai wawasan luas, rasional dan professional

Justru karena itu, dalam rangka kembali Banagari dimana masyarakatnya
mempunyai sifat dan karakter yang berbeda, diperlukan Lembaga-Iembaga Nagari
dalam kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan dan memperkuat tali Tigo Sapilin,
Berjenjang Naik - bertangga turun dengan mengedepankan tenggang rasa (Raso
Jo Pareso kata orang Minang), kembali Banagari telah difungsikan lembaga
Nagari seperti :

1. KAN adalah:

Merupakan Iembaga Ninik mamak yang dalam adat Minang Kabau merupakan orang
yang dianggap sebagai pimpinan dalam sukunya masing-masing. Sebagai pemimpin
terdepan dalam suatu suku. Ninik Mamak mempunyai peran untuk menggali
aspirasi anak kemenakan dan mensosialisasikan peraturan-peraturan yang
dikeluarkan ditingkat Nagari.

2.  BPN adaIah :

Merupakan Lembaga Legislatif yang terdiri dari unsur-unsur yang ada dalam
masyarakat, oleh karena BPN merupakan wakil-wakil unsur dalam masyarakat,
maka kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan atau diusulkan dalam Nagario
adalah usulan masyarakat secara umum, sehingga ketentuan-ketentuanI
kebijakan tingkat nagari akan dengan mudah untuk diterapkan dalam
masyarakat.

3.  MTTS adaIah:

Merupakan lembaga pertimbangan atau penasehat yang terdiri dan unsur Ninik
Mamak, Alim Ulama dan Cerdik pandai. Lembaga MTTS mempunyai peran untuk
menilai dan mempertimbangkan kebijakan/ ketentuan yang akan diterapkan dalam
masyarakat

4.  PEMERINTAHAN NAGARI

Merupakan lembaga pelaksana dan pada kebijakan/ ketentuan yang telah
diusulkan dan dinilai oleh lembaga yang ada dalam Nagari, serta diterapkan
sebagai suatu ketentuan dalam nagari atau berbentuk peraturan nagari (PERNA)

Dari lembaga tersebut diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa
lembaga-lembaga yang ada dalam Nagari masing-masing mempunyai andil dalam
kebijakan ditingkat Nagari sebagai:

- Lembaga Pengusul dan Pensosialisasi Kebijakan (KAN)
- Lembaga pengawas kebijakan (BPN)
- Lembaga Penilai/ Penasehat Kebijakan (MTTS)
- Lembaga pelaksana kebijakan (PEMERINTAH NAGARI)
Dalam menerapkan system Demokrasi serta reformasi yang real dan objektif
kepada masyarakat adat di Nagari, sangat diperlukan transparansi, dengan
menyimak inspirasi akar numput yang tumbuh dari bawah, oleh karenanya
pimpinan pemerintah terbawah (dalam hal ini pimpinan Nagari) sebelum
kebijakan publik dilaksanakan, mengundang seluruh Iapisan masyarakat Nagari,
terutama pemuda dan generasi dini, untuk bertatap muka. Dalam pertemuan
itulah pimpinan Nagari mengemukakan rencana kebijakan dan meminta masukan
(termasuk sanksi apa yang patut diberikan), kalau sebuah peraturan Nagari
dikeluarkan.

Dan hasil pertemuan itulah dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk minta
pengesahan/ persetujuan BPN.

Sampai saat ini, hampir setahun sistem pemerintahan Nagari dijalankan hasil
yang cukup menggembirakan telah dinikmati oleh masyarakat Nagari.

� Walaupun baru tiga macam peraturan Nagari yang dikeluarkan, Yaitu Perda
tentang Pelaksanaan Gotong Royong, telah berhasil membangun dan memelihara
saluran air sawah, saluran air dalam Nagari dan kebersihan serta kelancaran
air sungai di Nagari.
� Peraturan Nagari tentang "pemeliharaan ikan Iarangan", disepanjang sungai,
air banda dan pemasangan keramba ikan, tetap terus terpelihara tanpa ada
yang mencuri, memancing atau menjala ikan tersebut.
� Peraturan Nagari, tentang wajib Ronda malam, Nagari telah memfungsikan 9
buah pos ronda di dalam dan sekitar Nagari, yang setiap malam bertugas 6
orang pemuda. Sejak kembali banagari, walaupun nagari-nagari sekitarnya
sudah sering menjadi korban maling, Nagari kami Insya Allah tetap aman
sentosa.

Demikianlah, yang dapat kami susun dalam penyajian makalah ini, maklumlah
kami manusia yang jauh dan sempurna, kekurangan yang ada mohon maaf,
Wabillah Taufik Wal Hidayah Wassalamualaikum W.W


Kinari, 30 Mei 2002
Wali Nagari Kinari,

ttd


H.A. Azwar Dt. Rj. Lenggang



RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke