Assalamu'alaikum wr. wb.
From: "Indra J Piliang" <[EMAIL PROTECTED]> Satu contoh kecil, ada yang menyebut "Pembukaan", "Preambule", "Mukadimah" untuk nan kini awak kenal sebagai "Pembukaan UUD 1945". [SBN] UUD45 secara legal formal sudah tidak ada, yang ada ialah UUD 2002 walaupun masih banyak mengandung cacad dan kelemahan-kelemahan. IJP tujuan. makonyo, ambo iyo ndak sapandapek soal NKRI doh. ado pertentangan antaro pasal 1 ayat 1 dengan pasal 37 ayat 4 UUD 1945 hasil amandemen. manuruik pasal 1, Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. jadi, bentuk negara kita republik, bukan kerajaan, bukan kesultanan, bukan teokrasi, dll. jadi, bentuk negara kita bukan kesatuan. Jadi, NKRI itu mengada-ada saja moh mak. [SBN] Negara kesatuan untuk siapa? UUD2002 masih amburadul dan cacad. Kalau menurut bebrapa doens justru masih berlaku UUD45 versi dekrit Sukarno, 5 Juli 1959, betapa parahnya bangsa muda (Indonesia) ini, mungkin juga termasuk bangsa tua (a.l. Minang). Sejak dari pembukaan kontrak sosial republik ini cacad, sayangnya malah cacad itu yang dibangga-banggakan sebagai temuan bangsa, padahal gado-gado yang tak akan pernah jadi. [IJP] sistem pemerintahan bisa diubah. menjadi sistem federal, misalnya, seperti di India, Jerman, AS, Brazil, dan Rusia. Kelima negara itu kan punya penduduk besar di dunia, sama halnya dengan Indonesia. malah, Indonesia meryupakan negara kepulauan terbesar di dunia. kalau orang Aceh ndak mau disebut orang Ambon, kenapa harus dipaksa atas nama kesatuan? sebut saja orang Aceh, lantas sistem pemerintahannya diperbaiki. Ikrar setia kepada NKRI, nauzubillah, ini kan mendekati syirik. setia, ya, kepada Tuhan, kalau NKRI berubah menjadi Negara Federal Indonesia, bagaimana nasib yang "bersumpah" tadi? yang namanya manusia, bisa berubah kapan saja. [SBN] Yang lebih parah lagi masih mencantumkan dalam kontrak sosial dasar .....negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa......plus-plus. Mana mungkin Tuhan mau ikut mengurus negara secuil ini, yang terjadi ialah sekelompok orang mengatas namakan Tuhan dalam mengurus negara. Sebaigian anggota masyarakat:....negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa......ditambahi .... kewajiban menjalankan... dst. dst. Sayangnya sejarah manusia modern tidak ada yang menampilkan keberhasilan negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa. [IJP] Jadi, provinsi Minang bisa saja meliputi Sumbar sekarang, tak perlu sampai ke Kelantan. Jangan sampai model banten dan DKI Jakarta yang berebut 22 pulau di gugus kepulauan seribu atas dasar peta zaman Belanda. Atau antara Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau yang berebut Pulau Berhala (sejak tahun 1980). kenapa tak diubah saja Indonesia kezaman Belanda? ini kan pendidikan politik yang sangat tak cerdas. Salah satu terapi dalam memperbaiki keadaan adalah dengan menggeser letak bangku, mengubah arah rumah, mencat warna lain, mengubah pandangan, melakukan training, etc. metode pemilu saja berubah, koq, kenapa nama provinsi tak bisa? kita sudah lama tenggelam dengan keseragaman, itu yang membuat kita begini terus, bergumul dengan persoalan sama dengan cara yang sama, selalu kembali ke titik nol... [SBN] Pendidikan politik yang cerdas, sudah pada lupa tuh, kan tenggelam dalam otonomi khusus model NAD ijp NB Saatnya Berpikir Progresif, Sebelum Indonesia Habis [SBN] Paling juga nggak nyampai 20 tahun lagi. Salam SBN RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ===============================================

