Assalamu'alaikum wr. wb.

From: "Indra J Piliang" <[EMAIL PROTECTED]>
Satu contoh kecil, ada yang menyebut "Pembukaan", "Preambule", 
"Mukadimah" untuk nan kini awak kenal sebagai "Pembukaan UUD 1945".

[SBN] 
UUD45 secara legal formal sudah tidak ada, yang ada ialah UUD 2002
walaupun masih banyak mengandung cacad dan kelemahan-kelemahan.

IJP
tujuan. makonyo, ambo iyo 
ndak sapandapek soal NKRI doh. ado pertentangan antaro pasal 1 ayat 1 
dengan pasal 37 ayat 4 UUD 1945 hasil amandemen. manuruik pasal 1, 
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. jadi, 
bentuk negara kita republik, bukan kerajaan, bukan kesultanan, bukan 
teokrasi, dll. jadi, bentuk negara kita bukan kesatuan. Jadi, NKRI 
itu mengada-ada saja moh mak.  

[SBN]
Negara kesatuan untuk siapa? UUD2002 masih amburadul dan cacad.
Kalau menurut bebrapa doens justru masih berlaku UUD45 versi dekrit
Sukarno, 5 Juli 1959, betapa parahnya bangsa muda (Indonesia) ini,
mungkin juga termasuk bangsa tua (a.l. Minang). Sejak dari pembukaan
kontrak sosial republik ini cacad, sayangnya malah cacad itu yang
dibangga-banggakan sebagai temuan bangsa, padahal gado-gado yang
tak akan pernah jadi. 

[IJP]
sistem pemerintahan bisa diubah. menjadi sistem federal, misalnya, 
seperti di India, Jerman, AS, Brazil, dan Rusia. Kelima negara itu 
kan punya penduduk besar di dunia, sama halnya dengan Indonesia. 
malah, Indonesia meryupakan negara kepulauan terbesar di dunia. kalau 
orang Aceh ndak mau disebut orang Ambon, kenapa harus dipaksa atas 
nama kesatuan? sebut saja orang Aceh, lantas sistem pemerintahannya 
diperbaiki. Ikrar setia kepada NKRI, nauzubillah, ini kan mendekati 
syirik. setia, ya, kepada Tuhan, kalau NKRI berubah menjadi Negara 
Federal Indonesia, bagaimana nasib yang "bersumpah" tadi? yang 
namanya manusia, bisa berubah kapan saja.

[SBN]
Yang lebih parah lagi masih mencantumkan dalam kontrak sosial dasar
.....negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa......plus-plus. Mana
mungkin Tuhan mau ikut mengurus negara secuil ini, yang terjadi ialah
sekelompok orang mengatas namakan Tuhan dalam mengurus negara.
Sebaigian anggota masyarakat:....negara berdasarkan ketuhanan yang 
maha esa......ditambahi .... kewajiban menjalankan... dst. dst.
Sayangnya sejarah manusia modern tidak ada yang menampilkan
keberhasilan negara yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
[IJP]
Jadi, provinsi Minang bisa saja meliputi Sumbar sekarang, tak perlu 
sampai ke Kelantan. Jangan sampai model banten dan DKI Jakarta yang 
berebut 22 pulau di gugus kepulauan seribu atas dasar peta zaman 
Belanda. Atau antara Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau yang 
berebut Pulau Berhala (sejak tahun 1980). kenapa tak diubah saja 
Indonesia kezaman Belanda? ini kan pendidikan politik yang sangat tak 
cerdas. 
Salah satu terapi dalam memperbaiki keadaan adalah dengan menggeser 
letak bangku, mengubah arah rumah, mencat warna lain, mengubah 
pandangan, melakukan training, etc. metode pemilu saja berubah, koq, 
kenapa nama provinsi tak bisa? kita sudah lama tenggelam dengan 
keseragaman, itu yang membuat kita begini terus, bergumul dengan 
persoalan sama dengan cara yang sama, selalu kembali ke titik nol...

[SBN] Pendidikan politik yang cerdas, sudah pada lupa tuh, kan
tenggelam dalam otonomi khusus model NAD
ijp

NB Saatnya Berpikir Progresif, Sebelum Indonesia Habis
[SBN] Paling juga nggak nyampai 20 tahun lagi.

Salam

SBN




RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke