----- Original Message -----
From: Jo Buyuang,Marseille <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>

> URL:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher?op=viewarticle&artid=9903
>
Catatan Tertinggal dari M-TTSj/TTSp
*Tantangan Pemberdayaan Tungku Tigo Sajarangan
By padangekspres
Minggu, 29-Juni-2003, 02:50:32 WIB 1 klik

Ada beberapa hal yang cukup signifikan/menonjol yang muncul dalam Musyawarah
Tungku Tigo Sajarangan/Tali Tigo Sapilin (M-TTSj/TTSp) yang menarik untuk
dicermati. Di kalangan peserta pun ada sikap sangat radikal untuk satu
perkara dan sikap mendua untuk perkara yang lain serta memberikan porsi
perhatian amat besar untuk satu perkara dan atau sebaliknya tidak memberikan
perhatian cukup pada perkara lainnya.

Tapi, betapa pun, keragaman pandangan dan sikap dan atau suara amat keras
dan lantang atau suara yang lemah - nyaris tidak terdengar, dapat diletakkan
dalam kerangka proses berkehidupan pribadi, berkehidupan masyarakat-bangsa,
dan berkehidupan negara/pemerintah.

Di antara hal yang menonjol yang menjadi perhatian, antara lain: ada sikap
bercuriga (negative thinking) yang cukup signifikan di kalangan peserta
terhadap kesertaan pemerintah dalam setiap kegiatan kemasyarakatan -
sekaligus mempersoalkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam melaksanakan apa
yang sudah disepakati atau sudah dinyatakan didukung; ada sikap apriori yang
sangat kuat terhadap setiap gagasan membentuk "wadah baru"; dan tentu saja
beberapa materi yang muncul secara kontekstual dan parsial selama musyawarah
berlangsung - antara lain soal keberadaan dan kimitmen Bank Nagari dan juga
iduik ba-nagari di perkotaan di daerah provinsi Sumatera Barat.

Di antara hal menonjol yang muncul yang tidak menjadi perhatian, antara
lain: keterwakilan peserta yang sebagiannya adalah pegawai negeri sipil
(PNS) yang menjadi pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) - termasuk di sini penghulu yang tidak cakap secara adat Minang dan
bahkan tidak berada di tengah kaumnya, yang menjadi pengurus Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Sumatera Barat - termasuk di sini kontroversi ulama
independen dan ulama istana/pemerintah, dan apalagi untuk mereka yang
digolongkan sebagai cadiak pandai (cendekiawan) yang umumnya adalah PNS -
kecuali mungkin sebagian seniman-budayawan.

Terlepas dari itu, yang paling menarik adalah suasana amat sangat dinamis
dan gegap gempita selama Musyawarah berlangsung. Seakan selama ini katarsis
tidak berlangsung karena wacana untuk dialog sangat kurang sehingga begitu
ada forum seperti M-TTSj/TTSp ini, ibarat air yang selama ini mungkin
tersumbat, manggaloco dengan kencangnya. Hampir semua peserta ingin
berbicara dan katanya diharapkan dapat didengar - terkadang permbicaraan
tidak fokus dan tidak konsisten, seakan kalau mereka sudah berbicara mereka
merasa mendapatkan pengakuan eksistensi dan apa-apa yang selama ini menumpuk
dalam kepala dapat dikeluarkan - dan kepala menjadi sedikit lebih ringan.

Sorotan dan Suara Lantang

Tentang sikap bercuriga (negative thinking) di kalangan sebagian peserta -
juga di kalangan sebagian dari mereka yang mempunyai perhatian terhadap
penyelenggaraan M-TTSs/TTSp, pada dasarnya dapat dipandang sebagai wajar
berdasarkan beberapa argumentasi yang berkembang dari proses kehidupan
bermasyarakat-bangsa dan berpemerintah/bernegara. Di antaranya, karena peran
negara/pemerintah (daerah) sangat kuat/dominan - kini berimbang dengan DPRD,
dan segala sesuatu diatur dari atas/direkayasa pemerintah/the rulling party,
lalu setelah Reformasi wacana terbuka lebar, maka masyarakat resisten
terhadap apa pun yang mungkin saja direkayasa - dan ujungnya untuk
kepentingan politik golongan tertentu.

Apriori terhadap pemerintah (daerah) juga muncul akibat ketidak-konsistenan
pemerintah terhadap apa yang sudah jelas. Misalnya, pemerintah masih
mengeluarkan izin untuk suatu hal yang merusak moral dan akidah - khususnya
yang bersifat penyakit masyarakat, pemerintah tidak melaksanakan Perda
Pekat, dan ketidak-sungguhan pemerintah mendukung kegiatan masyarakat
sehingga apa yang sudah menjadi program menjadi terbengkalai. Termasuk di
sini penyediaan fasilitas bagi kegiatan organisasi adat dan umat serta
organisasi-organisai kemasyarakatan lainnya. Apriori juga karena pemerintah
mengalokasikan APBD melampaui batas kepatutatan secara terbuka (jaleoussy)
untuk lembaga tertentu.

Demikian halnya sikap bercuriga terhadap penyelenggaraan suatu kegiatan dan
gagasan membentuk "wadah bersama". Mungkin mereka yang dalam struktur (LKAAM
dan MUI) sudah memandang baik suatu gagasan/kegiatan, tapi, mereka yang
tidak berada dalam struktur - dan mungkin ingin berperan serta tapi tidak
terbuka peluang - ber-negative thinking. Begitu juga terhadap gagasan
mengenai "wadah bersama" dikhawatirkan akan menjadi "alat politik"/"kuda
tunggangan politik" kelompok/golongan tertentu dengan "tujuan politik
tertentu". Tidak mudah memperoleh kejernihan dalam situasi relatif tidak
tertib, dan karenannya sikap bercuriga dipandang wajar sepanjang berdasar
dan memiliki argumentasi.

Bank Nagari yang Tidak "Ba-nagari"

Mengenai penyoalan terhadap Bank Nagari (Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Barat) muncul dari kalangan ninik-mamak yang menunjuk tidak kelihatan
komitmen kongret BPD Sumatera Barat dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan di
nagari-nagari - Bank Nagari dikatakan layak bank umum yang kebetulan
beroperasi di Sumatera Barat! Bahkan ada pandangan dalam diskusi lepas,
betapa Bank Nagari yang menggunakan kata "nagari" sebagai namanya, tapi,
sama sekali "tidak ba-nagari" - tidak jelas komitmen kongret dalam
pelaksanaan pemberian prioritas kredit bagi anak-anak nagari. Diharapkan
Bank Nagari berusaha memberdayakan anak-anak nagari sampai akhirnya layak
menerima kredit.

Pandangan kritis terhadap Bank Nagari itu juga berkembang karena belum
melaksanakan konversi bank Syariah. Dalam pembahasan bidang ekonomi
M-TTSj/TTSp, muncul keinginan kuat mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis
suku/nagari berdasarkan Syariah. Peserta M-TTSj/TTSp merasa aneh, kenapa
sampai sekarang Bank Nagari belum melaksanakan bank Syariah, sementara bank
umum lainnya - bahkan yang sahamnya dimiliki keturunan Tionghoa - pun
melaksanakan bank syariah. Dalam konteks ini, peserta M-TTSj/TTSp juga
mempertanyakan keberadaan Lumbuang Pitih Nagari (LPN) yang justeru dulu
dikembangkan BPD Sumatera Barat - yang bahkan didukung oleh Bank Dunia, kini
cupak di-aliah urang panggaleh.

Dialog tentang Bank Nagari ini tak cukup berkembang karena peserta hanya
mempertanyakan - kebanyakan tidak cukup paham. Untuk bidang ekonomi,
M-TTSj/TTSp merekomendasikan pengembangan ekonomi kerakyatan berdasarkan
Syariah. Baik pola dan sistem, pun lembaga keuangannya. Dalam konteks ini
pembicaraan menjurus pada LPN dan Bank Nagari. Besar harapan agar Bank
Nagari melaksanakan konversi bank Syariah dan benar-benar secara kongret
mendorong/memfasilitasi ekonomi kekaryatan berdasarkan syariah, khususnya di
nagari-nagari. M-TTSj/TTSp mempertanyakan komitmen Bank Nagari sebagai bank
daerah Sumatera Barat yang menggunakan kata "nagari" yang di dalamnya juga
terdapat saham nagari-nagari di Sumatera Barat.

Keprihatian dan Suara Lemah

Juga muncul dalam diskusi dan gurauan di kalangan peserta M-TTSj/TTSp, bahwa
salah satu masalah krusial Tungku Tigo Sajarangan adalah sebagian
ninik-mamak/alim-ulama - apalagi cendekiawan - adalah PNS. Untuk kasus
ninik-mamak, masih menghadapi tantangan, selain sebagian ninik-mamak adalah
para PNS juga sebagiannya tidak mengerti adat Minang, tapi, ia menjadi
panghulu. Karena ia seorang PNS/pejabat pemerintahan - bahkan berada di
perantauan (Jakarta, misalnya) dipertanyakan: bagaimana dapat mengurus kaum
dan anak kemenakan? Kalau TTSj/TTSp akan ditingkatkan peranannya, maka perlu
dipikirkan ninik-mamak yang tidak hanya benar-benar mengerti adat Minang -
untuk itu diusulkan penataran adat bersertifikat, tapi, juga berada di
tengah sukunya.

Demikian halnya dengan alim-ulama. Dipertanyakan, siapa yang kini menjadi
ulama - mungkin kebanyakan mereka mubaligh. Ulama - bagaimana pun - harus
menguasai bahasa Arab dan ilmu alat/dasar lainnya, seperti ilmu tafsir, ilmu
hadits, ilmu fiqh, dan usul fiqh.

Sebagian ulama/mubaligh tidak mampu berbahasa Arab, lalu bagaimana ia dapat
mengkaji ilmu agama yang umumnya berbahasa Arab - apalagi tidak menguasai
ilmu alat/dasar agama Islam? Di antara mubaligh populer bahkan berasal dari
disiplin ilmu non agama. Pun muncul pembicaraan mengenai ulama independen
dan ulama istana - menjadi alat pemerintah? Padahal, kalau ulama sudah
terkooptasi pemerintah, maka sikapnya tentu akan lebih membela pemerintah
daripada membela kepentingan umat!

Akan halnya cadiak-pandai (cendekiawan), pun dipertanyakan: siapa
cadiak-pandai? Kalau jawabannya adalah cendekiawan, dan apalagi mereka yang
memperoleh akreditasi Strata-1, S-2, S-3, dan mahaguru, kalau mereka tidak
paham adat dan agama Islam dikhawatirkan akan menghalang. Kalau kebetulan
cendekiawan itu berbasis pengetahuan agama Islam, masih diharapkan mereka
mengerti adat Minang.

Dan, kalau mereka dari disiplin ilmu umum diharapkan mereka mengerti adat
dan agama Islam. Kalau tidak, maka akan sulit membuat TTSj/TTSp melakukan
sinegitas dalam membangun masyarakat muslimMinangkabau berdasarkan Adat
Basandi Syarak/Syarak Basandi Kitabullah (ABS/SBK). Akan berlaku, ada
cendekiawan bisa jadi menyoal adat Minang atau agama Islam, sementara mereka
tidak paham.(Sutan Zaili Asril)



RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke