Mak Buyuang,
Mungkin ado dunsanak awak nan ndak bisa mambukak, untuak itu mbo kirim
isinyo..

----- Original Message -----
From: Jo Buyuang,Marseille <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, June 30, 2003 12:57 AM
Subject: [RantauNet.Com] Interesting article at Padang Ekspres Online


> URL:
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher?op=viewarticle&artid=9948

Oknum Datuak Mesum, Tungkek Mambaok Rabah
By padangekspres
Senin, 30-Juni-2003, 02:19:06 WIB 17 klik


Payakumbuh, Padek-Nama Basrul Dt Runciang (53) belakangan ini menjadi
pembicaran hangat. Bukan saja karena ketokohannya di tengah masyarakat,
terutama karena gelar Datuak yang disandangnya, tapi juga karena
perilakunya. Lebih khusus lagi, sebenarnya perilakunya inilah yang
membuatnya semakin "ngetop".


Bagaimana tidak, di saat Datuak ini bersama tiga datuak lainnya sedang
menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, sebagai
terdakwa namun mereka tidak ditahan. Persoalannya adalah karena tersangkut
perkara pemalsuan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauahsangik
Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa waktu lalu. Secara
tiba-tiba, mencuat berita yang mengatakan Basrul Dt Runciang, kini berada
dalam tahanan polisi.

Usut punya usut, ternyata Datuak ini ditangkap polisi karena ulah
 "burungnya" yang belakangan menjadi liar. "Burung" liarnya itu, ternyata
tanpa segan-segan tega "mematuk" kegadisan tiga orang siswi Sekolah Dasar
(SD) di kampungnya, seperti yang diberitakan harian ini beberapa waktu lalu.

Akibatnya, proses persidangan berkaitan dengan pemalsuan keputusan KAN yang
seharusnya dilaksanakan Kamis (26/6), terpaksa diundur menjadi Selasa (1/7)
besok. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Sayrbaini SH yang dihubungi
Padang Ekspres, rencananya pada hari Kamis itu, akan dibacakan tuntutan
dalam persidangan pemalsuan keputusan KAN tersebut, tetapi karena tidak bisa
menghadirkan Basrul Dt Runciang, yang sampai kini masih menginap di hotel
prodeo polisi, maka persidangan ditunda, katanya.

"Namun, Kejaksaan akan membuat surat permintaan kerjasama kepada Kepolisian
untuk bisa meminjam Basrul Dahnir Dt Runciang untuk dihadirkan ke
persidangan.

Dengan alasan itulah, sidang terpaksa diundur Selasa besok," ungkap Hendra.
Keempat Datuak ini, oleh JPU didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) junto
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra sendiri, sebagai jaksa penuntut memang
tidak mengharuskan terdakwanya ditahan karena berbagai pertimbangan.

Selain pertimbangan usia, keempat datuk yang harus dituntutnya itu ternyata
bisa terus hadir dalam setiap persidangan. Pernyataan Hendra ini diperkuat
oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Gusrizal SH. Menurutnya,
proses pembacaan tuntutan oleh Jaksa harus dihadiri dan didengarkan oleh
terdakwa.

Entah apa yang ada di benak Basrul Dahnir Dt Runciang saat ini. Tapi yang
jelas, dia kini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak Polres Limapuluh
Kota berkaitan dengan perbuatan cabulnya tersebut. Tak heran kalau kini ada
yang bilang, Datuak satu ini sebagai tungkek mambaok rabah. (nanang)



RantauNet http://www.rantaunet.com
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------------------

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
===============================================

Kirim email ke