Mak Buyuang, Mungkin ado dunsanak awak nan ndak bisa mambukak, untuak itu mbo kirim isinyo..
----- Original Message ----- From: Jo Buyuang,Marseille <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, June 30, 2003 12:57 AM Subject: [RantauNet.Com] Interesting article at Padang Ekspres Online > URL: http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher?op=viewarticle&artid=9948 Oknum Datuak Mesum, Tungkek Mambaok Rabah By padangekspres Senin, 30-Juni-2003, 02:19:06 WIB 17 klik Payakumbuh, Padek-Nama Basrul Dt Runciang (53) belakangan ini menjadi pembicaran hangat. Bukan saja karena ketokohannya di tengah masyarakat, terutama karena gelar Datuak yang disandangnya, tapi juga karena perilakunya. Lebih khusus lagi, sebenarnya perilakunya inilah yang membuatnya semakin "ngetop". Bagaimana tidak, di saat Datuak ini bersama tiga datuak lainnya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, sebagai terdakwa namun mereka tidak ditahan. Persoalannya adalah karena tersangkut perkara pemalsuan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauahsangik Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa waktu lalu. Secara tiba-tiba, mencuat berita yang mengatakan Basrul Dt Runciang, kini berada dalam tahanan polisi. Usut punya usut, ternyata Datuak ini ditangkap polisi karena ulah "burungnya" yang belakangan menjadi liar. "Burung" liarnya itu, ternyata tanpa segan-segan tega "mematuk" kegadisan tiga orang siswi Sekolah Dasar (SD) di kampungnya, seperti yang diberitakan harian ini beberapa waktu lalu. Akibatnya, proses persidangan berkaitan dengan pemalsuan keputusan KAN yang seharusnya dilaksanakan Kamis (26/6), terpaksa diundur menjadi Selasa (1/7) besok. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Sayrbaini SH yang dihubungi Padang Ekspres, rencananya pada hari Kamis itu, akan dibacakan tuntutan dalam persidangan pemalsuan keputusan KAN tersebut, tetapi karena tidak bisa menghadirkan Basrul Dt Runciang, yang sampai kini masih menginap di hotel prodeo polisi, maka persidangan ditunda, katanya. "Namun, Kejaksaan akan membuat surat permintaan kerjasama kepada Kepolisian untuk bisa meminjam Basrul Dahnir Dt Runciang untuk dihadirkan ke persidangan. Dengan alasan itulah, sidang terpaksa diundur Selasa besok," ungkap Hendra. Keempat Datuak ini, oleh JPU didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra sendiri, sebagai jaksa penuntut memang tidak mengharuskan terdakwanya ditahan karena berbagai pertimbangan. Selain pertimbangan usia, keempat datuk yang harus dituntutnya itu ternyata bisa terus hadir dalam setiap persidangan. Pernyataan Hendra ini diperkuat oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Gusrizal SH. Menurutnya, proses pembacaan tuntutan oleh Jaksa harus dihadiri dan didengarkan oleh terdakwa. Entah apa yang ada di benak Basrul Dahnir Dt Runciang saat ini. Tapi yang jelas, dia kini sedang dalam pemeriksaan intensif pihak Polres Limapuluh Kota berkaitan dengan perbuatan cabulnya tersebut. Tak heran kalau kini ada yang bilang, Datuak satu ini sebagai tungkek mambaok rabah. (nanang) RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ===============================================

