Bertanya tidak selalu berarti ngin menjalankannya dong.
Saya tidak mengerti, lalu bertanya. Dari pada sesat?
 
Kemungkinan itu ada saja.  Jika kita mau buka mata, banyak sekali masalah2 seperti ini terjadi baik di kampung maupun di rantau.
Ketika pihak2 tersebut ingin menjalankan dan mereka merasa kuat posisinya, lalu mereka mencari landasan yg lebih tinggi, yaitu : agama.  Ketika dikaji secara agama dan itu diperbolehkan, maka perkawinan tetap dilangsungkan.
 
Pertanyaan yang menarik adalah : jika adat Minang - yg mayoritas penduduknya menganut Islam - mempunyai peraturan adat yg melarang perkawinan satu suku, seperti apakah para disainer adat istiadat dahulu kala itu merancangnya? kok bisa2nya seperti yang kita ketahui saat ini? Ini pun mungkin saja sudah melalui amandment sesuai dengan perkembangan zaman.
Pasti ada alasan tertentu yg menjadi sebab adanya peraturan pelarangan tersebut.
 
Kenapa saya melempar topik ini?
Dengan tingkat persebaran penduduk semakin tinggi, maka dari satu ranji saja sudah semakin ramai garis2 vertikalnya.  Semakin luasnya pertumbuhan kota, menyebabkan satu sama lain yg berasal dari satu rumah gadang menjadi kurang atau bahkan tidak kenal sama sekali akibat tempat tinggal yg berjauhan.  Ini berarti terjadi penurunan tingkat kekerabatan.
Ada potensi di antara mereka untuk bertemu, jatuh cinta, lalu memutuskan untuk menikah.
Orang tua yg sejak lahirnya berada di rantau pun belum tentu paham mengenai suku-menyuku ini hingga akhirnya sampai pada pembicaraan keluarga besar (sebagai proses awal sebuah perkawinan) barulah hal ini terungkap.
 
Atas kemungkinan2 itulah saya melempar topik ini.
Jadi tidak perlu ditanggapi negatif dan sinis.
 
Mungkin saja ini sudah pernah dilempar. Ya terserah saja, jika hal ini dianggap basi.
Tokh saya baru bergabung di sini sejak 2 bulan yg lalu. 
 
Terima kasih untuk yg telah merspon topik ini.
 
 
----- Original Message -----
 
Assalammualaikum...Da Yul
Sia pulo nan kakawin sasuku tun....
uda yoel <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
..jadi peraturanko berdasarkan keyakinan dan kesepakatan sajo dari dulu.

...kalau ado nan mambuliahkan dan ado pulo nan malarang  bararti parlakuan adat awakko alun  manyaluruih dan sararagam di minangkabau dimaa latak tempangnyo. 
Wassalam : zul amry di kuta bali
"Z Chaniago" wrote:
namun lah ado di beberapa nagari nan mambuliahkan dengan ketentuan indak saparuik dan babeda pangulu.....

Kirim email ke