Assalamualaikum.Wr.Wb. Bisa jadi.Habis,saya kurang banyak mengetahui binatang kaya begituan sih,cuma geli aja,kalau pas kebetulan ia jalan.
Oh yah,..kayanya dulu itu,sblm saya jalan2 selama tiga hari,saya ada baca,ada yg tanya,bgmn kalau kuping,atau hidung,atau apa nya babi,bukan dagingnya yg dimakan,haram kaga?,karena yg diharamkan adalah dagingnya..? Ketika itu saya ngak sempat jawab,buru2 pikiran untuk pergi rihlah.Sekarang saya coba jawab meskipun saya tahu itu merupakan pertanyaan candaan saja,memancing kegeniusan seseorang utk berlogika ( Cysca kan memang suka begitu ). Tetap juga haram.Yang disebutkan sebagian namun yang dimaksudkan adalah keseluruhannya. Dalam Kaidah Ushul Fiqh dan Ilmu Al Qur'an disebutkan Bahwa : Hukum yang disebutkan sebagian,tapi maksudnya adalah keseluruhan ". Sama saja ketika Allah mengatakan,telinga mereka tuli.Lafaz yang disebutkan adalah satu telinga,tapi yang dimaksudkan tentunya dua telinga.Mata mereka buta,yang disebutkan satu mata,amun maksudnya tentu kedua mata.Begitupun yang disebutkan Lelaki,namun yang dimaksudkan hukumnya adalah untuk lelaki dan perempuan. Saya jawab sekalian mengenai sepersusuan ( Dari Uda Elthaf ).Yang diharamkan kawin itu,adalah lebih dari : Ada yang mengatakan 3 kali ( ada hadistnya ),10 X hisapan,dan terakhir hukum 10 X ini di mansukhkan ( dihilangkan ),dengan 5 X saja,baru haram kita mengawini sepersusuan kita itu. ( semua ada Hadist nya,dari Ummul 'Aisyah,tapi yang kuat adalah 5 X hisapan baru haram dinikahi. Ntar Cysca tanya lagi,itukan kalau dihisap dari puting susu wanita itu ,bagaimana kalau di minumkan saja,ngak pakai hisap segala,..? Jadi kalau hanya sehisap,atau dua hisap,tidak haram,tapi halal kita nikahi sepersusuan kita itu. Wassalam.Rahima --- Madahar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > wa'alaikum salam ww, > mungkin yang Rahima lihat itu adalah Sirangkak, > warna punggunya coklat keras > dan warna kaki jepitnya Oranye (kuniang kunyik) > Binatang ini hidupnya dalam banda dibawah korok > batu. > > salam > > -----Original Message----- > From: Rahima [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, August 28, 2003 5:40 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Re: [RantauNet.Com] kepiting itu halal.. > > > Assalamualaikum.Wr.Wb. > > Makasih atas resume sementara nya dek " Z ". > > > .....Ada bentuk kepiting saya lihat jalan-jalan di > pantai,tapi saya ngak tahu itu apa?yang jelas,bukan > kepiting itu rasanya yang saya makan... > > > RantauNet http://www.rantaunet.com > Isikan data keanggotaan anda di > http://www.rantaunet.com/daftar.php > ----------------------------------------------- > > Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan > ke: > http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php > =============================================== __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software http://sitebuilder.yahoo.com RantauNet http://www.rantaunet.com Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php ----------------------------------------------- Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php ===============================================