Sukran encik guru, kan lah joleh tu, itu guno no ado guru disiko, namun sapanjang ambo tahu, memang berupa infaq dan sumbangan sukarela yang merteka terima, lain dengan partai2 yang besar2 itu mereka kan didukung oleh konglomerat termasuk konglomerat hitam, makanya parpol Islam yang nggak punya konglomerat terpaksa lewat infaq
abp
-----Original Message-----
From: Rahima [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Wednesday, September 24, 2003 9:46 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [RantauNet.Com] Zakat harta dan profesi ( fisabilillah )
Waalaikum salam.Wr.Wb.
Mungkin bisa sekali jawab pertanyaan mak Bahar dan mak
Darul
--- Arman Bahar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum ww
> Baa lo lagu'e ko mangko jakaik disalurkan ka
> pambangunan gedung sekretariat?
> Lai batua jalan 'e tu encik guru?
Yang harus diingat,bahwa zakat hanya diberikan pada
person,bukan pada organisasi,sesuai dengan ayat surat
At Taubah yg telah saya sebutkan sebelumnya.
Di Surau ada juga yang tanya begini,saya sudah
jawab.Ini namanya salah kaprah.Tidak ada dalam
islam,memberikan zakat untuk pembangunan
mesjid,apalagi organisasi,dan untuk kepentingan partai
pula,karena mesjid dipakai oleh semua orang dan sudah
menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk
mendirikan mesjid tersebut.
Termasuk ada yang tanya sama saya,bagaimana kalau
bunga Bank di pakai untuk kepentingan umum seperti
pembangunan jalan? MasyaAllah,.saya bilang,sudah
jelas,bunga bank itu haram.
Dan sudah jelas pembangunan jalan itu adalah untuk
kepentingan umum,dan tanggung jawab umum,tidak harus
dengan membayarkan zakat kesana.Ngak ada dalam
aturannya.Yang pakai jalan itu malah org2 yang
kaya,dan bermobil,wajar tugas dan tanggung jawab
mereka bayar pajak untuk pembangunan jalan.
Zakat diberikan pada yang berhak menerimanya,dan
person,bukan organisasi.
Kalau untuk pembangunan mesjid,namanya adalah
Wakaf,atau Infaq,bukan zakat.
mengenai fiisabilillah,yang pasti,siapa saja person
yang sudah pasti kerjanya hanya untuk jalan Allah
semata,berhak menerima zakat.
Dan yang mengurus zakat,juga wajib menerimanya,sesuai
dengan firman Allah " Dan yang bertugas mengurusi
pembayaran zakat ",kaya,ataupun miskin orang
tersebut,yang jelas,kerjanya mengurus zakat kan..?,yah
berhak.hanya saja,terkadang,orang tersebut lebih mau
memberikannya pada orang yang lebih butuh lagi.
>
> Nan kaduo, salah satu partai Islam sabuik sajolah
> PKS Partai Keadilan
> Sejahtera juga menerima hal yang sama dari anggota
> dan para simpatisan-nya
> yang kemudian langsung mereka gunakan untuk dakwah
> pada jalan Allah seperti
> misalnya baru2 ini sunatan massal, membiayai tim
> medis yang bertugas
nah..ini berarti zakatnya diberikan pada mereka yang
sunnatan massal kan..?,tetap pada person yang butuh
dan berhak. Yah..boleh-boleh saja.Asal tidak pada
anggota dari partai tersebut,bila anggotanya
mampu,dan berkecukupan dalam penghidupan.
Jadi langsung aja diberikan pada sunnatan massaal
tersebut,kenapa pada organisasi ? tapi kalau dikelola
oleh organisasi itu,berarti namanya badan pengelola
zakat.Bukan partai.
> didaerah konflik termasuk Aceh yang tergabung dalam
> "BSM Bulan Sabit Merah"
> (PMI nya umat Islam), merehab surau terlantar
> disebuah perkampuang muslim
> masyarakat suku terpencil bahkan tidak tertutup
> kemungkinan untuk tujuan2
> perjuangan menegakkan Syariat Islam di Indonesia
>
> Apokah zakat bisa pulo disalurkan untuak hal2
> tersebut ?
Sekali lagi,zakat untuk person,bukan organisasi,atau
partai.tapi kalau yang mengelola zakat tersebut suatu
partai,boleh-boleh saja,asal disalurkan pada person
yang berhak menerimanya .Itu saja patokannya.
>
> Tolong men pencerahan, buliah juo sakali lalu jawek
> no jo tanyo mak Darul
> tadi, syukran dih
>
> wasalma
> abp

