Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan 
ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Assalaamu 'alaikum wr.wb.

sebagai tambahan :

Dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi  menyebutkan bahwa zakat boleh saja 
diberikan untuk kepentingan yang berada di bawah bab fi sabilillah. Misalnya : 
1. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah 
Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di 
berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah. 
2. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) di negeri Islam sendiri yang 
membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka 
dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka 
untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah. 
3. Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang 
Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan 
yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya 
adalah jihad fi sabilillah. 
4. Membantu para duat Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam dimana 
kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi 
sabilillah. 
5. Termasuk diantaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para 
pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader 
dakwah / da`i yang akan diprintasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui 
ilmunya adalah jihad fi sabilillah 

semoga bermanfa'at
wassalaam,


---------- Original Message ----------------------------------
From: Muhammad Dafiq Saib <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
Date:  Wed, 24 Sep 2003 18:48:08 -0700 (PDT)

>Assalamu'alaikum wr.wb.,
> 
>Agak berbeda pemahaman saya sedikit dengan ustadzah muda Rahima tentang fisabilillah 
>yang merupakan urutan ketujuh dari penerima zakat seperti di maksudkan oleh surah At 
>Taubah ayat 60 itu. Penurut pemahaman saya fisabilillah itu bisa berupa organisasi. 
>Misalnya saja rumah yatim piatu yang memelihara anak-anak yatim. Bolehlah rumah yatim 
>itu, menerima zakat yang nantinya dimanfaatkan oleh anak-anak yatim itu. Jadi 
>zakatnya tidak diberikan kepada pribadi pengurusnya dan tidak juga kepada 
>pribadi-pribadi anak yatim tadi itu. Tidaklah boleh kita mengatakan bahwa mengelola 
>rumah yatim itu tanggung jawab pemerintah (cq. Dept Sosial) atau masyarakat banyak 
>saja, karena akan sangat banyaklah anak yatim yang terlantar. Pengurusnya, atas nama 
>organisasi, atau yayasan, atau badan pengelola rumah yatim itu, yang sifatnya bukan 
>perorangan  boleh menerima zakat karena 'badan' itu adalah fisabilillah.
> 
>Begitu juga panitia pemelihara ataupun pembangunan mesjid, boleh saja menerima zakat 
>untuk keperluan mesjid. Karena pekerjaan membangun  atau memelihara mesjid itu adalah 
>pekerjaan fisabilillah. Oleh pengurus mesjid , uang zakat itu bisa dimanfaatkan untuk 
>kemashlahatan mesjid, membangun, memelihara, memperbaiki atau bisa pula menyantuni 
>lagi kalau ada musafir yang memerlukan (berpindah topiknya kepada ibnu sabil). Dan 
>tentu saja  pengurus mesjid itu tidak boleh menggunakan atau mengambil bagian dari 
>zakat itu untuk keperluan pribadinya.
> 
>Tidak bisa pula kita memikulkan tanggung jawab membangun mesjid itu kepada pemerintah 
>saja, atau masyarakat banyak saja, karena kalau menanti uluran tangan pemerintah saja 
>atau uluran tangan masyarakat saja, sering terjadi pembangunan mesjid itu tidak 
>selesai. 
> 
>Sakadar sato manyambuang sajo, nan insya Allah bamanfaat.
> 
>Wassalamu'alaikum wr.wb.,
> 
>Lembang Alam
> 
>
>Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>Kini sdg intend diskusi parawisata Minang di biliak potensi Minang, kalau lai ado nan 
>ka ikuik bisiakkan ka [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
>~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
>Waalaikum salam.Wr.Wb.
>
>Mungkin bisa sekali jawab pertanyaan mak Bahar dan mak
>Darul
>
>
>Yang harus diingat,bahwa zakat hanya diberikan pada
>person,bukan pada organisasi,sesuai dengan ayat surat
>At Taubah yg telah saya sebutkan sebelumnya.
>
>Di Surau ada juga yang tanya begini,saya sudah
>jawab.Ini namanya salah kaprah.Tidak ada dalam
>islam,memberikan zakat untuk pembangunan
>mesjid,apalagi organisasi,dan untuk kepentingan partai
>pula,karena mesjid dipakai oleh semua orang dan sudah
>menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat untuk
>mendirikan mesjid tersebut.
>
>
>
>
>St. Lembang Alam
>
>
>
>---------------------------------
>Do you Yahoo!?
>Yahoo! SiteBuilder - Free, easy-to-use web site design software
>
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
-----------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
============================================

Kirim email ke