Dunsanak2 sekalian,
Ijinkan saya mengutip sebuah berita dari milis sebelah ke forum ini.
 
Saya ini "orang kasar" perangkai kata2 pedas saja sampai kehilangan nafsu menyusun kalimat2 yg tepat untuk mengomentari berita dibawah ini. saya marah dalam diam dan kata2 singkat berikut.
 
"Masihkah kita mau melihat cermin fakta kampung kita dengan mata terpejam sambil memilih kata2 halus dan manis agar enak didengar? "
 
sementara budaya terus bergulir, budaya lama tak lebih baik dari budaya baru, tapi budaya barupun telah berkembang dengan keliaran dan kompleksitas yg tak sama lagi dg masa lalu. sehingga kata2 sederhana dan kalimat2 sastra tak sanggup lagi merepresentasikannya. Ingin saya katakan bahwa budaya minang bukanlah apa2 yg ada dalam ingatan org2 tua saja. tapi budaya budaya minang terletak dalam variabel pelakunya yaitu generasi saat ini. Masihkah kita ingin mengatakan bahwa sopan santun bersandar pada seberapa banyak org yg tersinggung oleh ucapan kita atau apakah sopan santun adalah sebuah kelugasan menyampaikan realitas dan pandangan apa adanya?
 
Tolong ajarkan saya sekali lagi tentang budi bahasa minang agar tak keluar kata2 marah dan kasar untuk citra diri daerah kita. Masihkan kita mau mangatakan bahwa kata2 manis jauh lebih penting dibanding harus menyuarakan fakta dan pandangan dg kalimat yg tepat?
 
 
Wassalam,
dari saya yg berselancar diatas arus zaman dan budaya.
 
 
 
 
 
Cabuli Mertua, Dituntut 6 Tahun Penjara

By padangekspresJumat, 26-September-2003, 03:54:09 WIB

encicip barang �antik�. Mungkin itu istilah yang tepat
untuk Alfian Rasyid (39) warga Air Tawar Padang.
Pasalnya, pria bertubuh jangkung yang baru saja ke
luar dari LP Muaro Padang akibat menjadi Kasat Reserse
Padang palsu, nekat mencabuli mertuanya sendiri. Kini,
residivis tersebut dituntut dengan hukuman selama 6
tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan
Negeri (PN) Padang, Kamis (25/9) kemarin.

Dalam tuntutannya Jaksa (Penuntut Umum) Syahrial SH
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 285 KUHP setelah mendengar keterangan
saksi-saksi dan terdakwa yang terungkap dipersidangan.


Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa, Selasa 20 Mei
2003 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah mertuanya Novi
(nama pinjaman) yang berumur 57 tahun Komplek
Perumahan Sakinah Lubuk Buaya Padang.

Waktu itu, korban sedang mencuci pakaiannya di sumur
rumahnya dan kemudian datang terdakwa menghampiri
korban sambil bertanya kepada korban Novi,�Amak alah
bara lamo indak mens?�, dan dijawab korban sudah 3
tahun.

Mendengar jawaban polos korban, terdakwa nyelutuk lagi
dengan pertanyaan,�Kalau orang sudah lama tidak
bersetubuh maka kemaluannya akan bengkak�, mendengar
tanya sang mantu, Novi menjadi marah.

Dasar mantu kualat, setelah mertuanya Novi selesai
mencuci, dalam keadaan masih pakai daster, terdakwa
langsung menariknya kedalam kamar, sampai dalam kamar,
Novi meronta-ronta sambil berkata,�Mengapa begini,
sudah punya istri dua masih mengganggu mertua�.

Tidak menjawab pertanyaan mertua, terdakwa akhirnya
terus mengganas sampai-sampai terjadilah perbuatan
terkutuk seperti yang dilakukan terdakwa kepada anak
Novi sang istri terdakwa, tak beberapa lama istri
terdakwa pulang.

Melihat istrinya pulang, terdakwa pura-pura tidak ada
kejadian apa-apa dan beberapa saat kemudian menyuruh
istrinya ini keluar rumah untuk melihat mobil ke rumah
bos terdakwa di Perumahan Lubuk Gading Permai.

Melihat keadaan aman lagi, terdakwa sang mantu kualat
ini mengulangi lagi perbuatannya kepada mertuanya,
usai kedua kalinya ini Novi�kemudian mandi dan
beberapa saat kemudian datang istri terdakwa.

Sesampai di rumah, istri terdakwa yang melihat ibunya
ini mandi bertanya,�Kenapa ibu mandi lagi, tadi kan
sudah mandi�, pertanyaan ini dijawab Novi,�Mandi tadi
tidak bersih�, tuturnya polos.

Disaat itulah istri terdakwa melihat suaminya ini
menonton film porno di kamar, karena perasaan korban
Novi tidak enak dan takut akan terulang lagi, maka
Novi�menceritakan perbuatan mantunya ini kepda
anaknya, tak hayal lagi cerita ini diteruskan ke
kantor polisi di Mapolsek Koto Tangah.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang
diketuai Busra SH serta didampingi Arnellia SH dan
Masrimal SH mengundur sidang Kamis (2/10) akan datang
untuk mendengarkan putusan majelis. (v)


Do you Yahoo!?
The New Yahoo! Shopping - with improved product search

Kirim email ke