Nakan Laila Fajri di Kota Gudeg :
 
Assalamualikum wr.wb
 
Mengenai topik kawin sasuku sudah pernah dibahas beberapa waktu yang lalu , bahwa secara syarak memang tidak melarang kawin sesuku , demikian pula ditinjau dari segi pertalian darah . Namun sesuai alur dan patut  berdasarkan adat belum  bisa diterapkan di Minangkabau . Entahlah kalau sudah sama sama dirantau dan tidak berniat lagi pulang kekampung . Di dalam sistem kekerabatan adat Minangkabau kalau kita merasa satu suku , rasanya kita ini bersaudara dekat , tak terniat rasanya  untuk berbuat yang tidak tidak apalagi untuk mengawini , karena sudah merupakan keluarga sendiri . Dengan adanya larangan kawin sesuku ini menurut adat , mamanda kira belum akan mempersempit ruang perjodohan dinegeri kita , karena semakin berkembang dan semakin banyaknya suku yang ada .
 
Wassalam : Mamanda Zul amry di bali

Laila Fajri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu alaikum wr wb......
 
Setelah membaca dan mencoba mencerna  serta mencoba mengambil kesimpulan beberapa postingan dari mamak� dan uni� di RN ini sedikit banyaknya telah menambah wawasan saya tentang adat-istiadat kita sebagai orang minang.
 
Namun meskipun begitu masih banyak ganjalan dihati saya masih banyak pertanyaan yang terlintas dipikiran saya tentang adat kita ini.Diantara pertanyaan itu adalah:
Adanya larangan menikah sesuku(sepersukuan antara laki� minang dan wanitanya)
Ada pesan apakah gerangan dibalik tabir larangan ini?
Sementara dalam agama islam tidak ada larangan menikah sesuku tsb.
Sebab saya pribadi tidak ingin mengatakan bahwa adat kita tidak ABSSBK,sebelum saya sendiri paham benar dengan adat itu.
 
Untuk hal ini saya mohon penjelasan dari bundo,mamak�uda�,uni� dipalanta ini.
Sekian dulu sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas atensinya.
 
Wassalam
 
Laila Fajri
 




Zul Amry Piliang di kuta bali


Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard

Kirim email ke