Keputusan Komisi A
Mubes 03-12-2003 20:09:57
KEPUTUSAN Nomor :
..................................................
KOMISI A BIDANG
PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA ANAK NAGARI KABUPATEN AGAM
MUSYAWARAH BESAR PERANTAU AGAM SE INDOENSIA
I. Menimbang
a.Bahwa dalam rangka membahas materi pokok yang ditetapkan pada Mubes
Perantau Agam Se Indonesia untuk itu perlu dilakukan pembahasan pada Komisi A
Bidang Peningkatan sumber daya manusia anak nagari kabupaten agam
b.Bahwa
hasil dari pembahasan sidang Komisi ini perlu dituangkan dalam bentuk Keputusan
Komisi .
II. Memperhatikan
a. Materi makalah yang disampaikan oleh
masing-masig nara sumber b. Masukan dan sumbangan pemikiran para peserta
Sidang Komisi.
III. Memutuskan
1.Pembentukan suatu wadah yang
berfungsi sebagai pusat komunikasi antara perantau, pemerintah, masyrakat agam
dalam pengkajian dan sosialisasi adat serta pembinaan SDM anak nagari yang
diberi nama PUSAKO AGAM (Pusat Sosialisasi dan Komunikasi Anak Nagari Agam) yang
menginduk kepada ikatan keluarga perantauan Agam (IKPA)
2.Pembentukan
badan beasiswa di Kab. Agam.
3.Dalam rangka menanggulangi kekurangan
jumlah guru-guru di sekolah, khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD) maka diusulkan
dibentuk program Guru Asuh.
4.Perlu memperbanyak pemberian kesempatan
pelatihan, kunjungan, seminar-seminar dan pertemuan rutin bagi tenaga pengajar
untuk membuka wawasan dan pengetahuan sebagai tenaga pengajar di Kabupaten Agam.
5.Pembinaan dan pengembangan diri untuk tuanku/ustad/guru mengaji di
surau-surau sebagai sarana peningkatan kualitas pengajar
agama.
6.Mengharapkan kepada perantau agam untuk mencarikan para pemberi
beasiswa.
7.Guna mendapatkan SDM anak nagari yang optimis mandiri dan
terbaik yang mampu melaksnaakan dan mengisi pembangunan di kab agam, perlu
pengembangan sistem kurikulum pendidikan di Kab. Agam yang mensinerjikan unsur
pendidikan ilmu pengetahuan umum, agama dan adat secara seimbang.
8.Melakukan kerja sama dengan instansi terkait (institusi pendidikan
diluar Kab. Agam, pelaku bisnis dan perantauan) untuk pengembangan sumber daya
manusia anak nagari diantaranyan dalam rangka pemberian beasiswa atau kesempatan
belajar ke jenjang yang lebih tinggi.
9.Mewajibkan kepada siswa SD untuk
memiliki sertifikat katam Al-uran bagi yang akan mengikuti ujian akhir.
10.Untuk meningkatkan kemampuan baca Al-Quran bagi siswa sekolah Dasar
perlu dilakukan penambahan jam belajar khusus membaca Al-Quran. Ini diuperlukan
untuk memberikan kemudahan kepada siswa SD mendapatkan sertifikat katam
Al-Quran.
11.Untuk peningkatan akidah perlu diadakan kegiatan Rohis
(Rohani Islam) dijenjang pendidikan SLTP/SMU.
12.Untuk mendorong minat
baca siswa didik di Kab. Agam, perlu ditingkatkan sarana perpustakaan sekolah
atau perpustakaan keliling yang dilengkapi dengan buku-buku bacaan yang
bermanfaat.
13.Memasukkan pelajaran adat minang kabau (ABS, SBK) dan
bahasa minang kedalam kurikulum pendidikan (formal dan non formal)
14.Untuk mengontrol atau meningkatkan kualitas kesehatan SDM
disekolah-sekolah perlu disediakan tenaga dokter ditingkat nagari atau kecamatan
secara bertahap.
15.Untuk meningkatkan atau menggalakkan penggunaan
bahasa minang bagi genarasi muda yang ada diperantauan perlu dibudayakan
penggunaannya dalam keluarga. .
Demikian keputusan ini dibuat untuk
dibahas lebih lanjut pada sidang pleno Mubes ke I Perantau Agam se
Indonesia
Lubuk Basung, 29 November 2003
Tim Perumus
Ketua
: Syamsul Bahri Sekretaris : Afrinal Witri Anggota : 1. Drs. Azwar 2.
Drs. Asnal
|