Keputusan Komisi A Mubes
03-12-2003 20:09:57

KEPUTUSAN
Nomor : ..................................................

KOMISI A BIDANG PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
ANAK NAGARI KABUPATEN AGAM


MUSYAWARAH BESAR PERANTAU AGAM SE INDOENSIA

I. Menimbang

a.Bahwa dalam rangka membahas materi pokok yang ditetapkan pada Mubes Perantau Agam Se Indonesia untuk itu perlu dilakukan pembahasan pada Komisi A Bidang Peningkatan sumber daya manusia anak nagari kabupaten agam

b.Bahwa hasil dari pembahasan sidang Komisi ini perlu dituangkan dalam bentuk Keputusan Komisi .

II. Memperhatikan

a. Materi makalah yang disampaikan oleh masing-masig nara sumber
b. Masukan dan sumbangan pemikiran para peserta Sidang Komisi.


III. Memutuskan

1.Pembentukan suatu wadah yang berfungsi sebagai pusat komunikasi antara perantau, pemerintah, masyrakat agam dalam pengkajian dan sosialisasi adat serta pembinaan SDM anak nagari yang diberi nama PUSAKO AGAM (Pusat Sosialisasi dan Komunikasi Anak Nagari Agam) yang menginduk kepada ikatan keluarga perantauan Agam (IKPA)

2.Pembentukan badan beasiswa di Kab. Agam.

3.Dalam rangka menanggulangi kekurangan jumlah guru-guru di sekolah, khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD) maka diusulkan dibentuk program Guru Asuh.

4.Perlu memperbanyak pemberian kesempatan pelatihan, kunjungan, seminar-seminar dan pertemuan rutin bagi tenaga pengajar untuk membuka wawasan dan pengetahuan sebagai tenaga pengajar di Kabupaten Agam.

5.Pembinaan dan pengembangan diri untuk tuanku/ustad/guru mengaji di surau-surau sebagai sarana peningkatan kualitas pengajar agama.

6.Mengharapkan kepada perantau agam untuk mencarikan para pemberi beasiswa.

7.Guna mendapatkan SDM anak nagari yang optimis mandiri dan terbaik yang mampu melaksnaakan dan mengisi pembangunan di kab agam, perlu pengembangan sistem kurikulum pendidikan di Kab. Agam yang mensinerjikan unsur pendidikan ilmu pengetahuan umum, agama dan adat secara seimbang.

8.Melakukan kerja sama dengan instansi terkait (institusi pendidikan diluar Kab. Agam, pelaku bisnis dan perantauan) untuk pengembangan sumber daya manusia anak nagari diantaranyan dalam rangka pemberian beasiswa atau kesempatan belajar ke jenjang yang lebih tinggi.

9.Mewajibkan kepada siswa SD untuk memiliki sertifikat katam Al-uran bagi yang akan mengikuti ujian akhir.

10.Untuk meningkatkan kemampuan baca Al-Quran bagi siswa sekolah Dasar perlu dilakukan penambahan jam belajar khusus membaca Al-Quran. Ini diuperlukan untuk memberikan kemudahan kepada siswa SD mendapatkan sertifikat katam Al-Quran.

11.Untuk peningkatan akidah perlu diadakan kegiatan Rohis (Rohani Islam) dijenjang pendidikan SLTP/SMU.

12.Untuk mendorong minat baca siswa didik di Kab. Agam, perlu ditingkatkan sarana perpustakaan sekolah atau perpustakaan keliling yang dilengkapi dengan buku-buku bacaan yang bermanfaat.

13.Memasukkan pelajaran adat minang kabau (ABS, SBK) dan bahasa minang kedalam kurikulum pendidikan (formal dan non formal)

14.Untuk mengontrol atau meningkatkan kualitas kesehatan SDM disekolah-sekolah perlu disediakan tenaga dokter ditingkat nagari atau kecamatan secara bertahap.

15.Untuk meningkatkan atau menggalakkan penggunaan bahasa minang bagi genarasi muda yang ada diperantauan perlu dibudayakan penggunaannya dalam keluarga. .

Demikian keputusan ini dibuat untuk dibahas lebih lanjut pada sidang pleno Mubes ke I Perantau Agam se Indonesia

Lubuk Basung, 29 November 2003

Tim Perumus

Ketua : Syamsul Bahri
Sekretaris : Afrinal Witri
Anggota : 1. Drs. Azwar
2. Drs. Asnal

Kirim email ke