pak Saf yang baik dan para dunsanak dimelis 

Ambil yang sedehana saja di negri ini Pernah disiarkan brambang alias bawang 
dilempar rakyat di Jawa Tengah  karena harganya anjlok Tadi pagi ceritera sedih 
petani garam yang hidupnya tetap melarat Harga garam dipermainkan tengkulak 
Ceritera sedih ini9 sudah bertahun tahun Teman saya yang orang Jerman menyindir 
saya Negri anda yang negara kepulauan kok impor garam Ini dikertahui SIAPA SAJA 
Apa ada penelitian KENAPA dan APA JALAN KELUARNYA  Lahir Partai Baru katanya 
untuk membela petani  Debat diskusi dimana mana HASILNYA NASIB TIDAK BERUBAH 
Dinegri lain semua diteliti orang Bukankah IT di Amerika berkembang melalui 
penelitian dan bahkan banyak yang  berasal darri penelitian sederhana mulai 
mereka mahasiswa menjadi kaya raya
Kenapa Cina maju pesat Mampu memptoduksi dan menjual lebih murah TIDAK BISA 
hanya dengan debat interaktif  Itu harus dengan kajian dan penelitian 
Iko yang HARUS MENJADI PIKIRAN  Dimelis ko sajo baputa puta Harus ado yang 
memulai Barangkali nan alah dimulai dan ado ditangan MPKAS dan MAPPAS Di UNPAD 
ado segelintir mahasiswa yang berminant mengadokan penelitian mengenai 
pariwisata Sumbar Nanti ambo patamukan jo pak Saf
Lakukan sajo ma yang dapek kito lakukan
Chaidir N Latief  
 


----- Original Message ----
From: Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, April 13, 2007 5:01:29 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Sewaktu lulus Seskoad 1981 saya memilih untuk 
menjadi peneliti.


Assalamualaikum w.w. Pak Chaidir,

Mengenai minat terhadap penelitian ini saya ada cerita
kecil. Sewaktu saya sebagai kolonel senior lulus
Seskoad pada tahun 1981 dengan ranking umum nomor dua
dari 175 perwira siswa, dalam formulir yang diedarkan
untuk memilih jabatan yang diinginkan, rekan-rekan
saya yang lebih muda menulis ada yang ingin menjadi
komandan korem atau komandan brigade. Saya sendiri
memilih -- lucunya -- menjadi: 'peneliti'. 

Mengapa ? Karena demikian banyak masalah yang saya
rasa aneh, baik di dalam kehidupan militer maupun 
dalam kehidupan sipil, yang perlu dijernihkan. Saya
merasa 'gatal' dengan keanehan-keanehan itu, yang
dalam jargon akademik lazim disebut sebagai 'anomali'.
Alhamdulillah, obsesi saya untuk meneliti tersebut
kesampaian 15 tahun kemudian pada tahun 1996, sewaktu
saya memperoleh gelar doktor dalam ilmu-ilmu sosial di
UGM.

Eh, sampai setua ini saya masih 'kepincut' dengan
penelitian ini, baik tentang masalah-masalah nasional,
dan sudah barang tentu juga tentang masalah
minangkabau, yang saya rasa demikian sarat dengan
keanehan yang layak diteliti. Tentang yang terakhir
ini ada beberapa 'tokoh' yang marah-marah pada saya,
yang kemarahannya bisa diikuti dalam milis RN ini.

Wassalam,
Saafroedin Bahar

--- chaidir latief <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> pak saf yang baik
>  Iko yang ambo makasuik Indak banyak sarjana atau
> pakar kito nan tertarik pada kajian dan penelitian
> Kaula mida kita pun makin kurang minant membacanya
> Orang yang malas membaca pasti malas mengadakan
> kajian dan penelitian Ambo undak tau pak Saf mambaco
artikel ambo tentang transportasi Sorotan ambo pada
para pakar dan kaula muda kita Yang ada sekarang
dimana mana mana apakah itu seminar diskusi amat
sangat oppervlakkig, tidak mendalam melalui kajian dan
penelitian  Maniru yang baik dari urang lain Maniru
adalah caro nan paling praktis 
> Ch N latief 
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursday, April 12, 2007 9:51:24 AM
> Subject: [EMAIL PROTECTED] SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL
> BALI TAK MENGENAL KONSEP ‘PUNAH’
> 
> 
> Assalamualaikum w.w. para Dunsanak sapalanta,
> 
> Kali ini saya ingin berbagi pengalaman tentang
> kunjungan -- bersama dengan dua orang staf  --  ke
> suatu masyarakat hukum adat, bidang yang saya tekuni
> di Komnas HAM sejak tahun 2004. Masyarakat hukum
> adat
> yang  dipilih adalah desa Tenganan [ juga dikenal
> sebagai desa Tenganan Pagrisingan] di Kabupaten
> Karangasem, Bali, yang merupakan suatu desa yang
> dipandang masih mampu mempertahankan adatnya yang
> asli. Sebelum mendatangi desa tersebut, di Den Pasar
> saya bertukar pikiran dengan Kepala Dinas Kebudayaan
> Propinsi Bali, didampingi oleh Kepala Sub Dinas Adat
> Istiadat. Sudah tentu, sebelum ini saya sudah
> beberapa
> kali datang ke Bali, dalam kesempatan lain.
> 
> Maksud kunjungan saya, selain untuk mencari masukan
> lapangan untuk menyempurnakan draft awal naskah
> akademik rancangan undang-undang perlindungan
> masyarakat hukum adat  yang sudah disiapkan Komnas
> HAM, adalah untuk mencari  perbandingan awal untuk
> kemungkinan penelitian yang lebih dalam, baik
> persamaan maupun perbedaan, antara masyarakat hukum
> adat Bali dengan masyarakat hukum adat Minangkabau,
> yang sejak tahun 2004 menjadi perhatian saya secara
> intensif.
> 
> Persamaannya, baik Bali maupun Sumatera Barat
> mempunyai alam yang indah, merupakan daerah tujuan
> kunjungan wisata, luas daerah yang kurang lebih
> sama,
> jumlah penduduk yang kurang lebih sama, terdiri dari
> etnik yang relatif homogen baik dari  segi  agama
> serta budaya. 
> 
> Perbedaannya, Bali adalah pulau, Sumatera Barat
> bagian
> dari daratan pulau Sumatera. Masyarakat Bali
> terkesan
> selain hidup dalam aman dan damai, juga lebih
> dinamis,
> berkembang dengan dinamikanya pariwisata. Masyarakat
> Minangkabau di Sumatera Barat, seperti ditengarai
> dalam seminar di Bandung dalam tahun 2003, merupakan
> masyarakat yang 'gelisah'. Pemerintah Daerah Bali
> menyatakan bahwa ada empat tema dasar pembangunan
> daerah Bali, yaitu pariwisata, pendidikan,
> kebudayaan,
> dan pertanian. Saya belum tahu persis strategi dasar
> pembangunan daerah Sumatera Barat. Pariwisata di
> Bali
> sudah jauh lebih maju, di Sumatera Barat sedang
> disiapkan untuk maju. Masyarakat Bali terlihat puas
> hidup di daerahnya sendiri, sedang masyarakat
> Minangkabau malah mendorong anak-anak mudanya untuk
> merantau. .
> 
> Di Bali, perpaduan adat, agama, dan budaya sudah
> merupakan kenyataan hidup sehari-hari, sedangkan di
> Sumatera Barat apa sesungguhnya makna dan bagaimana
> melaksanakan ABS SBK telah, sedang, dan nampaknya
> masih merupakan bahan perdebatan [termasuk di milis
> RantauNet ini]. Masyarakat Bali menganut sistem
> kekerabatan patrilineal dan kelihatannya lebih
> kompak,
> sedangkan Minangkabau sistem kekerabatan
> matrilineal,
> dan terkesan lumayan ruwet dan sarat konflik, baik
> mengenai hubungan kekerabatan maupun mengenai
> masalah
> warisan. Pemuka adat Bali masih memegang masih
> peranan
> penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,
> sedangkan peran pemuka masyarakat adat Minangkabau 
> terkesan hanya tampil sesekali, dan ditengarai
> mengalami kemunduran peran karena sesuatu dan lain
> hal. Akhirnya, terdapat kesan bahwa arus mobilitas
> vertikal kaum terpelajar Bali ke jabatan-jabatan
> tinggi dalam pemerintahan Republik Indonesia
> berjalan
> secara alamiah dan tanpa konflik, sedangkan peran
> kaum
> terpelajar Minangkabau kelihatannnya malah terkesan
> malah mengalami pasang surut.  
> 
> Di sela-sela bertukar fikiran mengenai hak-hak
> masyarakat hukum adat dalam perundang-undangan
> Indonesia masa kini, saya memperhatikan secara
> khusus
> beberapa hal yang terkait dengan masalah yang saya
> angkat dalam RN minggu-minggu belakangan ini, antara
> lain tentang hubungan adat dan agama, soal suku,
> tentang soal ‘punah’, atau tentang warisan.
> 
> Mengingat bahwa adat Bali berdasar agama Hindu, maka
> dapat dikatakan bahwa Bali juga mempunyai semacam
> “ABS
> –SBK a la Bali”, dengan catatan tak ada “Perang
> Paderi
> a la Bali” yang mendorong adanya rumusan seperti
> itu.
> Adat Bali berdasar agama Hindu Bali, dan agama Hindu
> Bali berdasar kitab-kitab suci agama Hindu Bali.
> Titik.  Tidak ada masalah yang perlu diperdebatkan
> lagi, seperti yang masih berlangsung di Minangkabau.
> 
> Filsafat atau pandangan hidup masyarakat Bali
> bertumpu
> pada ajaran “Tri Hita Karana”, yaitu hubungan yang
> serasi dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan
> dengan
> alam sekitar. Semacam ‘hablun minallah’ dan ‘hablun
> minannaas”. Nasib manusia ditentukan oleh
> ‘karma’-nya
> sendiri: jika karmanya buruk, ia akan lahir kembali
> sebagai makhluk yang lebih rendah. Dengan ajaran
> ini,
> masyarakat Bali sejak dari taraf yang paling awal
> sudah tahu tempatnya dalam kehidupan ini, dan selain
> mencari keserasian dan mencegah timbulnya bibit
> konflik keagamaan dan konflik dengan sesama manusia,
> juga berusaha menjaga sikap dan perilaku pribadinya
> serta kelestarian alam lingkungannya. Saya mendapat
> kesan, masyarakat Bali hidup tanpa beban dan
> kelihatannya tanpa konflik. Semuanya berjalan secara
> wajar. Mau tidak mau saya teringat dengan begitu
> banyak konflik di Minangkabau, yang menuai demikian
> banyak kritik terhadap Minangkabau oleh orang
> Minangkabau sendiri selama kurang lebih 170 tahun
> ini 
> 
> Di Bali tidak ada suku seperti Minang, dan juga
> tidak
> ada marga seperti di Batak, yang juga menganut
> sistem
> kekerabatan patrilineal. Masyarakat Bali diatur
> berdasar asas kewilayahan, menurut desa atau banjar,
> dan posisi setiap orang diatur dalam kasta-kasta dan
> diberi nama menurut urutan kelahirannya . Pusat
> kehidupan di setiap desa atau banjar adalah pura,
> dimana terdapat tiga kuil untuk dewa Brahma, Wisnu,
> dan Ciwa, yang semua harus dihormati. Dengan
> demikian,
> tidak ada mazhab-mazhab agama yang dapat jadi faktor
> penyebab pertentangan. 
> 
> Walaupun berdasar sistem kekerabatan  patrilineal,
> berbeda dengan di Tapanuli kedudukan anak laki-laki
> dan anak perempuan adalah sama. Atas pertanyaan
> saya,
> apakah orang Bali mengenal konsep ‘punah’ jika
> misalnya seorang bapak hanya mempunyai anak
> perempuan
> saja, saya mendapat jawaban bahwa tidak ada konsep
> punah dalam adat Bali. Jalan keluarnya adalah bahwa
> kepada para anak perempuan itu ditanyakan siapakah
> di
> antara mereka yang bersedia untuk menetap di desa
> atau
> banjarnya untuk meneruskan tradisi keluarga. Anak
> perempuan yang bersedia untuk tinggal di desa atau
> di
> banjar tersebut akan diberi status sebagai anak
> laki-laki (!) dan dengan demikian melanjutkan
> keturunan menurut sistem kekerabatan patrilineal.
> Saya
> benar-benar terkesima mendapat jawaban yang sama
> sekali tidak saya duga ini.
> 
> Ada dua jenis desa di pulau Bali, yaitu ‘desa dinas’
> yang melaksanakan tugas pemerintahan berdasar
> peraturan perundangan Republik Indonesia, dan ada
> ‘desa adat’ yang melaksanakan hukum adat Bali, yang
> disebut ‘awig-awig’. Bagaikan pepatah Minangkabau,
> 
=== message truncated ===



       
____________________________________________________________________________________
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.
http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121



       
____________________________________________________________________________________
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.
http://mobile.yahoo.com/mail 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke