Assalamualaikum w.w. Ananda Ahmad Ridha,

Terima kasih atas kiriman berita tersebut. Izinkanlah
saya memberikan informasi tentang cara bagaimana
menyikapi hal itu dari perspektif hak asasi manusia.

Dalam instrumen hukum internasional hak asasi manusia
dibedakan antara 'hak beribadat' untuk diri sendiri,
yang merupakan 'non derogable right' yang tidak bisa
dikurangi sedikitpun, dan 'hak beragama' yang berlaku
untuk seluruh masyarakat, yang selain memperhatikan
hak untuk diri sendiri juga harus menghormati hak
orang lain. Yang dipertanggungjawabkan untuk
menegakkan kedua hak ini adalah negara cq pemerintah.

Dalam kasus tegaknya syariah Hindu di Bali, adalah
jelas bahwa ucapara 'nyepi' tersebut merupakan ibadah
agama Hindu, yang sekarang diakui sebagai salah satu
hari besar nasional.

Adapun masalah yang timbul adalah bagaimana dengan
penduduk Bali yang bukan beragama Hindu ? Pada
dasarnya mereka tidak terikat dengan syariat agama
Hindu, tetapi wajib -- dalam keadaan biasa --
menghormati hari Nyepi itu sebagai salah satu hari
besar nasional.

Yang menjadi masalah bagaimana dalam keadaan khusus
atau luar biasa -- seperti sakitnya seorang anak, atau
ada jenezah yang harus segera dimakamkan,  atau pada
saat penganut agama Islam harus azan -- seperti yang
Ananda utarakan. Mereka tentunya juga mempunyai hak
asasi manusia. 

Hal itu menjadi tanggung jawab negara cq pemerintah
untuk mengaturnya, bisa khusus dengan peraturan daerah
provinsi Bali, atau kalau hal itu belum memadai, dapat
diatur dengan undang-undang. 

Dapat saya sampaikan bahwa berdasar Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004, harga negara berhak mengajukan
materi rancangan peraturan perundang-undangan sejak
dari tingkat pemerintahan yang terendah sampai ke
tingkat nasional. Hak'inisiatif' masyarakat ini
merupakan hak baru dan luar biasa sekali, dan dapat
dimanfaatkan secara baik-baik [tak perlu demo!].

Ada baiknya pengalaman tersebut kita perhatikan juga,
agar jangan memaksa penganut agama lain untuk mematuhi
syariat Islam, misalnya dengan menyuruh mereka
berjilbab [menurut khabar hal itu dilakukan di kota
Padang].

Wassalam,
Saafroedin Bahar


--- Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Bicara masalah Bali dan juga ada Pak Saaf di Komnas
> HAM, ada berita yang mungkin perlu Pak Saaf periksa
di bawah ini.
> 
> -- 
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)
> 
> ---------------------------------------------
> 
>
http://www.suara-islam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1439&Itemid=86
> 
> SYARIAH  HINDU TEGAK DI BALI
> Suara islam Edisi 18
> Friday, 13 April 2007
> 
> Tiba-tiba saja, Bali menjadi kota mati. Tak ada
> tanda-tanda kehidupan.
> Malam itu anak Pak Nasim yang kecil sedang sakit. Ia
> menangis di
> tengah kesunyian malam yang gelap gulita. Maklum
> seluruh lampu di Bali
> harus dipadamkan karena sedang merayakan Nyepi.
> Saking sepinya,
> tangisan si anak pun terdengar sampai ke telinga
> para pecalang
> (petugas adat Hindu) yang berada cukup jauh dari
> rumahnya.
> 
> Para pecalang pun bergerak ke arah sumber suara.
> Sementara di rumah
> Pak Nasim sedang sibuk membujuk anaknya agar segera
> menghentikan
> tangisnya. Di dalam sebuah kamar yang sudah di tutup
> kain hitam di
> jendela dan lubang ventilasinya itu masih menyala
> lampu 5 watt untuk
> menghangatkan dan mem-bujuk si anak tidur.
> 
> Tak berapa lama kemudian terdengar teriakan dari
> luar rumah agar
> keluarga Nasim mematikan lampu. Rupanya cahaya lampu
> 5 watt itu masih
> menem-bus juga kain hitam di jendela dan lubang
> ventilasi. Suara di
> luar semakin ramai, itu pertanda para pecalang sudah
> tiba untuk
> menegakkan aturan Hindu di tengah-tengah masyarakat.
> 
> Pak Nasim pun keluar untuk menjelaskan keadaannya
> dan kondisi anaknya
> yang menangis. Sambil me-mohon dan minta kebijakan
> agar tetap
> menyalakan lampu 5 watt di kamar anaknya itu. Sayang
> seribu sayang,
> permohonan Pak Nasim tak dikabulkan. Justru lemparan
> batu yang
> diperolehnya. Rumahnya yang beratapkan seng itu pun
> tak luput dari
> lemparan batu para pecalang sehingga bunyinya jadi
> lebih ramai.
> 
> Kenyataan itu membuat Pak Nasim naik pitam. Ia masuk
> ke rumah dan
> mengambil pedang. Beruntung kemu-dian aparat
> kepolisian datang melerai
> dan menenangkan situasi sehingga tak jatuh korban.
> Para pecalang
> kembali ke posnya, sementara Pak Nasim masuk
> rumahnya kembali dengan
> melapis kembali kain hitam agar cahaya lampu 5
> watt-nya tak tembus
> lagi ke luar.
> Siangnya di kota Denpasar, seorang anggota TNI
> berkabung. Keluarganya
> ada yang meninggal. Berhubung hari itu Hari Raya
> Nyepi, ia tak dapat
> mema-kamkan jenazah keluarganya karena masyarakat
> tak boleh ke luar
> rumah termasuk untuk menguburkan jenazah. Dengan
> berat hati ia pun
> menunda pemakaman keluarganya, padahal syariah Islam
> menganjurkan
> untuk mempercepat pemakaman.
> 
> Pendek kata, hari itu benar-benar sunyi sepi, tak
> ada suara adzan bagi
> yang Muslim, karena tak diperbolehkan memakai
> pengeras suara. "Ini
> sesuai instruksi dari Kantor Departemen Agama,''
> kata Moh Yatim,
> pengurus Masjid di Batu Gambir, Desa Julah,
> Kabupaten Buleleng.
> 
> Bahkan pernah terjadi ketika Nyepi jatuh pada hari
> Jumat, umat Islam
> yang hendak melaksanakan ibadah Jumat tak
> diperkenankan
> mengumandangkan adzan. Dan untuk mencapai masjid pun
> mereka harus
> jalan memutar agar tidak melewati permukiman
> masyarakat Hindu.
> Sementara kaum Muslim yang tinggal di tengah-tengah
> kaum Hindu praktis
> tidak bisa shalat Jumat.
> 
> Untuk menjaga dan mengawal tegaknya aturan 'syariah'
> Hindu
> diben-tuklah Desa Adat (Desa Pakraman). Tugasnya
> untuk mengurus
> masalah ritual keagamaan umat Hindu. Hal ini di
> benarkan oleh salah
> seorang Perbekel (Kepala Desa), I Gede Suwardhana.
> Menurut Gede, di
> Bali memang ada dua pemerintahan desa. Selain ada
> peme-rintahan desa
> resmi (Desa Dinas), ada juga Desa Pakraman (Desa
> Adat).
> 
> Dalam perjalanannya, menurut mantan Ketua PAN
> Buleleng H. Yunus Ali
> Shier, keberadaan Desa Pakraman sudah mengalami
> pergeseran fungsi.
> Kini fungsinya sudah memasuki wilayah publik.
> Menurutnya, seharusnya
> kebera-daan Desa Pakraman dikembalikan pada fungsi
> semula. Urusan
> publik merupakan tugas aparat pemerintah resmi (Desa
> Dinas).
> 
> Jika Desa Pakraman dan Desa Dinas (Pemerintah)
> berjalan bersamaan maka
> yang dirugikan masyarakat. Sebagai contoh, jika
> masyarakat pindah dari
> suatu daerah ke Bali maka ia dikenakan dua biaya
> sekaligus. Pertama
> biaya administrasi desa pemerintah dan yang kedua
> biaya administrasi
> desa adat. Justru aturan desa Pakraman jauh lebih
> rumit dan berat.
> Seorang yang hendak menetap di suatu desa dikenakan
> biaya Penanjung
> Batu (uang jaminan) jutaan rupiah. Rata-rata Rp 2,5
> juta. Bagi
> masyarakat pekerja yang tidak bisa mendapatkan KTP,
> mereka dikenakan
> biaya setiap bulan rata-rata duapuluh lima ribu
> sampai tujuh puluh
> lima ribu rupiah.
> 
> Dari sisi psikologi, dampak pelak-sanaan aturan adat
> ini amat besar.
> Kaum Muslim di Bali dianggap sebagai pen-datang
> meski mereka orang
> Bali Asli. Akibatnya mereka mendapat diskri-minasi
> dalam pelayanan
> kependudukan maupun sosial.
> 
> Meski kondisi umat Islam mengalami diskriminasi yang
> terus menerus,
> tak pernah terdengar sama sekali pihak-pihak yang
> menyatakan ada
> pelanggaran HAM atau pelanggaran atas nilai-nilai
> demokrasi di Pulau
> Dewata ini. Tak ada yang ribut padahal diskriminasi
> sangat nyata di
> sana.
> 
> Bali tak ramah lagi bagi kaum Muslim. Keramahannya
> baru muncul saat
> uang/keuntungan datang.
> 
> Abu Fathin
> 
>
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Daftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke