On 5/8/07, Syafrinal Syarien <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Menjadikan AlQuran sebagai UUD secara tidak langsung
> merendahkan kitab suci ke tingkatan yang tak jauh
> berbeda dengan UUD'45 atau KUHP.
>

Jadi maunya bagaimana nih? Diabaikan saja hukum-hukum dalam Al-Qur'an
tanpa implementasi?

Jadi Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam yang berhukum sesuai
dengan wahyu Allah baik yang merupakan bagian Al-Qur'an atau selainnya
merendahkan Al-Qur'an? Begitu juga khulafaur rasyidin?

Justru dengan menjadikan hukum manusia sebagai aturan dasar berarti
mengangkat hukum manusia ke derajat yang lebih tinggi dari hukum
Allah.

> Lagipula Kitabullah bukan dirancang untuk jadi kitab hukum dan perundangan.
>

"Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi
mereka yang bertakwa," (QS. Al-Baqarah 2:1)

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?"
(QS. Al-Maa-idah 5:50)

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke