On 5/8/07, Syafrinal Syarien <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Menjadikan AlQuran sebagai UUD secara tidak langsung > merendahkan kitab suci ke tingkatan yang tak jauh > berbeda dengan UUD'45 atau KUHP. >
Jadi maunya bagaimana nih? Diabaikan saja hukum-hukum dalam Al-Qur'an tanpa implementasi? Jadi Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam yang berhukum sesuai dengan wahyu Allah baik yang merupakan bagian Al-Qur'an atau selainnya merendahkan Al-Qur'an? Begitu juga khulafaur rasyidin? Justru dengan menjadikan hukum manusia sebagai aturan dasar berarti mengangkat hukum manusia ke derajat yang lebih tinggi dari hukum Allah. > Lagipula Kitabullah bukan dirancang untuk jadi kitab hukum dan perundangan. > "Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa," (QS. Al-Baqarah 2:1) "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Maa-idah 5:50) -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan email yang terdaftar di mailing list ini. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
