Waalaikum Salam Wr Wb mak sutan jabok (kok taraso asing namo mamak yo?)
   
  Mokasi ateh jawaban mamak. Mudah-mudahan tulisan iko bisa panambah wawasan 
bapak Suheimi nan akan mamaparkan makalahno tantang ABSSBK nanti di UNAND. 
  Kito baharok, ado masukkan juo dari dunsanak nan lain di palantako, sahinggo 
seminar nanti itu bamanfaat bagi kito kasadono baiak nan dirantau maupun nan di 
ranah.
   
  Salam
   
  Hanifah Damanhuri
  

jabok <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    assalamualaikum wr. wb.
  wak jadi tagalitiak pulo uni hanifah, tentang soalan-soalan nan uni angkek...
  klo buliah ma ulas juo tntg apo nan uni angkek...
  patang ko baru, wak ngobrol jo apak wak, wak kecek-an adat minang itu kan 
ndak ado SOP [standard operating procedure] nyo, tiok nagari beda2, jadi 
variabel terikatnya itu gadang bana jo sdm nyo... jaman dt. perpatih jo datuk 
katamanggungan tu lah jauh lalu, dek tuhan ndak menjamin budaya iko kekal, 
pastilah banyak kesalahan2 persepsi atau perbedaan penafsiran dek angku2 datuk 
nan beda lo ditafsirkan oleh urang2 suku nyo... 
   
  wak cubo dari persepsi wak
   
  wak mulai dari permasalahan MATRILINEAL...
  nan di ajaan di islam nan ado hanya nasab ayah... berarti nasab ibu dalam 
minangkabau gugur dalam hal ini... [ini PR pertama, dan mendasar menurut 
saya]... dalam bahasan dibawah semua atribut keminangan akan saya coba ulas 
dengan menanggalkan klausul matrilineal dan memberikan solusinya, yg masih 
mempertimbangkan bargain posisi suku
  syekh akhmad khatib menyinggung sekali permasalahan nasab ibu ini, yang 
menjadikan beliau memberikan label kafir untuk semua orang minang yang 
mengimani penasaban ini...
  lalu bagaimana solusinya??
  sebagai suatu bangsa (minangkabau red.) maka diperlukan suatu sistem sosial 
untuk menjamin interaksi yang ada didalamnya... entah bagaimana cara dt. 
perpatih dan dt. katamanggungan mereformasi sistem yang ada, yang jelas ada 
banyak perubahan2 mendasar yang perlu kita lihat dalam skala yang lebih besar.
  suku yang dibawa oleh masing2 individu berhenti pada anak tangga yang 
dinamakan laki2... seberapa hebat laki-laki, nasab suku adalah warisan yang 
selalu gugur mengikuti kegugurannya.
  menjadikan penasaban ibu jauh dibawah tingkat dari penasaban ayah adalah 
jawaban yg tidak bisa ditawar oleh siapapun yang mengusung ABS SBK atau 
berislam secara kaffah...
  memahami adat dan budaya minangkabau sebagai suatu sistem sosial menjadikan 
kita tidak terlalu ambil pusing dan khawatir berlebih atas nama ego 
kekeluargaan saparuik. dan menjadikan kita mampu berislam dalam adat itu 
sendiri.
  bagaimana sistem penasaban yg terbatas sperti diatas, maka tidak lah paralu 
seorang laki2 mengubah nama suku-nya dan biarlah menjadi orang besar, 
terpisah2, dan kemudian turut mengagungkan nama sukunya..
  sedangkan bagi perempuan, eksistensi kesukuan terletak pada pundak sang 
perempuan, seorang perempuan manapun tidak pernah akan bisa [yakin 1000%] 
mengagung2kan nama sukunya, karena fungsinya yang utama adalah menjaga 
eksistensi. menruskan estafet label kesukuan. seperti biji pada buah, 
eksistensi sangat bergantung disana.
  secara tidak langsung, menjadikan bangsa2 seperti minangkabau mengalami 
pemerataan kekuatan di setiap sisinya, dikarenakan seorang laki2 yang mampu 
mengagungkan sukunya, suatu saat hanya punya keturunan yang mengagungkan suku2 
lainnya. secara tidak langsung ini lah yang menjadikan pemerataan pembibitan 
sdm di minangkabau, hal ini yang tidak terdapat di bangsa manapun di dunia. 
sekiranya seperti armada perang, 80% dari 100% armada perang memiliki 
standarisasi yang real dibandingkan sistem manapun didunia. seperti pembibitan 
pada tanaman, pendistribusian gen kuat juga dilakukan dengan cara seperti ini, 
dengan menyilangkannya dengan varietas lain, sehingga ini lah yang ditakutkan 
dalam biodiversitas. kepunahan keseragaman. akan tetapi sebagaimana allah 
menjamin setiap perbedaan dalam setiap makhluknya, maka keseragaman ini tak 
lebih dari faktor2 perilaku, pola pikir, mental dan sebagainya... sebagaimana 
yg kita lihat dari orang2 minangkabau dewasa ini.
   
  peranan mamak
  adalah hal paling rancu dan fenomenal ketika dalam sebuah jobdesk strategic 
plan diberikan peranan seorang manusia yang bukan hanya mengkaok urusan 
pribadinya tapi juga turut membantu persoalan disekitarnya. begitu juga peranan 
mamak, sebagaimana dia membesarkan anaknya begitu pula dia membimbing 
kamanakannya. lalu perubahan stigma dalam masyarakat yang mengagungkan peranan 
mamak, hak mamak yg lebih besar terhadap kamanakannya, inilah keaslahan 
persepsi yang tidak pernah ada dalam tataran real.
  apakah mamak tidak punya anak?? jika punya lalu ia abaikan bukankah ia 
termasuk orang2 dzalim yang harus dijauhkan hak kepemimpinan dari dirinya. 
sehingga dengan sendirinya manusia yg ideal adalah yang bisa berperan sebagai 
ayah dan sebagai mamak dalam sistem sosial yg lebih besar. kerap kali stigma 
kita yang akhirnya menyesatkan dan memberikan penilaian yg salah dari kerangka 
ideal yg kita punya. saya yakin banyak mamak2 hebat yang ada di minangkabau.. 
tapi dek kato pepatah, dek nila setitik rusak susu sabalanga...
  tanggung jawab sebagai ayah adalah tanggung jawab kepada allah swt, 
sebagaimana allah mengatakan orang tua nya lah yang menjadikannya nashara dan 
majusi... sedangkan sebagai mamak adalah tanggung jawabnya tehadap sosialnya...
  secara empiris, siapa yg mampu meluaskan lingkar pengaruh sosialnya maka 
meluas pula tanggung jawabnya... ini lah yang menjadi jawaban apakah seorang 
laki2 bisa menjadi ayah dan pantas di mamak-i oleh kemanakan2nya... tentu 
bergantung pada kualitas diri seorang individu... ado gulo ado samuik... klo 
memang hebat si mamak, pastilah banyak kamanakannya dititipkan untuk dibimbing 
ka mamak. tapi klo indak hebat, pastilah bisa kita terka apa yg terjadi. inilah 
klausul sebab akibat nan jelas. 
   
  tentang pusako
  gado2...
  ya itu lah yang terjadi...
  berislam secara kaffah menjadikan banyak orang minang menyerah berijtihad 
demi kepentingan menyelamatkan dirinya sendiri, keluarganya, masyarakatnya dari 
perkara2 haram.
  ironisnya itulah yang terjadi...
  harus dihapuskan pengabsolutan terhadap harta pusaka... 
   
  CUCI jadikan semua harta itu halal!!
  salah satu caranya adalah memberikannya fi sabilillah... 
  shadaqah, waqaf atas nama ... bisa suku bisa rumah sekolah bisa masajik, dll
  ubah posisinya dari harta pusaka tinggi menjadi waqaf atas nama suku yang 
sama... dengan cara ini hilanglah perkara asal usul harta ini didapatkan dari 
cara yg tidak halal oleh inyik2 wak sebelumnya...
  dalam kerangka sosial, masilah kita bisa mengatakan itu harta pusaka 
tinggi... tapi dudukkan semuanya sesuai SOPnya... jika telah dihibahkan atas 3 
alasan yg sifatnya tidak boleh ditunda2 (hadits) dimana itu juga telah 
terasimilasi dalam perkara harta tinggi itu sendiri (3 alsan yg menyebakan 
pusako tinggi bisa digunakan)... 
  ketika harta tinggi (waqaf) itu sudah dihibahkan untuk seseorang maka 
berubahlah dia menjadi apa yg disebut harta pusaka rendah... milik 
perorangan... yg semua klausul nya bisa dipakai sistem perwarisan dan klausul 
syariah biasa...
  lalu timbul pertanyaan, apakah harta pusako tinggi akan brkurang? jawabanya 
bisa iya bisa tidak, terkurang karena 3 penyebab tadi dan bertambah ketika ada 
orang yang mewaqafkannya fi sabilillah atas nama... sehingga tidaklah kita 
perlu khawatir atas permasalahan hilangnya pusako tinggi dan bertambahnya.
   
  MALAKOK
  sebenarnya adat minang itu dinamis, dalam satu referensi disebutkan jikalau 
seorang anak beribu rang minang maka melekatlah suku ibunya dalam dirinya, 
sedangkan bila beribu bukan orang minang maka dipergunakanlah suku ayahnya (hal 
ini yang juga hlang akrena kepentingan tertentu)... malakok adalah suatu 
kondisi memasukkan orang non-minang dalam sistem sosial minang. bahkan klo 
perlu ideal, jika pindah suatu keluarga ke daerah lainnya, maka ia bisa 
berpindah suku... tapi mamak2 wak ternyata lah mengantisipasi hal ini, dengan 
mengatakan suatu koto minimal memiliki 5 buah suku inti seperti bodi, chaniago, 
koto, piliang... sehingga perpindahan satu keluarga dari satu koto ke koto yg 
lainnya hanya mengakibatkan perubahan induk semangnya...
  koto yang satu dengan koto yg lain pun berbeda penamaannya tapi bisa dilihat 
berasal dari jurai yg sama... pitopang jo chaniago, dsb... 
  ajdi malakok itu sabananya adalah salah satu prasarana mengokohkan adat itu 
sneidiri... ntahlah klo kini lain dalam tataran pelaksanaannya...
  ----
  sehingga terjawab sudahlah masalah penasban ibu di minangkabau tak lain tak 
bukan adalah sebuah sistem sosial untuk mengklasifikasi seseorang menurut 
suku... dan ketika itu ia mengetahui kewajiban dan haknya dalam sistem sosial 
itu...
   
   
  salam,
  st. jabok
mohon maaf klo ada yg tidak berkenan

suheimi ksuheimi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:     Hanifah yg responsif
   
  4 point penting nan ifah  tuliskan betul-betul menjadi problem kita bersama
  Banyak diantara kita yg lebih piawai dan lebih mengetahui
  Saya hantarkan ke sidang Palanta, agar kita sama-sama memberi masukkan agar 
kebimbangan, dan keter ombang ambingan  masyarakat minang selama ini menemui 
jalan penyalurannya
  kita buka diskusi serta brain storming  terhadap point yg diajukan  hanifah.
  Kami tunggu masukan dari sanak agar semua pendapat ini bisa kita ungkapkan 
dalam semiloka nanti
   
  salam teriring do'a
   
  K Suheimi
   
  
 

 
---------------------------------
Never miss an email again!
Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. Check it out.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke