Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu
Saya senang sekali pertanyaannya, tapi mohon maaf belum tahu
jawabannya.
Ini sekedar pokok-pokok pikiran dari saya
Yang menjadi masalah adat menurut saya adalah bagaimana agar adat
bertahan (exist) terhadap gempuran budaya sekarang ini, dan bukan
konflik antara adat dan agama.
Dan yang kita tidak harapkan adalah bila terjadi kekalahan agama
dan adat sekaligus sehingga msyarakat minang kelak menjadi
'beradat tidak, beragama bukan'.
Dengan prinsip ABS-SBK adat mendapat perlindungan karena mendapat
legitimasi agama dan dipayungi oleh agama ('syarak mangato adat
mamakai')
Dengan demikian secara prinsip sebetulnya tidak akan ada
pertentangan antara agama dan adat, yang ada implementasi yang
menyimpang di dalalm masyarakat.
Dalam perang paderi disebutkan bahwa para ulama berusaha
memurnikan ajaran islam dari penganut-penganutnya yang masih
melakukan kemaksiatan (berjudi, minuman keras, dll).
Karena pelakunya juga pemuka adat maka para ulama menjadi berhadapan
dengan para penguasa, karena pada waktu itu adat(hukum) identik dengan
penguasa adat maka jadilah pertikaian itu seolah-olah antara adat
dan agama, padahal yang menjadi sebab adalah 'perangai'(perilaku ) dari
individu (pemuka adat).
Adat sebagai produk akal budi manusia memiliki keterbatasan tempat
dan waktu, karena akal dipengaruhi lingkungan dan kemajuan
berpikir manusia saat itu. Oleh karena itu adat bisa berubah dan
bisa diubah. Kalau disinyalir ada adat yang berlaku sekarang ini
tidak relevan lagi atau merupakan produk animisme/praktek agama
lain (hindu) maka bisa saja dihapus.
Kaitannya dengan hukum agama maka adat itu ('urf) bagian dari
ijtihad, yang tidak bertentangan dengan agama.
Arnoldison
Tuesday, May 29, 2007, 5:34:51 AM, you wrote:
jm> Assalam Alaikum,
jm> 1. Saya mempunyai keyakinan bahwa saudara telah membaca artikelnya Dr.
H.K.Suheimi bertajuk KONFLIK INTERNAL HUKUM ADAT SUKU MINANGKABAU yang telah di
postingkan di milis Rantaunet tempoh hari.
jm> 2. Boleh kah saudara memaparkan sejauh mana penerimaan atau letak duduknya
hukum adat dalam skema hukum dalam Sya'riah Islam. Kalau boleh memaparkan
beberapa pandangan sarjana dan fuqaha'
jm> terkenal yang dahula maupun yang semasa. Sudah jelas ulama dan pejuang
Islam di Nusantara, termasuk TIB, Imam Daud Fatani dan yang lain lainnya telah
mempunyai sikap dan pandangan ilmiyyah
jm> tentang kedudukan hukum adat dalam bingkai perumusan hukum Islam.
jm> 3. Dengan sengaja saya tulis hukum adat bukan nya adat resam. Sefaham saya
adat terbagi dua: domain nilai kemasyarakata dan domain hukum. Kedua duanya
berfungsi untuk mengusun satu pandangan
jm> hidup/worldview/waltenchauung dan cara hidu/ way of life/nizam hayat. Kedua
dua domain ini sudah pasti berfungsi dalam adat resam Minang. Malah, dalam
pengertian saya setakat ini dan saya masih
jm> belum faham dan fasih dengan hal keMinangkabauan, keMinangkabauan itu
sendiri adalah satu paradigm yang menghidupkan dan memberi makna keberlansungan
individu dan masyarakat Minang samaada di
jm> ranah Minang maupun di perantauan. Bagaiman sikap ulama Minang dalam soal
atau isu adat Minang yang direngkaskan dengan kependekan ABS-SBK? Sekiranya ada
makalah dan buku yang membicarakan
jm> keMinangkabauan atau hubungan Islam dan adat Minang, sila maklumkan kepada
saya.
jm> Kerjasama saudara saya sangat hormati.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---