/FYI/

http://kompas.com/kompas-cetak/0407/19/swara/1137115.htm
Hasil Penelitian LP2M
/Peran Bundo Kanduang Dilemahkan dalam Sistem Adat Minangkabau /

KEDUDUKAN sosial perempuan Minangkabau telah banyak dikaji dan menarik 
perhatian berbagai kalangan. Penelitian terbaru dilakukan Lusi Herlina 
dan kawan-kawan dari Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat 
(LP2M) Padang tahun 2003, dan laporan penelitian tersebut diterbitkan 
dalam buku Partisipasi Politik Perempuan Minang dalam Sistem Masyarakat 
Matrilineal (Penerbit LP2M dan The Asia Foundation, November 2003, xviii 
+ 107 halaman).

PENELITIAN dilakukan berdasarkan asumsi bahwa etnis Minangkabau tidak 
hanya menganut sistem kekerabatan matrilineal, tetapi juga matriarkat 
yang berarti kekuasaan berada pada perempuan. Posisi perempuan 
Minangkabau dinilai "superior", lebih berkuasa dibandingkan dengan 
perempuan dari suku lainnya di Indonesia. Karena itu, isu-isu kesetaraan 
dan keadilan jender dianggap tidak relevan dibicarakan di Minangkabau. 
Tidak ada subordinasi perempuan di Sumatera Barat (Sumbar), yang terjadi 
adalah subordinasi laki-laki.

Ada kalangan yang bersikap kritis terhadap pendapat di atas. Menurut 
Hayati Nizar, pengamat masalah perempuan di Padang, masyarakat 
Minangkabau cenderung terbuai dengan "posisi imajinasi" yang menempatkan 
perempuan pada posisi yang tinggi dengan segala atribut yang 
disandangkan kepada mereka.

Padahal, kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau meskipun 
menganut sistem matrilineal, sistem kekuasaannya tidak matriarkal. 
Kekuasaan formal, baik secara tradisional maupun modern, tetap dipegang 
oleh laki-laki.

Dilukiskan, mamak menjadi pemimpin dalam wilayah rumah tangga saparuik 
(satu perut, satu ibu). Datuak menjadi pemimpin dalam wilayah kaumnya 
(satu nenek). Penghulu menjadi pemimpin suku (satu nenek moyang) dalam 
sebuah wilayah genealogis. Wali nagari pemegang kekuasaan formal di nagari.

Menurut Lusi Herlina, hukum adat Minangkabau menempatkan perempuan 
sebagai pewaris dan pemilik sah pusaka. Namun, hampir di semua wilayah 
Sumbar terdapat kasus di mana mamak (saudara laki- laki dari pihak ibu) 
mendominasi dan mengambil alih beberapa kewenangan strategis yang secara 
ideal normatif menjadi hak perempuan.

"Hak kepemilikan pusaka yang secara sah berada di bawah kekuasaan 
perempuan sering kali tidak berlaku efektif. Kekuasaan dan intervensi 
mamak sangat kuat dalam pengambilan keputusan terhadap harta pusaka 
tinggi. Fenomena ini menunjukkan bahwa perempuan Minangkabau 
sesungguhnya tidak memiliki kontrol terhadap sumber daya, seperti tanah 
dan harta pusaka tinggi lainnya," tandasnya.

BUNDO Kanduang adalah institusi perempuan yang sangat penting dalam 
budaya Minangkabau. Bundo Kanduang merupakan tokoh yang berasal dari 
dunia mitos. Selain Bundo Kanduang, Minangkabau juga menyimpan nama-nama 
yang sesungguhnya berasal dari mitos, yakni Mande Rubiah.

Bundo Kanduang digambarkan sebagai perempuan yang bijaksana. Masih 
diceritakan dalam Tambo, Bundo Kanduang ditampilkan sebagai seorang 
pemimpin yang sangat menentukan jalannya roda pemerintahan. Sebagai 
perempuan, ia tidak hanya penyejuk dalam pertemuan, bukan juga 
bunga-bunga penghias taman, ataupun pelengkap saja. Akan tetapi, Bundo 
Kanduang memiliki tempat sejajar dengan elite lainnya dalam pemerintahan 
Kerajaan Pagaruyuang sehingga pikirannya menentukan kebijakan yang 
diambil kerajaan.

Sejarawan Taufik Abdullah, sebagaimana dikutip Lusi Herlina, punya 
pandangan yang cenderung bertolak belakang tentang posisi Bundo 
Kanduang. Taufik menyatakan bahwa memang Bundo Kanduang sebagai sumber 
kebijakan, namun ia tidak memiliki peranan dalam pengambilan keputusan 
karena ia bukanlah orang yang memegang jabatan resmi dalam hierarki 
kekuasaan dalam sistem politik Minangkabau. Pada gilirannya, ia tetap 
saja sebagai simbol percaturan politik karena tidak memiliki kekuasaan.

Meski tidak memiliki kekuasaan secara formal, Bundo Kanduang tetap saja 
menjadi komponen yang harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Lusi menjelaskan, dalam perkembangan sejarah Minangkabau selanjutnya, 
Bundo Kanduang kemudian dipahami sebagai tokoh perempuan dalam suku/kaum 
yang menjadi pemimpin dalam Rumah Gadang. Dia adalah perempuan yang 
disegani, dihormati, dan dimuliakan karena karismanya, kecerdasannya, 
dan kepiawaiannya mengelola dan memimpin semua orang yang tinggal dalam 
Rumah Gadang.

"Karena karisma dan kekuasaan Bundo Kanduang inilah, kemudian Pemerintah 
Belanda menjadikan Bundo Kanduang sebagai institusi yang dipakai sebagai 
alat penundukan perempuan. Intervensi pemerintah kolonial ini tidak 
sepenuhnya berhasil. Dalam perkembangannya, Bundo Kanduang ketika itu 
tetap mandiri dan otonom yang secara efektif mampu menjalankan fungsi 
kontrol terhadap pemerintahan nagari," katanya.

Namun, kebijakan pemerintahan Orde Baru melalui pemberlakuan 
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa secara 
efektif mematikan proses-proses politik perempuan.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah Sumbar tahun 1982 
mengeluarkan peraturan daerah tentang pembentukan Kerapatan Adat Nagari 
(KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan institusi 
Bundo Kanduang.

Pelembagaan institusi Bundo Kanduang oleh pemerintah menjadikan 
institusi ini kehilangan esensi keberadaannya sebagai lembaga 
independen, yang selama ini mampu bersikap kritis terhadap 
penyelenggaraan pemerintahan nagari. Institusi ini kemudian dikooptasi 
dan menjadi alat legitimasi politik pemerintahan Orde Baru. Proses 
kooptasi pemerintah ini benar-benar efektif, terbukti peran institusi 
Bundo Kanduang sekarang direduksi hanya menjadi hiasan dalam 
upacara-upacara adat dan negara. Bahkan, dalam beberapa 
peristiwa/upacara adat, peran perempuan lebih marjinal.

Dari penelitian dan analisis Lusi Herlina dkk, Bundo Kanduang tidak 
dapat lagi berfungsi sebagai perlindungan dan pemberdayaan bagi jutaan 
kaum perempuan dan anak-anak anggota suku Minangkabau.

Ini disebabkan adanya pengecilan peran politik para Bundo Kanduang dalam 
sistem pengambilan keputusan masyarakat adat selama ini. Oleh karena 
itu, tugas Bundo Kanduang makin lama dalam sistem pengambilan keputusan 
semakin melemah dan lama-kelamaan akan kehilangan kekuatan politiknya 
dan berubah menjadi hiasan belaka dalam sistem adat Minangkabau.

"Dengan dilemahkannya peran Bundo Kanduang, menyebabkan institusi ini 
tidak lagi menjadi agen yang dapat diandalkan bagi perlindungan hak-hak 
kaum perempuan, terutama bagi perlindungan bagi kepentingan sosial, 
ekonomi, dan budaya kaum ibu dan anak-anak Minangkabau," paparnya.

MELIHAT kenyataan itu, Dr Mansour Fakih dalam kata pengantarnya 
menyatakan keprihatinan dan kecemasannya. Sebab, menurut dia, tanpa 
penguatan Bundo Kanduang, adat bisa menjadi majelis yang justru 
mengerikan kaum perempuan karena adat dapat justru menjadi arena 
pengukuhan atau pelanggengan diskriminasi dan legitimasi terhadap 
siksaan psikologis maupun kultural dalam bentuk penciptaan 
ketergantungan bagi kaum perempuan (ibu).

Dari penelitian Lusi tersebut, ada pelajaran lebih besar yang harus kita 
petik. Ternyata kita sebagai bangsa belum berani mengakui hak-hak kaum 
perempuan kita sebagai hak asasi manusia. Kita belum berani mengakui 
bahwa kaum perempuan adalah manusia sepenuhnya.

Berbagai dalih dan argumen sudah sering kita dengar untuk melanggengkan 
perendahan kaum perempuan. Pelemahan terhadap peran Bundo Kanduang 
memaksa kita merenungkan kembali adat, yang dulu diciptakan dengan 
semangat perlindungan, pemberdayaan, dan penghormatan terhadap kaum 
perempuan.

Menurut peneliti Lusi Herlina, bagi sebagian kalangan tokoh masyarakat 
Minangkabau, kenyataan ini relatif berat sehingga tidak jarang muncul 
sikap resistensi. Padahal, menerima realitas budaya ini sebagaimana 
adanya lebih berguna bagi masa depan daripada bersikap defensif yang 
hanya akan menipu diri sendiri.

"Menolak kenyataan ini hanya akan memperburuk keadaan perempuan 
Minangkabau dan semakin menjauhkan sikap dan langkah-langkah bersama 
untuk melakukan transformasi budaya Minangkabau mencapai relasi jender 
yang lebih adil," tukasnya.

Yang perlu disadari bahwa semua temuan penelitian ini adalah fenomena 
masa kini, realitas sosial budaya Minangkabau sekarang yang telah 
mengalami distorsi akibat interaksi dan intervensi dari berbagai macam 
kekuatan.

Apakah mungkin konstruksi awal budaya Minangkabau dahulu memang seperti 
realitas yang kita temukan hari ini?

Menurut Mansour Fakih dalam pengantar buku, ketika adat diciptakan, pada 
hakikatnya ia merupakan suatu hasil daya pikir dan budaya masyarakat 
dalam rangka memberikan perlindungan dan pemajuan harkat manusia. Di 
bawah atap adat Minangkabau, seharusnya proses dehumanisasi warga 
Minangkabau terpenuhi. Terutama kaum perempuan dan anak-anak 
Minangkabau, adat merupakan tempat berlindung atau benteng yang sesuai 
bagi mereka untuk tumbuh dan surga untuk merealisasikan kebebasan dan 
hak-hak asasi mereka.

Agenda perubahan ke depan adalah bagaimana mentransformasikan budaya 
Minangkabau menjadi sistem yang lebih demokratis dan berkeadilan jender.

Usaha untuk mentransformasikan relasi jender membutuhkan pembongkaran 
keyakinan jender masyarakat yang telah mengakar secara kultural dan 
struktural, dan oleh karena itu dibutuhkan strategi transformasi relasi 
jender melalui usaha politik, sosial, dan budaya.(NAL)


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke