Sistemnya perlu direvisi atau perlu diperjelas, sehingga bisa memberikan
kepastian buat seluuruh kaum; atau malah sistemnya OK tapi pelaksana nya yang
ga benar?
Saya rasa, sertifikat merupakan hal yang berbeda. Itu kan bukti pemilikan,
atau kuasa penggunaan saja; tidak mengatur urusan internal para anggota kaum.
Mantari Sutan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Zaman sudah berubah. Kehidupan agraris, dalam arti sekadar memenuhi
kebutuhan fisik, tak lagi eksis. Ini adalah masa konsumerisme dan materialisme
mulai mendominasi. Kalau dulu, jaminan padi dari sawah sendiri sudah indikator
kemakmuran. Sumber protein tinggal memetik dari alam. Banda gadang diampang
bisa langsung dapat ikan. Jalan setengah hari memancing belut, sudah bisa buat
bekal samba 3 kali makan.
Sekarang beda. Anak butuh sekolah. Kredit motor sudah sampai ke
jorong-jorong. Belum lagi yang namanya parabola. Setahun sekali rombongan air
bah perantau pulang kampung. Pamer kesuksesan di depan sanak saudara. Mereka
yang di kampung tentu berhak pula berangan-angan semakmur urang rantau juga.
Katanya, rata-rata kepemilikan lahan kita di bawah satu hektar. Katanya
lagi, luasan begitu untuk hidup kurang, buat mati berlebih. Belum lagi
distribusinya yang tidak merata. Itu mungkin situasi di tanah Jawa. Lalu
bagaimana di ranah kita? Tanah kita luas kok sebenarnya. Cuma dinamakan tanah
ulayat. Tanah komunal, pusako tinggi. Sebagian berupa sawah, parak, padang
dan sebagian lagi kawasan pemukiman. Kepemilikan bersama. Keluarga-keluarga
hanyalah penggarap. Di bawah pengawasan Mamak Kepala Waris. SI anu disini, si
fulan disana. Dan luasannya juga tidak merata. Kebanyakan di bawah satu
hektar juga.
Ingat, mamak kepala waris juga manusia. Subjektivitas pastilah selalu ada.
Belum lagi, tak ada hukum postif yang mengatur ini semua. Gampang kalau
berperkara. Kita ke pengadilan saja, pakai hukum bikinin belanda. Atau ke
Pengadilan agama, pakai hukum agama. Memang, katanya sanksi hukum adat lebih
ke moral sebenarnya. Tapi soal harta, moral bisa kok jadi nomor dua. Makanya,
Goenawan Mohamad pernah berkesimpulan soal susahnya mencegah korupsi di negara
ini. Konon katanya, masyarakat kita sangat menghormati orang kaya yang rajin
memberi sumbangan, walaupun tahu uangnya hasil korupsi pula.
Kembali ke mamak kepala waris tadi. Apa yang ia ikuti? Kalau mengikuti
syarak mangato adaik mamakai, syarak yang mana yang ia pakai? Kebiasaan
leluhur atau konvensi leluhur? Tapi yang mana? Makanya subjektivitasnya bisa
kemana-mana. Kemenakan-kemenakan akhirnya dipilah-pilah sesuai ia punya rasa.
"Si Anu elok ka den, den agiah disiko. Kok si Fulan iyo indak do, acok malawan"
Sekali lagi zaman sudah berubah. Berladang untuk kebutuhan perut sendiri
bukanlah tradisi saat ini. Semua butuh kepastian dalam ekonominya. Harus
jelas mana yang kepemilikan individu dan mana kepemilikan komunal. Kalaupun
kepemilikan komunal diakui, harus jelas juga aturan mainnya demi kesejahteraan
anggota komunitas. Subjektivitas haruslah menjadi porsi paling sedikit dalam
pie pembagian kesejateraan ini. Variabel utamanya harus lebih jelas, baku,
tertulis dan pasti.
Segera revisi sistem Tanah Ulayat!!!
---------------------------------
Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---