Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu Maa angku Datuak Endang,
----- Original Message ---- From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, June 13, 2007 10:38:43 PM Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Patrilineal dan matrilineal Cukup bijaksana uraian Mamanda St. Lembang, namun ada beberapa hal yang perlu saya luruskan : Tidak ada keharusan bagi urang sumando untuk bekerja di ulayat kaum istrinya, bila dia telah memiliki modal untuk memulai kehidupan. Hikmah adat dalam hal ini adalah : bila pasangan itu memang belum berkemampuan, alah ado ganggam nak bauntuak, hiduik nak bapangadok. Bukan saja tidak ada keharusan, 'dulu' biasanya mereka memang tidak mau bekerja di tanah ulayat istrinya. Mereka bekerja di tanah ulayat saudara perempuannya, seperti saya contohkan, sampai membawa padi pulang masuk rangkiang. Di jaman saya kecil di awal tahun enam puluhan, saya masih menyaksikan orang laki-laki yang pulang ke rumah istrinya menjelang maghrib dan besok pagi-pagi dia sudah kembali berada di rumah ibunya (dunsanak perempuannya). Di atas tanah pusako/pangkatuo, urang sumando bekerja secara "profesional", sesuai dengan jerih upaya yang dilakukannya. Sebagian dapat disisakan untuk kaum, itupun kalau bersisa. Hasil usaha itu dapat menjadi kekayaan dan dapat jatuh hukum zakat dan faraidl, namun tanah pangkatuo tentunya tidak. Kerbau tidak termasuk pusako tinggi, dan bisa menjadi kekayaan. Urang sumando tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga. Pertanyaannya : dimanakah aturan syarak yang dilanggar ? Ini mungkin kondisi sekarang yang angku Datuak katakan. Contoh saya tadi adalah contoh klasik, yang memang sekarang, alhamdulillah sudah hampir tidak ada lagi. Sekarang, di kampung saya memang sudah ada petani yang mengerjakan sawah dunsanaknya berbagi hasil. Sesudah panen, yang separo dibawanya pulang untuk anak istrinya, untuk pembayar uang spp sekolah anaknya. Dan ini sudah diterima masyarakat pula. Tentu ini yang angku Datuak katakan secara profesional. Kerbau sekarangpun milik orang laki-lakilah. Dia yang memelihara, dia yang mencarikan rumput, sehingga memang bolehlah nanti jatuh kedalam kawasan harta secara syarak / faraidh. Tapi sekali lagi, menurut cerita yang saya dengar dulu, sekali lagi dulu, kerbau yang dibeli oleh nek tuo, dengan penjualan hasil sawah, adalah milik rumah gadang. Mamak memang yang menggunakan untuk keperluan membajak, mamak pula yang mencarikan rumput untuk makanan kerbau, mamak pula yang memerah susunya untuak jadi dadiah. Tapi kerbau bukanlah kepunyaan mamak, dan itu yang saya sebut sebagai inventaris adat. Oh ya, anak pisang, bukanlah tidak dapat apa-apa dari rumah gadang. Ketika ada perlu-perlunya, bertabur pula pemberian bako kepada anak pisang. Namun ini adalah pemberian karena kebijaksanaan 'bako' bukan karena tanggung jawab mamak sebagai ayah di rumah istrinya. Nah, untuk contoh klasik itu, jelas syarak di nomor duakan, karena mamak tidak mengurus keperluan anak-anaknya secara bertanggung jawab penuh. Padahal seharusnya dia mempertanggungjawabkan pengurusan anak-anaknya itu. Quu anfusakum wa ahlikum... Pelihara dirimu dan keluargamu.... Begitu perintah Allah. Dari dulu sampai sekarang saya kurang sepaham dengan istilah "pusako rendah", sehingga tidak pernah menggunakan istilah itu dalam praktek hukum adat, dan terbukti telah menimbulkan banyak kerancuan. Kalau ini kan masalah istilah saja. Terpaksa ditambah embel-embel 'rendah' untuk membedakannya dengan yang 'tinggi'. Dan itu adalah fakta yang masih bertahan sampai sekarang. Sertifikat tanah ulayat karenanya harus dilaksanakan oleh KAN , dan diatasnamakan pada penghulu andiko masing-masing. Pemecahan sertifikat karena pangkatuo dapat dilakukan untuk kelompok kaum di bawah penghulu andiko tersebut. Jadi salah bila langsung diatasnamakan pribadi-pribadi. Penyerahan pangkatuo biasanya dan seharusnya dilakukan melalui upacara adat, sehingga dapat disaksikan banyak orang secara bakarilahan. Saya sangat setuju dengan yang ini. Namun apalah daya, dunsanak-dunsanak perempuan di pesukuan saya sudah berlomba-lomba mensertifikatkan tanah ulayat pusaka tinggi itu. Kalau menurut saya harta pusaka tinggi atau tanah ulayat itu mestinya tidak dirubah statusnya. Harus tetap sebagai pusaka tinggi, milik kaum secara bersama-sama, yang pengurusannya turun dari nenek ke biyai, ke dunsanak perempuan, terus kekemenakan perempuan. Kewajiban urang sumando mendirikan rumah di tanah pangkatuo semata-mata untuk kepentingan anak-anaknya, yang nantinya akan menjadi mamak dan bundo kanduang di tanah tersebut. Biasanya rumah ini tidak perlu dibuat "bermegah-megah" yang dapat melambangkan kekayaan dan kejayaan. Pada umumnya urang sumando cenderung membangun atau merenovasi rumah "ibu kandungnya" dulu sebelum "mengembangkan" rumah anak-anaknya. Ini bisa merancukan. Karena mencampurkan harta ulayat dengan harta pencaharian. Di beberpa kasus saya perhatikan sudah mulai timbul sengketa kecil-kecil. Tidak sama kemampuan tiap sumando. Sumando yang kaya iyalah, mampu mungkin dia membuatkan rumah untuk anaknya. Sumando yang kurang mampu? Tergigit jari saja. Apalagi kalau biyai terlanjur sayang pula kepada menantu yang lebih berduit. Untuk diri saya sendiri, saya bersama-sama adik-adik membangunkan rumah untuk ibu kami di perumahan lama yang rumahnya terbakar. Rumah itu, biarlah jadi pemberian untuk 'pusako' tinggi lagi saja. Dia tetap milik ibu saya almarhum, sekarang jadi tempat kami datang sekali-sekali ketika pulang kampung. Rumah yang saya ikut membiayainya itu, sudah jelas tidak mungkin akan saya wariskan kepada anak-anak saya. Bilamana hal seperti ini mamanda anggap sebagai matrilineal, sungguh jauh panggang dari api. Mohon maaf sebelumnya. Wassalam. Disadari atau tidak, 'kita' orang Minang yang ingin menegakkan Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah, memang sedang bergeser dari pola kekerabatan matrileneal konvensional kepada sistim yang lebih moderat, yang orang laki-lakinya mendendangkan Kaluak paku kacang balimbiang Di tampuruang lenggang-lenggangkan Anak dipangku kamanakan dibimbiang Urang kampuang dipatenggangkan. Dan saya bangga sebagai bagian dari orang laki-laki itu. Wassalamu'alaikum ____________________________________________________________________________________ TV dinner still cooling? Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV. http://tv.yahoo.com/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
