Ambo mak,
  Terima kasih atas klarifikasi yang diberikan, sungguh tidak ada hal yang 
perlu diragukan dari kearifan mamak. Bila demikian, memang sebenarnya telah ada 
penyesuaian dan penyelarasan selama ini kepada kondisi kemasyarakatan yang 
lebih baik.
  Menanggapi sedikit mengenai masalah tanah itu, saya memiliki cerita bila 
petugas PBB dari desa selalu bingung mendata tanah-tanah pangkatuo keluarga 
kami, karena semua tanah itu diatasnamakan Inyiak Komih. Beliau itu nenek dari 
ibu saya dan sudah almarhum. Dari keturunan beliau sudah berkembang puluhan 
keluarga, baik menetap di kampung maupun di rantau. Hingga saat ini memang 
tanah pangkatuo yang demikian luas itu telah terbagi-bagi, namun belum ada 
keinginan dari anak keturunan untuk jelas-jelas membagi dalam persil yang lebih 
kecil. Karena itu ikatan kekeluargaan mudah-mudahan masih kuat.
  Walaupun pangkatuo itu manjawek warih, namun peran mamak masih sangat besar, 
untuk menjaga dan membina kaum ibu dalam menggunakan ulayat itu.
Demikian. Wassalam.
  
Muhammad Dafiq Saib <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          
  Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu
   
  Maa angku Datuak Endang,
 
     

    ----- Original Message ----
From: Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, June 13, 2007 10:38:43 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Patrilineal dan matrilineal

  Cukup bijaksana uraian Mamanda St. Lembang, namun ada beberapa hal yang perlu 
saya luruskan :
  Tidak ada keharusan bagi urang sumando untuk bekerja di ulayat kaum istrinya, 
bila dia telah memiliki modal untuk memulai kehidupan. Hikmah adat dalam hal 
ini adalah : bila pasangan itu memang belum berkemampuan, alah ado ganggam nak 
bauntuak, hiduik nak bapangadok.
   
  Bukan saja tidak ada keharusan, 'dulu' biasanya mereka memang tidak mau 
bekerja di tanah ulayat istrinya. Mereka bekerja di tanah ulayat saudara 
perempuannya, seperti saya contohkan, sampai membawa padi pulang masuk 
rangkiang. Di jaman saya kecil di awal tahun enam puluhan, saya masih 
menyaksikan orang laki-laki yang pulang ke rumah istrinya menjelang maghrib dan 
besok pagi-pagi dia sudah kembali berada di rumah ibunya (dunsanak 
perempuannya). 
   
  Di atas tanah pusako/pangkatuo, urang sumando bekerja secara "profesional", 
sesuai dengan jerih upaya yang dilakukannya. Sebagian dapat disisakan untuk 
kaum, itupun kalau bersisa. Hasil usaha itu dapat menjadi kekayaan dan dapat 
jatuh hukum zakat dan faraidl, namun tanah pangkatuo tentunya tidak. Kerbau 
tidak termasuk pusako tinggi, dan bisa menjadi kekayaan. Urang sumando tetap 
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.
  Pertanyaannya : dimanakah aturan syarak yang dilanggar ?
   
  Ini mungkin kondisi sekarang yang angku Datuak katakan. Contoh saya tadi 
adalah contoh klasik, yang memang sekarang, alhamdulillah sudah hampir tidak 
ada lagi. Sekarang, di kampung saya memang sudah ada petani yang mengerjakan 
sawah dunsanaknya berbagi hasil. Sesudah panen, yang separo dibawanya pulang 
untuk anak istrinya, untuk pembayar uang spp sekolah anaknya. Dan ini sudah 
diterima masyarakat pula. Tentu ini yang angku Datuak katakan secara 
profesional. Kerbau sekarangpun milik orang laki-lakilah. Dia yang memelihara, 
dia yang mencarikan rumput, sehingga memang bolehlah nanti jatuh kedalam 
kawasan harta secara syarak / faraidh. Tapi sekali lagi, menurut cerita yang 
saya dengar dulu, sekali lagi dulu, kerbau yang dibeli oleh nek tuo, dengan 
penjualan hasil sawah, adalah milik rumah gadang. Mamak memang yang menggunakan 
untuk keperluan membajak, mamak pula yang mencarikan rumput untuk makanan 
kerbau, mamak pula yang memerah susunya untuak jadi dadiah. Tapi kerbau
 bukanlah kepunyaan mamak, dan itu yang saya sebut sebagai inventaris adat. Oh 
ya, anak pisang, bukanlah tidak dapat apa-apa dari rumah gadang. Ketika ada 
perlu-perlunya, bertabur pula pemberian bako kepada anak pisang. Namun ini 
adalah pemberian karena kebijaksanaan 'bako' bukan karena tanggung jawab mamak 
sebagai ayah di rumah istrinya. Nah, untuk contoh klasik itu, jelas syarak di 
nomor duakan, karena mamak tidak mengurus keperluan anak-anaknya secara 
bertanggung jawab penuh. Padahal seharusnya dia mempertanggungjawabkan 
pengurusan anak-anaknya itu. Quu anfusakum wa ahlikum... Pelihara dirimu dan 
keluargamu.... Begitu perintah Allah.
   
  Dari dulu sampai sekarang saya kurang sepaham dengan istilah "pusako rendah", 
sehingga tidak pernah menggunakan istilah itu dalam praktek hukum adat, dan 
terbukti telah menimbulkan banyak kerancuan.
   
  Kalau ini kan masalah istilah saja. Terpaksa ditambah embel-embel 'rendah' 
untuk membedakannya dengan yang 'tinggi'. Dan itu adalah fakta yang masih 
bertahan sampai sekarang.
   
  Sertifikat tanah ulayat karenanya harus dilaksanakan oleh KAN , dan 
diatasnamakan pada penghulu andiko masing-masing. Pemecahan sertifikat karena 
pangkatuo dapat dilakukan untuk kelompok kaum di bawah penghulu andiko 
tersebut. Jadi salah bila langsung diatasnamakan pribadi-pribadi. Penyerahan 
pangkatuo biasanya dan seharusnya dilakukan melalui upacara adat, sehingga 
dapat disaksikan banyak orang secara bakarilahan.
   
  Saya sangat setuju dengan yang ini. Namun apalah daya, dunsanak-dunsanak 
perempuan di pesukuan saya sudah berlomba-lomba mensertifikatkan tanah ulayat 
pusaka tinggi itu. Kalau menurut saya harta pusaka tinggi atau tanah ulayat itu 
mestinya tidak dirubah statusnya. Harus tetap sebagai pusaka tinggi, milik kaum 
secara bersama-sama, yang pengurusannya turun dari nenek ke biyai, ke dunsanak 
perempuan, terus kekemenakan perempuan.
   
  Kewajiban urang sumando mendirikan rumah di tanah pangkatuo semata-mata untuk 
kepentingan anak-anaknya, yang nantinya akan menjadi mamak dan bundo kanduang 
di tanah tersebut. Biasanya rumah ini tidak perlu dibuat "bermegah-megah" yang 
dapat melambangkan kekayaan dan kejayaan. Pada umumnya urang sumando cenderung 
membangun atau merenovasi rumah "ibu kandungnya" dulu sebelum "mengembangkan" 
rumah anak-anaknya.
   
  Ini bisa merancukan. Karena mencampurkan harta ulayat dengan harta 
pencaharian. Di beberpa kasus saya perhatikan sudah mulai timbul sengketa 
kecil-kecil. Tidak sama kemampuan tiap sumando. Sumando yang kaya iyalah, mampu 
mungkin dia membuatkan rumah untuk anaknya. Sumando yang kurang mampu? Tergigit 
jari saja. Apalagi kalau biyai terlanjur sayang pula kepada menantu yang lebih 
berduit.
   
  Untuk diri saya sendiri, saya bersama-sama adik-adik membangunkan rumah untuk 
ibu kami di perumahan lama yang rumahnya terbakar. Rumah itu, biarlah jadi 
pemberian untuk 'pusako' tinggi lagi saja. Dia tetap milik ibu saya almarhum, 
sekarang jadi tempat kami datang sekali-sekali ketika pulang kampung. Rumah 
yang saya ikut membiayainya itu, sudah jelas tidak mungkin akan saya wariskan 
kepada anak-anak saya. 
   
  Bilamana hal seperti ini mamanda anggap sebagai matrilineal, sungguh jauh 
panggang dari api. Mohon maaf sebelumnya. Wassalam.
   
  Disadari atau tidak, 'kita' orang Minang yang ingin menegakkan Adat Basandi 
Syarak - Syarak Basandi Kitabullah, memang sedang bergeser dari pola 
kekerabatan matrileneal konvensional kepada sistim yang lebih moderat, yang 
orang laki-lakinya mendendangkan 
   
  Kaluak paku kacang balimbiang
  Di tampuruang lenggang-lenggangkan
  Anak dipangku kamanakan dibimbiang
  Urang kampuang dipatenggangkan.
   
  Dan saya bangga sebagai bagian dari orang laki-laki itu.
   
  Wassalamu'alaikum 




       
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke