Ysh Pak Saaf,
  Terima kasih atas informasinya dan menambah pengetahuan baru. Saya kurang 
tahu proses pembentukan The Universal Declaration of Human Rights itu di tahun 
1948 apakah juga melibatkan negara-negara jajahan atau bekas jajahan, dan tidak 
semata dipelopori oleh para negara penjajah dan imprealis yang tiba-tiba 
bertobat. Ternyata sampai sekarang masih ada kelas-kelas negara di PBB. 
Ternyata dengan alasan HAM, mereka neo-imprealis ini menduduki negara berdaulat 
dan membunuhi ribuan penduduknya. Dengan alasan HAM pula mereka mengutuk 
pemboman di Tel Aviv yang menewaskan 1-2 penduduknya. Teman saya yang tinggal 
di Gaza mempertanyakan HAM setiap hari ketika harus melewati 10 check-point 
dari rumah ke kantornya yang berjarak 10 km dan menghabiskan waktu 4 jam.
  Setiap hari! Saya kurang tahu kondisi HAM di Indonesia, sebaiknya Pak Saaf 
bercerita. Namun lucu juga membaca deklarasi itu dalam bahasa Minang, 
rasa-rasanya kita sudah go international.
   
  Terima kasih atas undangan Pak Saaf untuk acara di Padang. Kebetulan mulai 
Minggu besok hingga dua bulan ke depan saya akan banyak berada di Maluku dan 
Papua, sehingga tentunya tidak bisa hadir. Untuk makalah tidak bisa saya 
siapkan, hanya saya menitip saja falsafah HAM seperti yang disampaikan Ibu 
Zoer'aini : ... urang buto paambuih lasuong, urang pakak palapeh badie, urang 
pandai untuok barundiong, urang bodoh diabaok baiyo, urang lumpuoh .. untuk 
pausie ayam ato panungguih rumah gadang ...
   
  Demikian Pak Saaf. Wassalam.
  

"Dr.Saafroedin BAHAR" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamualaikum w.w. Ananda Dt Endang,

Boleh saya ikut menyela ? Instrumen hukum
internasional HAM itu bukan berasal dari Barat,
Ananda, tapi tercantum dalam Piagam PBB, dan
dikembangkan oleh seluruh negara-negara di dunia,
termasuk oleh Republik Indonesia. Sebagian besar
anggota PBB itu malah bukan dari Barat. Sekedar
informasi, dua kovenan PBB tentang hak sipil dan
politik dan hak ekonomi, sosial, dan budaya, telah
diratifikasi jadi Undang-undang Nomor 11 dan 12 Tahun
2005.

Mohon jangan disisihkan masyarakat hukum adat
Minangkabau itu dari keseluruhan Negara kesatuan
Republik Indonesia, Ananda. Kita orang Minangkabau
ikut lho menegakkan dan membela Republik Indonesia ini
[Ingat peran PDRI, 1948-1949). Hak masyarakat hukum
adat termasuk yang dilindungi oleh instrumen hukum
internasional dan hukum nasional hak asasi manusia
ini.

Untuk lebih menjernihkan masalah ini, kalau Ananda
ada`waktu, datanglah ke Semiloka tanggal 18-21 Juni
mendatang di Fakultas Hukum Universitas Andalas,
Kampus Limau Manih, Padang. Dalam semiloka itu akan
kita bahas 20 masalah masyarakat hukum adat
Minangkabau dari perspektif hak asasi manusia, antara
lain tentang hak anak, hak perempuan, dan hak lansia.
Ananda dapat memberi masukan yang Ananda rasa`perlu
bagi semua peserta. Kalau boleh saya meminta, tolong
sampaikan makalah sumbangan Ananda, sehingga menjadi
dokumen yang dapat dimanfaatkan semua orang untuk
masa`datang.

Wassalam,
Saafroedin Bahar

       
---------------------------------
You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
 in the all-new Yahoo! Mail Beta. 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke