Mantari Sutan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >>> Ambo hanya ingin tanah ulayat diformalkan dengan maksud mempermudah >>> akses permodalan masyarakat. Trus ambo juo meminta sistem >>> pendistribusian kapado para petani di kampuang labiah marato. Subjektifitas >>> dalam pembagian kito kurangkan, dengan caro membuat aturan yang jelas >>> tentang pemanfaatan tanah ulayat.
Ya bisa saja, sepanjang para pemilik tanah ulayat itu mau. Demikian juga tentang sistem penidstribusian dll. Dan lagi-lagi, menurut saya, yang paling baik itu dimulai - setidaknya disepakati - oleh intenal pemilik ulayat; Jadi bukan karena diatur pihak lain, termasuk oleh pemerintah. Kemudian, "aturan main" itu formalkan menjadi peraturan desa. Saya ketemu contohnya di "Peraturan Desa Sungai Kamuyang, Nomor 01 Tahun 2003 tentang PEMANFAATAN TANAH ULAYAT NAGARI" http://www.bappenas.go.id/pesisir/frontend/dokumen.php?id=639&PHPSESSID=8efab376cf170378381b44b31f77537a Nah, sekarang tinggal para "pemegang saham", mau atau tidak. Dan kalau mau, persis nya seperti apa, dirancang, disepakati, jadikan PerDes. Riri (46) --------------------------------- Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
