Mantari Sutan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          >>> Ambo hanya ingin tanah 
ulayat diformalkan dengan maksud mempermudah >>> akses permodalan masyarakat.  
Trus ambo juo meminta sistem 
  >>> pendistribusian kapado para petani di kampuang labiah marato.  
Subjektifitas >>> dalam pembagian kito kurangkan, dengan caro membuat aturan 
yang jelas >>> tentang pemanfaatan tanah ulayat. 

Ya bisa saja, sepanjang para pemilik tanah ulayat itu mau. Demikian juga 
tentang sistem penidstribusian dll. Dan lagi-lagi, menurut saya, yang paling 
baik itu dimulai - setidaknya disepakati - oleh intenal pemilik ulayat; Jadi 
bukan karena diatur pihak lain, termasuk oleh pemerintah.
   
  Kemudian, "aturan main" itu formalkan menjadi peraturan desa. 
   
  Saya ketemu contohnya di "Peraturan Desa Sungai Kamuyang, Nomor 01 Tahun 2003 
tentang PEMANFAATAN TANAH ULAYAT NAGARI" 
http://www.bappenas.go.id/pesisir/frontend/dokumen.php?id=639&PHPSESSID=8efab376cf170378381b44b31f77537a
   
  Nah, sekarang tinggal para "pemegang saham", mau atau tidak. Dan kalau mau, 
persis nya seperti apa, dirancang, disepakati, jadikan PerDes.
   
   
   
  Riri (46)
   


       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke