Malang nian nasib si Yasni , sesudah terancam tuntutan hukuman maksimal 20 th 
sesuai pasal 340 KUHP , kini harus mendapatkan pula hukuman tambahan secara 
adat yakni seluruh keluarganya terusir dari negari sesuai keputusan kerapatan 
adat negari Baruah Gunung . Adat Minang memang mengenal "Hukum Buang Daki"  
yakni dibuang secara adat tapi masih layakkah diberlakukan pada  saat ini ?? 
Apakah ini tidak melanggar HAM , sikua kabau baluluak sakandang kanai kubangnyo 
.
   
  zul amry piliang .
   
  Liputan6.com, 
   
  Payakumbuh: Kehidupan warga Nagari Baruah Gunuang, Suliki, Kota Payakumbuh, 
Sumatra Barat, tiba-tiba terusik. Warga nagari atau desa yang terletak sekitar 
200 kilometer dari Kota Padang itu digemparkan oleh kasus pembunuhan terhadap 
Juma, seorang wanita berusia 85 tahun. Bagi penduduk desa yang masih kental 
dengan hubungan kekerabatan serta budaya Minangkabau, hal ini jelas membuat 
panik.

Nenek Juma selama ini diketahui tinggal sebatang kara, jauh dari sanak saudara. 
Selain dikenal sebagai warga yang baik, Mak Tuo, demikian dia biasa disapa, 
adalah juga seorang guru mengaji. Dia kemudian ditemukan tewas dengan luka 
bacokan di kepala. Hasil penyelidikan polisi juga menemukan sejumlah barang 
berharga milik korban, seperti cincin emas, hilang dari jarinya.

Namun, polisi masih kesulitan mengidentifikasi sosok pelaku. Berdasarkan 
keterangan beberapa saksi yang juga tetangga korban, polisi menemukan titik 
terang yang mengarah kepada seorang perempuan. Polisi juga menduga pelaku 
adalah orang yang dekat dengan korban. Pasalnya, golok yang digunakan untuk 
membunuh adalah barang milik pribadi korban yang disimpan di tempat tersembunyi 
di rumahnya. Sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku kemudian disita 
polisi untuk memperdalam penyidikan.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus ini. Kurang dari 24 jam, 
salah seorang tetangga korban bernama Yasni ditahan personel Kepolisian Sektor 
Suliki. Yasni ditangkap polisi di rumah orangtuanya di daerah Cupak yang 
berjarak sekitar 70 kilometer dari Payakumbuh. Kepada polisi dia membenarkan 
telah menghabisi Mak Tuo dan merampas cincin emas milik korban 
  
Yasni juga menuturkan, awalnya dia tidak berniat membunuh korban. Namun, dalam 
kondisi terdesak oleh biaya hidup, semuanya jadi berubah. Saat ngobrol dengan 
Mak Tuo, diam-diam dia tergiur untuk merampas cincin emas yang melingkar di 
jari korban. Tapi, perbuatannya harus ditebus dengan ancaman hukuman atas pasal 
KUHP untuk pembunuhan berencana.

Tidak berhenti sampai di situ, Yasni juga mendapat sanksi hukum adat dari 
warga. Keputusan itu didapat setelah para tokoh adat atau ninik mamak berembuk 
dan : memutuskan mengusir tersangka dan seluruh keluarganya dari Baruah Gunuang 
untuk selamannya.

Sanksi hukum adat yang berdampak pada seluruh keluarga tersangka dijatuhkan 
karena kejahatan Yasni dianggap mencemarkan nama baik kampung dan adat 
Minangkabau. Ditambah lagi dengan fakta, bahwa tersangka dan keluarganya bukan 
warga keturunan asli Baruah Gunuang. Kini, keluarga Yasni terpaksa hijrah ke 
rumah orang tua mereka di daerah Cupak.(ADO/Tim Buser SCTV)



       
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, bulan Juni 2008.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Harap memperhatikan urgensi posting email, yang besar dari >300KB.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, tidak dianjurkan! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim 
melalui jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
==========================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke