Malang nian nasib si Yasni , sesudah terancam tuntutan hukuman maksimal 20 th
sesuai pasal 340 KUHP , kini harus mendapatkan pula hukuman tambahan secara
adat yakni seluruh keluarganya terusir dari negari sesuai keputusan kerapatan
adat negari Baruah Gunung . Adat Minang memang mengenal "Hukum Buang Daki"
yakni dibuang secara adat tapi masih layakkah diberlakukan pada saat ini ??
Apakah ini tidak melanggar HAM , sikua kabau baluluak sakandang kanai kubangnyo
.
zul amry piliang .
Liputan6.com,
Payakumbuh: Kehidupan warga Nagari Baruah Gunuang, Suliki, Kota Payakumbuh,
Sumatra Barat, tiba-tiba terusik. Warga nagari atau desa yang terletak sekitar
200 kilometer dari Kota Padang itu digemparkan oleh kasus pembunuhan terhadap
Juma, seorang wanita berusia 85 tahun. Bagi penduduk desa yang masih kental
dengan hubungan kekerabatan serta budaya Minangkabau, hal ini jelas membuat
panik.
Nenek Juma selama ini diketahui tinggal sebatang kara, jauh dari sanak saudara.
Selain dikenal sebagai warga yang baik, Mak Tuo, demikian dia biasa disapa,
adalah juga seorang guru mengaji. Dia kemudian ditemukan tewas dengan luka
bacokan di kepala. Hasil penyelidikan polisi juga menemukan sejumlah barang
berharga milik korban, seperti cincin emas, hilang dari jarinya.
Namun, polisi masih kesulitan mengidentifikasi sosok pelaku. Berdasarkan
keterangan beberapa saksi yang juga tetangga korban, polisi menemukan titik
terang yang mengarah kepada seorang perempuan. Polisi juga menduga pelaku
adalah orang yang dekat dengan korban. Pasalnya, golok yang digunakan untuk
membunuh adalah barang milik pribadi korban yang disimpan di tempat tersembunyi
di rumahnya. Sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku kemudian disita
polisi untuk memperdalam penyidikan.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus ini. Kurang dari 24 jam,
salah seorang tetangga korban bernama Yasni ditahan personel Kepolisian Sektor
Suliki. Yasni ditangkap polisi di rumah orangtuanya di daerah Cupak yang
berjarak sekitar 70 kilometer dari Payakumbuh. Kepada polisi dia membenarkan
telah menghabisi Mak Tuo dan merampas cincin emas milik korban
Yasni juga menuturkan, awalnya dia tidak berniat membunuh korban. Namun, dalam
kondisi terdesak oleh biaya hidup, semuanya jadi berubah. Saat ngobrol dengan
Mak Tuo, diam-diam dia tergiur untuk merampas cincin emas yang melingkar di
jari korban. Tapi, perbuatannya harus ditebus dengan ancaman hukuman atas pasal
KUHP untuk pembunuhan berencana.
Tidak berhenti sampai di situ, Yasni juga mendapat sanksi hukum adat dari
warga. Keputusan itu didapat setelah para tokoh adat atau ninik mamak berembuk
dan : memutuskan mengusir tersangka dan seluruh keluarganya dari Baruah Gunuang
untuk selamannya.
Sanksi hukum adat yang berdampak pada seluruh keluarga tersangka dijatuhkan
karena kejahatan Yasni dianggap mencemarkan nama baik kampung dan adat
Minangkabau. Ditambah lagi dengan fakta, bahwa tersangka dan keluarganya bukan
warga keturunan asli Baruah Gunuang. Kini, keluarga Yasni terpaksa hijrah ke
rumah orang tua mereka di daerah Cupak.(ADO/Tim Buser SCTV)
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Sukseskan Pulang Basamo se Dunia, bulan Juni 2008.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Harap memperhatikan urgensi posting email, yang besar dari >300KB.
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, tidak dianjurkan! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim
melalui jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
==========================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---