Assalamu'alaikum wr.wb. Pasca rubuhnya salah satu tower milik stasiun tv swasta beberapa waktu lalu, pernah ada kesepakatan dari provider telekomunikasi dan informasi bahwa radius 40 m dari tower, harus area bebas dari pemukiman penduduk. Tapi sampai sekarang implementasi kesepakatan tersebut belum pernah terdengar punya kekuatan hukum (mis. dijadikan perda, pp, dll). Buktinya di jabodetabek makin menjamur tower berdiri di atas rumah/gedung, di sebelah mesjid, dll
wassalam Reza --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
