Assalamu'alaikum wr.wb.

Pasca rubuhnya salah satu tower milik stasiun tv swasta beberapa waktu lalu,
pernah ada kesepakatan dari provider telekomunikasi dan informasi bahwa
radius 40 m dari tower, harus area bebas dari pemukiman penduduk. Tapi
sampai sekarang implementasi kesepakatan tersebut belum pernah terdengar
punya kekuatan hukum (mis. dijadikan perda, pp, dll).
Buktinya di jabodetabek makin menjamur tower berdiri di atas rumah/gedung,
di sebelah mesjid, dll

wassalam
Reza

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti (unsubscribe), kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount 
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke