Assalamu'alaikum Wr Wb, Singgalang online pagi ko.
Wassalam, HM Dt.MB (50+) Kesepakatan Miras Ujung Gading Senin,29 Oktober 2007 1. Mengutuk dan melarang keras penggunaan, penjualan dan peredaran Miras di Nagari Ujung Gading. 2) Tidak ada tradisi minuman keras, baik pada saat Lebaran maupun pada acara lainnya di Ujung Gading. 3) Semua elemen wajib mengambil langkah dan tindakan untuk mencegah penggunaan dan penjualan dan peredaran miras. 4) Apabila masih terjadi penggunaan penjualan dan peredaran miras, masyarakat tidak akan mengurus dan tidak akan menghadiri setiap kegiatan, baik suka maupun duka serta membuang secara adat para pengguna penjual dan pengedar minuman keras dari Ujung Gading. 5) Apabila ada keterlibatan tokoh masyarakat, ninik mamak alim ulama, cerdik pandai, bundo kandung, pemuda dan lembaga adat nagari dalam hal penggunaan penjualan, peredaran, membeking minuman keras, maka anak nagari, cucu keponakan dan jemaah akan menggantinya dengan pengurus baru. 6) Apabila bila ada keteribatan aparat pemerintah, baik Pemda, kecamatan, nagari TNI/Polri dalam hal penggunaan, peredaran, penjualan dan membeking miras, maka akan diberikan tindakan/sanksi yang tegas dan dipindah tugasnya dari Ujung Gading. 7) Aparat penegak hukum tetap memroses kasus minuman keras yang terjadi pada Idul Fitri 1428 H lalu, yang mengakibatkan 7 orang korban meninggal. Selanjutnya akan menindak penggunaan penjualan dan peredaran miras secara tegas, konsekwen dan terus menerus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 8) Pemkab Pasbar dan DPRD Pasbar segera akan menetapkan Perda miras, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya. 9) Pemkab tidak akan memberikan izin penggunaan penjualan dan peredaran miras di Pasbar. 10) Pemerintah nagari tidak akan menjadikan pengguna, penjual, pengedar dan pembeking miras sebagai pegawainya dan akan memberhentikan pegawainya yang terlibat kasus miras, serta kepada pengusa dan masyarakat supaya menyesuaikan dengan hal tersebut. o * --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Jika anda, kirim email kosong ke >>: berhenti >> [EMAIL PROTECTED] Cuti: >> [EMAIL PROTECTED] digest: >> [EMAIL PROTECTED] terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
