Iko lanjutan kasus keluarga pembunuh nan dikucilkan bahkan pengusiran oleh adat kan ya?
Benar lah, kalau memang keluarga tersebut membawa masalah ini ke masalah hukum. Ada perbuatan tidak menyenangkan oleh KAN (atau apapun namanya) terhadap mereka, yang nyata-nyata dikukuhkan dalam sebuah keputusan lembaga. Kalau memang ABS SBK hendak diterapkan, lihatlah rujukan dalil soal dosa turunan. Apa memang ada? Dosa membunuh, adalah dosa individu. Tak perlu lah pula keluarga dibawa-bawa. Ini bukan soal tidak menghormati adat. Justru adat sudah terlibat over acting dengan semua ini. Bakalabiahan caro awaknyo. Cukuplah adat mengatur tempat barandai, lenggek suntiang kutiko baralek, aturan makan bajamba dan manjapuik marapulai. Memang, sebagai sebuah pranata sosial, dimana pun memang ada kecenderungan untuk mengucilkan keluarga kriminal. Tapi, jika sudah terang-terangan menyatakan sebuah tindakan pengucilan atau bahkan sebuah pengusiran. Iyo lah amaik sangaik tu. Tuntut saja! Maaf sedikit keras, pengalaman pribadi soalnya. Ketika di keluarga besar ayah saya ada eks-Tapol Pulau Buru. Pahit boss, menyangkut dosa turunan dan penghukuman kolektif. Apalagi ketika dilegalkan dengan sebuah keputusan institusi. Saya tidak ingin ini dialami oleh keluarga besar mereka dan keturunannya. Mereka dicap sebagai seorang anak/cucu penjahat. Lebih menyakitkan lagi, ketika hal tersebut dilegalkan dalam sebuah keputusan institusi. Mantari Sutan, Pasan, kalau ado dunsanak nan punyo contact jo keluarga ko tolong japrian ka ambo. --- In [EMAIL PROTECTED], "Nofend St. Mudo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > "7 Datuk Ditahan 7 Jam". Kalimat itu menjadi headline Harian > Singgalang edisi Jumat 9 November 2007. Kalimat itu menggegerkan > banyak orang. Ketua LKAAM Sumbar, Dt. P Simulie menyatakan bahwa ini > adalah aba-aba runtuhnya hukum adat di Minangkabau. Dr. Bustanudin > Agus dalam tulisannya yang dimuat pada rubrik komentar Harian > Singgalang 10 November memberi judul tulisannya dengan "HAM Individu > Menggusur HAM Kolektif". Saya sepakat dengan pendapat Ketua LKAAM, ini > adalah putusan hukum yang mesti kita waspadai. Sementara untuk > komentar Bustanudin Agus, ada beberapa hal yang harus dikoreksi dan > diluruskan dari pernyataannya tentang hak asasi manusia. > > Masalah yang menimpa 8 orang pengurus KAN Aie Tabik, Kota Payakumbuh > mesti dilihat dalam konteks yang lebih luas. Masalah ini memang > bersangkutpaut dengan hak asasi manusia, tapi bukanlah dalam konteks > seperti yang ditengarai Bustanudin Agus dalam komentarnya tersebut. > Tapi konteksnya adalah benturan antara hukum negara dengan hukum adat, > bukan benturan antara HAM individu dengan HAM kolektif. Tidak ada > pengkotak-kotakan antara HAM individu dengan HAM kolektif. > > Bicara hak asasi manusia adalah bicara soal hubungan antara negara > sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat dengan rakyat yang telah > menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara. Hubungan tersebut > adalah dalam kerangka bagaimana negara dalam menjalankan kekuasaan > tidak melampaui batas-batas tertentu yang diatur konstitusi, dimana > tindakan melampaui wewenang tersebut akan berimplikasi terjadinya > pelanggaran hak asasi manusia. > > Dalam hukum hak asasi manusia juga dikenal tentang perlindungan > terhadap masyarakat hukum adat. Pelanggaran terhadap hak-hak > masyarakat adat, baik hak-hak sipil politik maupun hak ekonomi sosial > dan budaya juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh sebab > itu, pandangan yang terkesan agak sinis dari Bustanudin Agus terhadap > hak asasi manusia dalam menanggapi persoalan penahanan 7 orang > pengurus KAN Aie Tabik perlu diluruskan, karena sesuai nilai-nilai hak > asasi manusia, maka intervensi hukum negara terhadap hukum adat dalam > kasus ini adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh > negara. > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Jika anda, kirim email kosong ke >>: berhenti >> [EMAIL PROTECTED] Cuti: >> [EMAIL PROTECTED] digest: >> [EMAIL PROTECTED] terima email individu lagi: >> [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
