Ajo Sur sarato Sanak Sa Palanta Nan Ambo hormati

Sato saya sakaki

'Demokrasi moderen' dalam arti pemilihan langsung dalam pemilihan kepala desa 
(walinagari di Sumatra Barat) adalah amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang 
Pemerintahan Daerah. Sebagai mana dinyatakan pada Bab X Pasal 203 Ayat (1), 
Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipilih langsung oleh 
dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia dst dst., yang 
dipertegas dalam Pasal 46, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang 
Desa.

Dan ini menjadi landasan penetapan Perda Provinsi Sumatra Barat Nomor 2 Tahun 
2007 tentang  Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari mengenai pemilihan Walinagari di 
Sumatra Barat pada Bab III Pasal 7 Ayat (1): Wali Nagari sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 5 ayat (1) dipilih langsung oleh warga masyarakat nagari.

Kalau mengacu kepada RUU Desa versi 8 Desember 2010, cara pemilihan Kepala Desa 
menurut cara 'demokrasi moderen' ini akan berlangsung terus ke depan

Namun ada yang menarik, seperti dituturkan Angku St Bandaro Labieh beberapa 
waktu yang lalu di sini, di kenagarian beliau, walinagari disepakati dipilih 
secara musyawarah mufakat (CMIIW).

Wallahualam bissawab

Wassalam, HDB-SBK (L, 68+) 

--- In [email protected], Lies Suryadi <niadilova@...> wrote:
>
///////
>  
> Maliek 'demokrasi moderen' nan manjala capek ka nagari2 kini, iyo gak cameh2 
> tangguang awak. Tapi dek urang kini, kalau indak mamakai 'demokrasi moderen' 
> ko ka dianggap beko katinggalan zaman. Antahlah! Antahlah! hati2 lah jo 
> politik kepeng wahai para wali nagari!
>  
> Wassalam,
> Suryadi
> 
> -- 


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke