Wacana penyatuan zona waktu ini ternyata hangat di mana-mana, sehingga
lumayanlah sebagai alat berlatih berargumentasi. Dalam berargumentasi,
sepatutnya satu pihak membantah pendapat yang tidak disetujuinya setelah
sebelumnya memaknai pendapat lawan sesuai yang dimaksud pihak lawan. Dalam
hal ini, setahu saya, pihak pengaju penyatuan zona waktu Indonesia tidak
menganjurkan zona WIB mengikuti WIT atau sebaliknya, tetapi WIB dan WIT
sama-sama mengikuti WITA. Setahu saya, pihak pengaju juga tidak pula
menganjurkan perubahan dalam ilmu pengukuran bumi. Yang saya pahami, sudut
pandangnya adalah zona waktu hanyalah kesepakatan sehingga yang digunakan
adalah azas manfaat. Kalau ingin dibantah menurut saya, mestinya dari segi
timbangan manfaat yang diperkirakan itu.

Isu sentral dalam manfaat yang dimaksud adalah kebersamaan dalam bekerja.
Contoh paling mudahnya adalah transaksi keuangan yang melibatkan pihak lain
di zona waktu berbeda. Ketika satu pihak di WIT ingin melakukan transaksi
yang melibatkan pihak WIB pada pukul 8 WIT, ia harus menunggu 2 jam jika
pihak WIB baru mulai beroperasi pukul 8 WIB. Di sore hari, pihak WIB tidak
dapat bertransaksi lewat pukul 14 WIB jika pihak WIT mengakhiri transaksi
pukul 16 WIT. Kita tahu bahwa banyak urusan transaksi terpusat yang
melibatkan WIB, sehingga mungkin faktor ini dianggap pihak pengaju sebagai
penghambat kemajuan zona WITA dan WIT. Ketimbang membuat salah satu pihak
memulai kerja pukul 6 WIB atau selesai kerja pukul 18 WIT, bagaimana jika
disatukan saja ke WITA agar perubahannya hanya satu jam?

Apakah solusinya hanya penyatuan zona waktu? Menurut saya tidak. Ada solusi
lain yaitu membuat sistem bekerja 24 jam sehari sehingga perbedaan zona
waktu menjadi tidak relevan. Tentunya hal ini bisa terjadi jika telah ada
sistem yang dapat diandalkan (termasuk faktor pengawasannya).

Di sini juga belum dilihat konsekuensi-konsekuensi perubahan jadwal yang
harus dilakukan. Alangkah baiknya jika pembahasan masalah ini bisa
dilakukan dengan tenang dan cerdas tanpa dipenuhi bumbu cimeeh.

Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.

Wassalaamu'alaykum,
-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke