Wacana penyatuan zona waktu ini ternyata hangat di mana-mana, sehingga lumayanlah sebagai alat berlatih berargumentasi. Dalam berargumentasi, sepatutnya satu pihak membantah pendapat yang tidak disetujuinya setelah sebelumnya memaknai pendapat lawan sesuai yang dimaksud pihak lawan. Dalam hal ini, setahu saya, pihak pengaju penyatuan zona waktu Indonesia tidak menganjurkan zona WIB mengikuti WIT atau sebaliknya, tetapi WIB dan WIT sama-sama mengikuti WITA. Setahu saya, pihak pengaju juga tidak pula menganjurkan perubahan dalam ilmu pengukuran bumi. Yang saya pahami, sudut pandangnya adalah zona waktu hanyalah kesepakatan sehingga yang digunakan adalah azas manfaat. Kalau ingin dibantah menurut saya, mestinya dari segi timbangan manfaat yang diperkirakan itu.
Isu sentral dalam manfaat yang dimaksud adalah kebersamaan dalam bekerja. Contoh paling mudahnya adalah transaksi keuangan yang melibatkan pihak lain di zona waktu berbeda. Ketika satu pihak di WIT ingin melakukan transaksi yang melibatkan pihak WIB pada pukul 8 WIT, ia harus menunggu 2 jam jika pihak WIB baru mulai beroperasi pukul 8 WIB. Di sore hari, pihak WIB tidak dapat bertransaksi lewat pukul 14 WIB jika pihak WIT mengakhiri transaksi pukul 16 WIT. Kita tahu bahwa banyak urusan transaksi terpusat yang melibatkan WIB, sehingga mungkin faktor ini dianggap pihak pengaju sebagai penghambat kemajuan zona WITA dan WIT. Ketimbang membuat salah satu pihak memulai kerja pukul 6 WIB atau selesai kerja pukul 18 WIT, bagaimana jika disatukan saja ke WITA agar perubahannya hanya satu jam? Apakah solusinya hanya penyatuan zona waktu? Menurut saya tidak. Ada solusi lain yaitu membuat sistem bekerja 24 jam sehari sehingga perbedaan zona waktu menjadi tidak relevan. Tentunya hal ini bisa terjadi jika telah ada sistem yang dapat diandalkan (termasuk faktor pengawasannya). Di sini juga belum dilihat konsekuensi-konsekuensi perubahan jadwal yang harus dilakukan. Alangkah baiknya jika pembahasan masalah ini bisa dilakukan dengan tenang dan cerdas tanpa dipenuhi bumbu cimeeh. Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan. Wassalaamu'alaykum, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
