Senin, 19 Maret 2012  

Dilema Membelah Kabupaten Agam 




Selama sepekan pada awal Maret 2012 lalu anggota DPRD Agam melakukan kunjungan 
kerja ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi apakah 
masyarakat Agam menyetujui penggabungan wilayah Agam Timur dengan Kota 
Bukittinggi.
Ternyata hasil serap aspirasi menunjukkan bahwa masyarakat Agam baik di wilayah 
timur maupun di barat menyetujui penggabungan itu dengan catatan penggabungan 
tidak merusak tatanan adat dan nagari. 

Aspirasi penggabungan Agam Timur dengan Kota Bukittinggi semula muncul dari 
masyarakat di wilayah timur dengan alasan utama mereka terlalu lelah dan 
menimbulkan biaya tinggi untuk berurusan ke ibu kota kabupaten yang nun jauh di 
Lubuk Basung sana. Bahkan bagi masyarakat di Padang Tarok, Kecamatan Baso atau 
Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, jarak Lubuk Basung dari negeri mereka mencapai 
100 km lebih.

Sementara pos pelayanan untuk masyarakat Agam Timur di Jirek Bukittinggi 
dirasakan masyarakat tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah karena masih banyak 
urusan yang harus di urus ke berbagai kantor di Lubuk Basung.

Pemindahan ibu kota Agam secara defacto dari Bukittinggi ke Lubuk Basung 
berlangsung pada 19 Juli 1993 sewaktu Bupati Gustiar Agus.
Sejak itu keresahan masyarakat Agam di wilayah timur yag merasa kesulitan ke 
ibu kota kabupaten sering terdengar, lalu keresahan itu berkembang menjadi 
aspirasi ingin membentuk kabupaten baru yang ibukotanya di wilayah agam timur.

Tak puas dengan kegagalan membentuk Kabupaten Agam Tuo, sekitar tuhun 2009 
muncul lagi aspirasi baru dari masyarakat di wilayah timur yaitu penggabungan 
10 kecamatan di wilayah timur dengan Kota Bukitfinggi untuk membentuk daerah 
Tingkat II Bukittinggi Raya. Sepuluh kecamatan itu adalah, Kecamatan Baso, 
Canduang, Ampek Angkek, Sungai Pua, Banuhampu, Ampek Koto, Malalak, Tilatang 
Kamang, Kamang Magek, dan Palupuah.

Jika 10 kecamatan itu nantinya memang berhasil menggabungkan diri dengan 
Bukittinggi maka tinggallah 6 kecamatan yakni Matur, Palembayan, Tanjung Raya, 
Lubuk Basung, Tanjung Mutiara dan Ampek Nagari di wilayah barat Agam.

Menanggapi hasil serap aspirasi tersebut banyak kalangan di Agam menganggap 
bahwa penggabungan merupakan solusi yang pas terhadap kemelut PP 84 yang 
berlarut-larut dan tidak jelas jantrungannya sampai sekarang.Ketua DPRD Agam 
Marga Indra menyatakan, penggabungan itu menguntungkan kedua belan pihak, 
Bukittingga semakin leluasa memperluas kota, semenatara masyarakat Agam di 
wilayah timur tidak perlu repot-repot lagi berurusan ke Lubuk Basung seperti 
yang dikeluhkan selama ini.

Upaya penggabungan Agam Timur dengan Bukittinggi masih perlu pengkajian lebih 
dalam secara konprehensif, menyangkut mengkajian terhadap regulasi tentang 
penggabungan dua daerah dan yang tak kalah penting membuka pembicaraan 
bilateral dengan Kota Bukittinggi: Apakah Bukittinggi dapat menerima aspirasi 
penggabungan. Sebabnya, selama ini belum ada pembicaraan formal antarlembaga 
yang ada di Agam dengan lembaga yang ada di Kota Bukittinggi. Sejauh ini yang 
keras menyatakan ingin bergabung hanyalah masyarkat Agam Timur, di kota 
Bukittinggi sendiri belum ada serap aspirasi mengenai penggabungan itu.

Kemudian apa bentuk daerah gabungan itu, apakah kota dan kabupaten perlu juga 
dibicarakan lebih jauh, karena secara logika banyak juga kalangan yang 
memprediksi bahwa tak mungkin rasanya wilayah seluas itu menjadi sebuah kota.

Seperti dikatakan tokoh masyarakat di Lubuk Basung, Vera Christian, kalau Agam 
Timur dan Kota Bukittinggi bergabung membentuk kota, maka kota itu akan menjadi 
kota terbesar di Indonesia mungkin juga kota terbesar di dunia dan merupakan 
kota yang memiliki daerah perkampungan yang luas dan banyak di antaranya yang 
terisolir.

Apakah mungkin itu terjadi dengan regulasi yang ada. Kemudian kalau dijadikan 
kabupaten apakah Bukittinggi mau melepaskan statusnya sebagai kota yang telah 
lama disandangnya dan telah menjadi ikon wisata sampai ke manca negara. Memang 
masih banyak persoalan mengenai pembelahan Kabupaten Agam itu.

Tetapi kalau memang aspirasi yang telah diserap menyatakan bahwa masyarakat 
Agam mendukung penggabungan Agam Timur dengan Bukittinggi dan telah dinyatalan 
absah melalui keputusan formal dewan, maka dewanpun harus menindaklanjutinya 
dengan mengurusnya ke lambaga terkait.

Dewan jangan hanya melakukan serap aspirasi tanpa tindak lanjut, seperti halnya 
studi banding yang telah dilakukan beberapa kali ke berbagai daerah yang juga 
terkesan tanpa tindak lanjut. Aspirasi rakyat yang tidak ditindaklanjuti oleh 
para wakilnya berarti wakil rakyat itu melakukan pembohongan publik dan 
kegiatan serap aspirasi patut diduga sebagai aksi  akal-akalan untuk  
mendapatkan uang transpor dan uang saku
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke