Haluan Kamis, 22 Maret 2012

Headlines: 

Hantu PP 84/1999  


Munculnya aspirasi masyarakat untuk meng­gabungkan wila­yah Agam Timur ke 
Bu­kittinggi mau tidak mau akan mengusik kembali “arwah” Pera­turan Pe­merintah 
Re­publik In­donesia No­mor Tahun 1999 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kota 
Bukittinggi dan Kabupaten Agam (PP 84/1999). Sebagimana dimuat dalam ulasan 
Haluan dengan judul “Dilema Membelah Kabupaten Agam” (Haluan, Senin 19/3/2012) 
kembali membuat jasad PP 84/1999 kembali bergetayangan dan menjadi pembicaraan 
di tengah masyarakat karena dianggap “mati tidak terkubur”  tidak berbatu 
nisan, hidup tidak dianggap! Dikatakan telah mati atau tidak berlaku lagi, 
tidak ada satupun peraturan perun­dang-undangan yang membatalkan PP 84/1999 
atau menyatakan tidak berlaku lagi. 
Jika dikatakan masih berlaku atau sah, sampai saat ini Pe­merintah Daerah (Kota 
Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Propinsi Sumatera Barat) tidak pernah 
mengganggap PP 84/1999 sebagai sebuah “hukum” yang harus ditaati dan 
dilaksanakan.
Membaca PP 84/1999 secara keseluruhan terlihat bahwa tidak kejanggalan dari 
produk hukum yang diambil pemerintah pusat dengan proses yang terjadi pada 
Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Lahirnya PP 84/1999 adalah 
karena “bukan hanya kebutuhan” Kota Bukittinggi  yang memerlukan lahan 
(wilayah) lebih luas tetapi juga untuk memenuhi tuntutan perkembangan 
pembangunan yang tentunya melibatkan masyarakat disekitarnya (Kabupaten Agam). 
Dan oleh karena dasar itu pula disebutkan dalam “Diktum Menim­bang” pada PP 
tersebut bahwa Pemerintah Kabupaten Agam  telah menyetujui  untuk menyerahkan  
sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kota Bukittinggi.

Hal itu diperkuat dengan “cata­tan sejarah” yang dicantumkan dalam PP 84/1999, 
proses perluasan Kota Bukittinggi secara administrasi pemerintahan dimulai 
dengan Keputusan  DPRD  Kabupaten  Daerah  Tingkat  II  Agam  tanggal  27  
Desember  1995  Nomor 03/SP DPRD/AG/1995  tentang  Perse­tujuan  sebagian  
Wilayah  Kabu­paten  Daerah  Tingkat  II Agam  yang  akan  dimasukkan  untuk  
Perluasan  Wilayah  Kota­madya  Daerah  Tingkat  II. Selanjutnya 3 hari 
kemudian, tanggal 30 Desem­ber 1995 keluar pula Keputusan DPRD Kabupaten Daerah 
Tingkat  II Bukittinggi  Nomor 08/SK II/DPRD/1995 tentang Persetujuan Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat  II  Bukittinggi  Mengenai  
Perubahan  Batas  Wilayah  Kotamadya  Dae­rah  Tingkat  II Bukittinggi ke 
sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam. Wilayah–wilayah Kabupaten 
Agam yang dimasukan ke Kota Bukittinggi meliputi sebagian Kecamatan Banuhampu 
Sungai Puar, Kecamatan IV Koto, Kecamatan Tilatang Kamang dan Kecamatan IV 
Angkek Candung seluas 12.005 Ha. Pada akhirnya Kota Bukittinggi yang semula 
seluas 2.254 akan mempunyai wilayah seluas 14.529 Ha.

Artinya, pada proses awalnya atau jauh hari sebelum PP itu “dilahirkan” 
Pemerintah Pusat kedua dareh ini (Bukittinggi dan Agam) telah baiyo-batido, 
bakali­rahan, lah ba-ijab Kabul dan telah dilegitimasi dengan Keputusan DPRD 
Agam dan Bukittinggi tahun 1995 tersebut .  Tidak ada gejolak yang tumbuh 
dimasyarakat, tidak ada penolakan dari tokoh-tokoh masyarakat di wilayah Agam 
Timur (sekitar Kota Bukittinggi) apalagi di masyarakat Agam yang berada di 
wilayah barat. Kondisinya waktu itu hampir sama dengan proses pemindahan 
Ibukota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung.  Tidak ada yang 
merasa kalah dan tidak ada pula yang merasa menang.

Persoalan baru timbul setelah PP 84/1999 lahir atau satu tahun setelah 
reformasi bergulir di Republik ini, suara penolakan berbunyi nyaring dari 
Kabupaten Agam. Gelombang reformasi tahun yang terjadi tahun 1988 ternyata 
sampai ke daerah-daerah, semua kembali mengutak-atik semua yang ada dan syah 
ketika Orde Baru termasuk PP 84/1999. Memang tidak ada salahnya menyampaikan 
aspirasi tidak setuju atau menolak sebuah peraturan perundang-undang apalagi 
“hanya” sebuah Peraturan Pemerintah karena Undang-undang bahkan UUD 1945 pun 
di-Aman­demen. Tetapi akhirnya menjadi persoalan tidak berujung adalah karena 
aspirasi penolakan itu tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme atau prosedur 
hukum yang berlaku.

Yang muncul adalah perang statemen di-media dengan menga­tasnamakan masyarakat 
Agam. Beberapa ungkapan “heroik” muncul kepermukaan yang menggelorakan suara 
penolakan dari seluruh masyarakat Kabupaten Agam. “Tidak sejengkal tanah Agam 
pun akan diserahkan ke Bukittinggi untuk melaksanakan PP 84/1999!”  atau “”Jika 
kerapatan KAN dan pemuka-pemuka masyarakat sepa­kat bulat untuk menolak masuk 
kota maka tidak siapa pun yang bisa memaksakannya!”. Para tokoh-tokoh tersebut 
men-klaim bahwa “masyarakat Agam menentang pelaksanaan PP 84/1999” padahal 
sebagian besar masyarakat Agam tidak tahu PP itu apa, tentang apa, isinya apa.

Ketika persoalan ini dibicarakan dalam forum-forum resmi, para pihak yang 
terlibat saling lempar tanggungjawab. Ketika Pemerintah Pusat melalui Menteri 
Dalam Negeri memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan PP tersebut, 
Bupati mengatakan “Saya menyerahkan semuanya kepada rakyat dan wakil mereka di 
DPRD Agam”.  Di lain kesem­patan, ketika DPR RI ikut mem­pertanyakan 
pelaksanaan PP terse­but, pihak Kabupaten Agam dan Bukittinggi melemparkan 
tang­gungjawab ke Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.

Setelah memakan waktu selama 13 tahun dengan 4 orang Presiden, 3 orang Gubernur 
Sumbar, 3 orang Bupati Agam, 3 orang Walikota Bukittinggi, ratusan Anggota DPRD 
Agam, Kota Bukittinggi Propinsi Sumbar dan DPR RI, PP 84/1999 belum juga 
dilaksanakan dan tetap menjadi “hantu” atau arwah yang bergetayangan.

Katakanlah bahwa awal proses adalah karena adanya “pemaksaan” Pemerintah Pusat 
(Orde Baru) sebagaimana diungkapkan beberapa mantan Anggota DPRD Agam tahun 
1995 tetapi selama “alun jaleh duduak tagaknyo”, PP 84/1999 akan selalu 
menghantui dan me­nggang­gu setiap ada pembicaraan mengenai penggabungan Agam 
Wilayah Timur ke Kota Bukittinggi, termasuk aspirasi menjadikan Agam jadi dua.

Sudahlah! dunia terus berputar, pemimpin silih berganti!, kebutuhan dan 
asrpiras rakyat juga berkem­bang. Sebelum wacana Agam Wilayah Timur bergabung 
ke Kota Bukittinggi yang juga didukung masyarakat di Agam Wilyah Barat terus 
mengkristal lebih jauh, pastikan dulu keberadaan PP 84/1999! Diterima atau 
ditolak! Kalau diterima, laksanakan! Kalau tidak, batalkan melalui mekanisme 
yang tersedia.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke