Dari www.cimbuak.net, bisa dijadikan topik diskusi
Is St Marajo, 39+
www.cimbuak.net
urang-minang.blogspot.com
Benarkah Peran Sosial Wanita Minang Dalam Adat dan Budayanya Sebagai Wujud
Kesetaraan Gender?
Ditulis oleh hifni hfd
Senin, 14 Januari 2008
Berbicara dari aspek sosial, manusia berada pada tempat yang sama, namun
masing-masing mempunyai fungsi dan peran yang berbeda dalam kehidupan
masyarakat. Dalam artikel ini, kita mencoba mengurai peran sosial wanita
dalam kehidupan kemasyarakatan pada umumnya dan wanita minang pada
khususnya. Dari aspek sosial dan hukum, sesungguhnya wanita secara
kodrati, memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan fisik. Namun
dimasa sekarang, akibat tuntutan kehidupan ekonomi yang semakin berat,
tidak ada lagi batasan bagi wanita untuk melakukan tugas-tugas fisik.
Demikian pula dalam kegiatan non fisik seperti; politik, ekonomi dan
perdagangan. Peran non fisik inilah yang sering dituntut oleh para kaum
wanita masa kni dalam kesetaraan gender. Apakah kesetaraan gender itu ?
apakah sudah tidak membatasi hal-hal yang bersifat kodrati ? Sehingga saat
ini kita dapat menyaksikan betapa kaum wanita sedemikian berpeluang apa
saja, sudah melampaui hal-hal yang manusiawi dari diri seorang wanita,
seperti menjadi wanita pegulat, wanita pesepak bola, bahkan di kota
metropolitan Jakarta, menjadi sopir bush-way dengan syarat berpendidikan
Strata 1 !. Yang lebih menyedihkan mereka menjadi tukang batu, kuli
angkat, sebagaimana yang kita saksikan di pulau dewata Bali, dimana
wanitanya menjadi kuli bangunan juga di ekploitasi untuk keperluan pemuas
dahaga pria yang berkedok seni patung, dll sebagainya.
Berbicara dari aspek sosial, manusia berada pada tempat yang sama, namun
masing-masing mempunyai fungsi dan peran yang berbeda dalam kehidupan
masyarakat. Dalam artikel ini, kita mencoba mengurai peran sosial wanita
dalam kehidupan kemasyarakatan pada umumnya dan wanita minang pada
khususnya. Dari aspek sosial dan hukum, sesungguhnya wanita secara
kodrati, memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan fisik. Namun
dimasa sekarang, akibat tuntutan kehidupan ekonomi yang semakin berat,
tidak ada lagi batasan bagi wanita untuk melakukan tugas-tugas fisik.
Demikian pula dalam kegiatan non fisik seperti; politik, ekonomi dan
perdagangan. Peran non fisik inilah yang sering dituntut oleh para kaum
wanita masa kni dalam kesetaraan gender. Apakah kesetaraan gender itu ?
apakah sudah tidak membatasi hal-hal yang bersifat kodrati ? Sehingga saat
ini kita dapat menyaksikan betapa kaum wanita sedemikian berpeluang apa
saja, sudah melampaui hal-hal yang manusiawi dari diri seorang wanita,
seperti menjadi wanita pegulat, wanita pesepak bola, bahkan di kota
metropolitan Jakarta, menjadi sopir bush-way dengan syarat berpendidikan
Strata 1 !. Yang lebih menyedihkan mereka menjadi tukang batu, kuli
angkat, sebagaimana yang kita saksikan di pulau dewata Bali, dimana
wanitanya menjadi kuli bangunan juga di ekploitasi untuk keperluan pemuas
dahaga pria yang berkedok seni patung, dll sebagainya.
Alam terkembang jadi guru, demikian falsafah yang dianut etnis Minang -
etnis besar yang ada di Indonesia. Falsafah ini sangat unique, sebagai
panutan dan pelajaran hidup bagi manusia dan individu, dengan memetik
suatu kejadian dari peristiwa dan proses alam. Saya bertanya, apakah
wanita minang yang berkedudukan sebagai Bundo Kandung limpapeh rumah
nan gadang, mengalami hal serupa seperti yang diuraikan diatas, sehingga
para kaum wanitanya telah meninggalkan jati dirinya sebagai makhluk yang
disanjung oleh adat dan budayanya. Disini sebagai seorang wanita minang,
saya merasa berbahagia atas perlakukan adat dan budaya yang menempatkan
kami sebagai makhluk yang disanjung, dimana masyarakatnya meyakini benar
bahwa wanitalah bermula dan paling pantas menerima peran sosial dalam
mempertahankan kelanggengan adat dan budaya.
Simaklah pepatah yang memperlihatkan betapa, kaum wanita ditempatkan dalam
kedudukan yang istimewa.
Bundo kandung limpapeh, rumah nan gadang
Umbun puro pegangan kunci
Hiasan didalam kampuang, sumarak dalam nagari
Dalam adat dan budaya Minang, agar kecintaan dan penghargaan kepada kaum
wanita selalu hidup dalam jiwa kaum pria, adat menetapkan silsilah
keturunan mengambil garis keturunan Ibu, yang disebut sistem matrilinial.
Mengapa mengambil garis keturunan ibu ? Beberapa penulis mungkin sudah
mengupas keunggulan dan kelemahan sistem matrilinial ini.
Namun seperti yang dikatakan oleh Puti Rhouda Thaib, seorang budayawan
Minang saat ini, menyatakan bahwa mengamati sistem matrilineal baik dari
segi konsepsi dan pelaksanaannya di dalam adat dan budaya Minangkabau,
dapat diibaratkan seperti melihat sebuah kue donat. Jika terlalu dekat
yang tampak hanyalah lobangnya saja, tetapi bila dilihat dengan "jarak"
tertentu dan membandingkannya dengan yang lain, maka donat tampak sebagai
sebuah kue yang berbeda dengan kue-kue lainnya. Tidak ada donat tanpa
lobang, sebagaimana juga tidak ada suatu sistem yang tidak punya
kelemahan, begitu juga sistem matrilineal. Karena "lobang" itu dianggap
sebagai kelemahan, setiap orang merasa perlu untuk menutupnya dengan
berbagai cara tanpa berusaha melihat kelemahan tersebut sebagai suatu
kekuatan. Dari cara pandang seperti itulah kita melihat sistem
matrilienal yang terkandung di dalam adat dan budaya Minangkabau.
Nach kembali kepada judul artikel, apakah dengan pengambilan garis
keturunan ibu serta menempatkan harta pusaka dan rumah gadang dibawah
pengelolaan kaum wanita, akan dapat mewujudkan kesetaraan gender kaum
wanita Minang dengan prianya ? benarkah peran sosial wanita minang dalam
adat dan budayanya sebagai wujud kesetaraan gender ?
Klasifikasi peran manusia dalam adat dan budaya, terbagi jelas. Dalam
kaitan dengan hubungan sosial kemasyarakatan, maka semua penerapan
falsafah alam, undang-undang dan hukum, serta penentuan kepala masyarakat
hukum adat yang disebut Penghulu dan Datuk, jelas-jelas dikuasai dan
didominasi oleh kaum pria. Sedangkan penyelenggaraan sistem kekerabatan,
pola pengelolaan harta pusaka, rumah gadang dan tata cara pelaksanaan
perkawinan dengan segala konsekwensinya terhadap pemberian peran kaum
wanita dalam keluarga dilaksanakan oleh kaum wanita itu sendiri.
Seandainya pengangkatan Penghulu dan Datuk itu didominasi oleh kaum pria,
namun ternyata peran Bundo kandung sebagai limpapeh rumah nan gadang,
tetap mempengaruhi dalam proses pengangkatan itu. Penghulu dan Datuk
merupakan sako yang diwariskan kepada kemenakan bukan kepada anak
sendiri..!
Peran sosial wanita minang dalam kancah nasional saat kini, hampir tidak
terdengar, selain peran sosial kekerabatan yang abadi, melekat kuat dalam
adat dan budaya minang. Penyelenggataan sistem kekerabatan, wanita minang
umumnya dilengkapi dengan dukungan ekonomi yang bersumber dari pengelolaan
harta pusaka dan sebuah tempat kediaman yang disebut rumah gadang.
Setiap harta yang menjadi pusaka selalu dijaga agar tetap utuh, demi untuk
menjaga keutuhan kaum kerabat, sebagaimana diajarkan falsafah alam dan
hukum adat. Harta pusaka mempunyai fungsi sosial yang berada dalam
penguasaan kaum wanita.
Manfaat harta pusaka dalam sistem kekerabatan di Ranah Minang, yaitu :
a. penyelenggaraan mayat yang terbujur diatas rumah,
b. managakkan gala pusako,
c. Gadih gadang nak balaki,
d. Rumah gadang katirisan,
Yang semuanya perlu pembiayaan yang tidak terkira, apabila tidak dikelola
dengan baik. Demikian pula fungsi rumah gadang. Yang semua dikelola oleh
kaum wanita.
Dimanakah wanita Minang itu menguasai ranah domestik dalam adat dan
budaya, sedangkan kaum pria tidak dapat ikut campur dalam ranah domestik
tersebut.
Contoh : Peran induk bako dalam hubungan antara wanita minang dengan
anak/keturunan saudara laki-lakinya (disebut dan anak pisang) yang
memiliki hubungan emosional yang unik pula.
Pepatah mengatakan : Induk bako bardaging tebal, anak pisang berpisau
tajam.
Apa maksud pepatah ini ? Tidak lain adalah begitu besar peran kaum wanita
dimata saudara laki-lakinya. Sehingga kaum wanita yang berkedudukan
sebagai Bako juga harus berperan sebagai pelindung bagi anak
saudaranya, selain anaknya sendiri. Percayalah ! Niscaya tidak ada
hubungan yang bekerlanjutan serupa ini, yang terjadi pada suku-suku lain
di Indonesia.
Menurut sistem kekerabatan di Minang kabau, dalam hal tertentu, kaum
wanita berperan sebagai atasan bagi kaum pria. Perhatikan peran induk bako
seperti yang telah diuraikan diatas. Sebaliknya, kaum pria mempunyai
kewajiban untuk membimbing anak saudara perempuannya yang merupakan
kemenakan bagi kaum pria. Dengan demikian seorang anak di Minang kabau
mempunyai dua pelindung, yaitu perlindungan dari seorang Ayah dan
perlindungan dari seorang Mamak seperti fatwa adat yang berbunyi :
Anak dipangku, kemenakan dibimbing
Anak dipangku jo pancarian,
Kamanakan dibimbing jo pusako.
Demikian pula peran wanita dalam hubungan ipar dan besan, yang diatur dan
ditata oleh kaum wanita. Kondisi-kondisi ini, menciptakan harmoni
kehidupan, dimana wanita dan pria minang satu sama lain memiliki kedudukan
yang sama, dan saling bergantungan, sebagaimana mamangan yang berbunyi :
duduak samo randah, tagak samo tinggi.
Dengan peran yang diberikan adat dan budayanya sebagaimana yang
telah diuraikan diatas, maka wanita minang lebih memiliki rasa percaya
diri, bila dibandingkan wanita dari suku bangsa di Indonesia lainnya.
Kewajiban dan rasa socsialnya, dapat dikembangkan dan diamalkan sesudah
kepentingan sendiri telah terpenuhi. Kaum Wanita Minang harus
memperhitungkan kemungkinan yang akan dihadapi dalam bidang sosial
kemasyarakatan. Kaum wanita harus mempunyai persiapan dalam perekonomian
yang kuat, yaitu untuk menunaikan kewajiban sosialnya dalam keluarganya,
sebab dalam hal ini ketentuan adat berlaku seperti :
Tak ada kayu jenjang dikeping
Tak ada air talang dipancung
Tak ada beras atahnya dikisik
Tak ada emas bungkal diasah
Demikian kuatnya peran sosial kekerabatan yang diembannya, maka
seandainya dalam kesetaraan gender, masih dipandang adanya perbedaan,
antara peran sosial kaum pria dan kaum wanita, maka menurut hemat kami
perbedaan itu bersifat fungsional. Seperti kenyataan alam yang kita lihat.
Bahwa api menghasilkan panas, air dengan basahnya dan angin dengan
hembusannya. Demikian pulalah dengan manusia. Fungsi dan perannya, akan
saling berbeda menurut kodrat dan harkat yang diberikan alam kepadanya.
(Hifni H. Nizhamul SH).
Tanggapan pembaca
Komentar
1. TULISAN YANG MENARIK YG WAJIB DIBC WANIT
Ditulis oleh hany pada Selasa, 15 Januari 2008
Ass. Wr. Wb.
Apakah kesetaraan gender itu ?
Apakah sudah tidak membatasi hal-hal yang bersifat kodrati ?
Iko pertanyaan yg memang terjawab dengan tulisan ibu ini. Sungguh suatu
tulisan yang menggugah hati hany, dimana ibu Hifni Hfd telah mengupas
masalah itu yang didasari adat dan budaya minang. Hany sungguh salut ,
tapi mungkin Ibu kalau bisa ibu juga mengganggkat contoh masalah
kesetaraan yang riil yang patut dan pantas bagi seorang wanita. Apakh
wanita/seorang istri dg kesetaraan tersebut dapat scr bebas tanpa kendali
suami. Kita mempunyai peran ditempatkan oleh pada posisi penentu
kesuksesan umat manusia dihadapan ALLAH.
Salam hormat buat ibu mdh2 usulan hany tadi bisa hany baca dalam wadang
urang awak ini. AMin
Wass. Wr. Wb.
Hany
2. Bias kesetaraan Gender di Minang Kabau
Ditulis oleh alfhia pada Selasa, 15 Januari 2008
Masyarakat Minangkabau tidak hanya dikenal sebagai masyarakat dengan
sistem kekerabatan matrilineal (keturunan dari garis ibu) tetapi juga
matriakat, dimana kekuasan dipegan oleh perempunan, dimana adat merupakan
instrumen perlindungan tehadap nilai-nilai kemanusian (humanisme) yang
pada akhirnya terinternalisasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,
sehingga posisi perempuan Minangkabau telah di muliakan sejak alam
Minangkabau ta kambang (mulai ada), secara hukum adat Minangkabau
memberikan porsi warisan dan kepemilikan harta pusaka terhadap perempuan.
Namun sejatinya ada Bias dalam pemaham Gender di ranah minag krena, posisi
tinggi yang dimiliki oleh perempuan Minangkabau hanya lah posisi
imajinasi, karena pada kenyataanya adat minangkabau, walaupun menganut
sistem matrilineal tetapi sistem kekuasanya tidak materiakat, baik
kekuasan formal maupun non formal masih didominasi oleh kelompok
laki-laki, sebagai contoh mamak memimpin dalam rumah tangga saparuik
(se-ibu), kemudian Datuk memengan kekuasan dalam wilayah satu kaumnya,
oleh karena itu cita-cita ideal adat Minangkabau yang menempatkan
perempuan diposisi yang tinggi masih bias dan terdistorsi.
sejauh yang saya ketaui, insitusi Bundo Kandung tidak memiliki peranan
dalam pengambilan keputusan adat, karena Bundo Kandung tidak mempunyai
kekuatan hukum untuk mengambil kebijakan, disinilah sebenarnya ambiguitas
posisi Bundo Kandung perlu dipertanyakan kembali, apakah benar emansipasi
perempuan telah ter-akomadasi dalam sistem adat Minangkabau secara
subtansial, atau memang perempuan Minagkabau masih berada dalam
sub-ordinasi laki-laki, selama kepemimpinan Bundo Kandung dalam Rumah
Gadang masih berada dalam artian simbolisasi kekuasan yang tidak memiliki
kebijakan maka selama itu pula perempuan minang kabau hidup dalam
Imajinasi kesetraan.
allah SWT lebih mengetahui.
wassalam
3. re : Bias kesetaraan gender di Minang ka
Ditulis oleh Rajo Kaciek pada Rabu, 16 Januari 2008
ambo setuju dengan pendapat Angku Alfhia. Kesetaraan gender yang diberikan
kepada kaum wanita di minang kabau tidak lain hanya sebagatas tanggung
jawab. Bukan dari sisi peran. Betapapun keistimewaan yang diberikan kepada
kaum wanita hanya dalam pengelolaan rumah tangganya dan kerabat. Tidak
merambah kepada peran sosial secara keseluruhan. Memang benar peran Datuk
dan Mamaklah yang menguasai kehidupan sosial di minang kabau.
Dengan tulisan ini, kita memang harus membuka diri bahwa wujud kesetaraan
gender ini, ternya bukan sesuatu yang istimewa. Namun jika dibandingkan
dengan wanita di suku bangsa lain. wanita minang bolehlah berbangga hati
4. Bias kesetaraan gender di Minangkaabau
Ditulis oleh ktm pada Rabu, 16 Januari 2008
Partamo sakali ambo mengucapkan terima kasih dan rasa bangga dengan
tulisan uni Hifni yang telah membahas tentang kesetaraan jender
diminangkabau yang diselaraskan dengan ajaran Islam. Tulisan ini saya
pikir cukup menarik dan perlu disikapi secara baik, sekali lagi terima
kasih ni Hifni.
Dari tulisan ini akan terkuak bagaimana fungsi dan kedudukan Bundo
kanduang diMinangkabau menurut ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah serta aktualisasinya dari dahulu dan sampai saat ini.
Barangkali tulisan ini sangat bagus untuk memotivasi kita sebagai orang
minang agar dapat sama- sama kembali dapat mempelajari dan memahami Ajaran
Adat serta kedepan dapat mewariskan secara baik kepada anak kemanakan
kita.
Secara pribadi saya berharap tulisan-tulisan seperti ini terus dapat
dikembangkan. akhirnya saya mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.
5. WANITA MINANG HARUS DIBERIKAN PERAN
Ditulis oleh hany pada Rabu, 16 Januari 2008
Kesetaraan gender yang sudah ada di minang kabau bukanlah hanya sebatas
tanggung jawab sj, Wanita minang slalu diberikan peran dan tg jawab.
Wanita Minang beran dalam membimbing, mendidik,membina dan ikut memotivasi
kreatifitas anak. Juga berperan dalam mdorong suami agar memperoleh tempat
yg pantas. Wanita minang juga harus juga berperan dlm control sosial di
masyarakat, dan semuanya itu tentu harus dilaksanakn dengan penuh
tanggungjawab untuk kebaikan dan krn ALLAH, Jadi wanita minang tidak hanya
dituntut tg jawab saja tetapi juga diberi kesempatan untuk berperan sbg
Bundo Kanduang.
6. problem lain dari Gender di Minang kabau
Ditulis oleh alfhia pada Kamis, 17 Januari 2008
membahas persoalan gender ianya merupakan satu yang kompleks serta menarik
bagi pengiat sain sosial. Melanjutkan diskusi dari komentar YTH Rajo
Kaciek, ada hal lain yang sebenarnya telah membuat peranan bundo kandung
semakain terpingirkan dari dinamika sosial, persoalanya lahir dari
struktur kekuasan, dimana UU no 5 tahun 1979 diberlakukan oleh pemerintahn
Orde baru serta didukung oleh Peraturan pemerintah daerah (PERDA) Sumatra
Barat pada tahun1982 telah dengan sadar memasung sistem pemerintahan adat
dalam sistem pemerintahan birokrasi negara (baca:desa) sehingga lahirlah
kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) serta insitusi Bundo Kandung, dengan nyata membawa posisi
perempuan Minangkabau pada posisi subordinasi kekuasan, dimana peran-peran
strategis Bundo Kandung dihilangkan yang tertinggal hanyalah Bundo Kandung
sebagai pelengkap, perhiasan dalam acara-acara adat, penyamput tamu negara
dll. Melemahnya peranan Buno Kandung yang disebakan oleh dominasi
kekuasaan, menjadikan Bundo Kanbung kehilangan eksitensi dalam proses
pemerintahan di Minangkabau, dimana awalnya Bundo Kandung selalu kritis
terhadap pemerintahan, sekarang keberadanya tidak lebih hanya sebagai alat
legitimasi kekuasan serta perhiasan dalam nagari.....
wassalam..
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
Website: http://www.rantaunet.org
===============================================================
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN:
- Selalu mematuhi Peraturan Palanta RantauNet lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-palanta-rantaunet
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply.
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui
jalur pribadi.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---