Pak Mochtar Naim sarato dunsanak di palanta nan ambo hormati.
Ambo copaskan pandapek/tulisan Tuanku Mangkudun tentang ABS-SBK, yang
ditampilkan pada grup diskusi di FB.
Intinya..."ABS-SBK" harus diikuti dengan "ABS-SBM"
-------------

Dalam beberapa diskusi di alam nyata dan alam maya saya sering mengajukan
dua hal dalam rangka "mempertahankan Islam sebagai identitas kultural
Minangkabau.

*1.* Menurut pemahaman saya: ABS-SBK sebagai warisan niniak muyang harus
"dibaco" (dipahami dan diimplementasikan)
"sakali lacuik/lecut" dengan ABS-SBM (Adat babuhua sentak, Syarak babuhua
mati).

Adat babuhua sentak, adat basandi kepada syarak secara luwes (babuhua
sentak).

Cara pandang ini meletakkan seluruh syarak Islam "memperoleh tempat" untuk
menjadi landasan adat. Tanpa kita pertengkarkan lagi seluruh syarak yang
ada, karena perbedaan itu sudah Sunnatullah.
Tidak perlu lagi klaim "syarak tertentu" yang paling benar, SELAMA itu
dalam usaha meletak-kan sandi bagi adat.

Syarak babuhua mati, syarak basandi secara permanen kepada Kitabullah
Al-Qur'an, tidak kepada kitabullah manapun selain itu. Inilah yang mungkin
"mempertahankan Islam sebagai identitas kultural Minangkabau."

Selagi kita memahami ABS-SBK terpisah dari ABS-SBM,
Selagi kita memahami "syarak babuhua mati" dengan pemahaman bahwa syarak
itu "permanen" pada dirinya sendiri:

Saya tidak melihat ALASAN IDEOLOGIS yang kuat untuk "pertahanan" tersebut.

*2.* Beberapa diskusi tentang peristiwa "Marapalam", selalu saja perdebatan
mencari "DATA2": waktu, tokoh, tempat, dll yang menyesatkan. Siang berhabis
hari, malam berhabis minyak: hanya untuk memperdebatkan: kapan? dimana?
siapa?
Dan semua data tentang itu SIMPANG-SIUR.

Kita melepaskan sebuah data yang KUAT, data yang MUKTABARAH, yang diakui
dan diangkat seluruh versi Marapalam.
Data muktabarah itu adalah: Peristiwa Marapalam (dalam versi siapapun,
tahun berapapun) membawa pesan utama: ABS-SBK.

*Saling mendekatnya pengamalan adat dengan syarak.*
Saya mengajukan cara pandang lain terhadap peristiwa Marapalam:

Peristiwa Marapalam adalah proses SEPANJANG WAKTU (timeless) yang terjadi
pada orang Minangkabau, proses saling mendekatnya pengamalan adat dengan
syarak.
Apapun istilah yang digunakan: bai'ah, sumpah sati, permufakatan, piagam,
traktat, kesepakatan; semuanya adalah bingkai dalam pandangan masing2.

Kapanpun peristiwa tersebut terjadi:
1403 M, 1411M, 1644N masa Syekh Burhanuddin, 1803M masa awal Paderi, 1819 M
masa jeda Paderi, 1828 M, atau sesudah Paderi 1835 M, atau 1900-an, atau
bahkan ketika Kongres Kebudayaan Minangkabau digagas Gebu Minang 2010 M,
atau saat ini, ketika puluhan grup maya orang Minang membicarakan ABS-SBK.
Semuanya adalah "peristiwa Marapalam" secara substansial.
Semuanya "proses mendekatnya adat kepada syarak.

Dengan dua cara pandang ini, saya melihat:
ADA ALASAN YANG KUAT, dan ADA POTENSI YANG BESAR, untuk meneruskan gagasan
yang ada pada judul grup ini.
Begitu pendapat saya.
Maaf kalau tidak sama dengan yang lain.
Wassalamu'alaikum. wr.wb.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke