Edisi VII / GATRA-edisi 24/XII 29 April 2006 Denny Indrayana, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fak. Hukum
Universitas Gadjah Mada Fenomena maraknya perda bernuansa Syariat Islam (SI) berkaitan dengan: pertama, terbukanya peluang lewat otonomi daerah (desentralisasi). Kedua, aspirasi permanen 'sebagian' kelompok Islam untuk memasukkan hukum Islam ke dalam hukum nasional. Karena upaya memasukkan tujuh kata Piagam Jakarta dalam amandemen UUD tidak kunjung berhasil, sekarang kecenderungan itu bergeser ke tingkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Dalam istilah Mao Tse-tung, strategi ini disebut 'desa mengepung kota'. Jadi kalau perda-perda sudah ada di berbagai daerah, pada akhirnya SI menjadi bagian yang tidak bisa dihilangkan lagi dari tengah-tengah masyarakat. Demikian Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D kepada Subhi Azhari dan Widhi Cahya dari the WAHID Institute. Siapa 'sebagian' umat Islam Indonesia yang setuju penerapan SI? Pastinya, agak sulit. Tapi dari proses amandemen UUD 45, jumlahnya lebih kecil dari 50%. Indikatornya, pertama, dua ormas Islam terbesar NU dan Muhammadiyah tidak lagi getol mendorong, bahkan menolak Piagam Jakarta masuk dalam UUD. Representasi pendukung SI, biasanya kelompok-kelompok yang relatif bersemangat -untuk tidak mengatakan radikal, seperti FPI atau DDII. Kedua, partai yang mendukung adalah PPP, PBB dan PDU. Tiga partai itu kalau dijumlahkan, itu minoritas. Sudah minoritas dari konteks keormasan, dari organisasi politik lebih minoritas lagi. Apalagi tiga partai itu 'elitis' aspirasinya. Saya tidak yakin tiga partai ini dipilih semata-mata karena SI. Karena kalau ditawarkan SI yang mana, saya yakin tiga partai ini akan berdebat. Saya melihat ada manipulasi-manipulasi untuk kepentingan politik. Pada 2004, PBB melontarkan gagasan SI, tapi tidak ada konsistensi memperjuangkannya. Ada dua indikator. Pertama, karena disertasi saya tentang perubahan UUD, jadi saya baca risalah rapat PBB dalam siding DPR antara 1999-2002. Ada kata-kata, "Sudahlah, kita sama-sama tahu kalau ini tidak akan kita teruskan perdebatan itu". Yang lain mengatakan, "Tapi jangan sekarang, malu di depan konstituen. Nanti saja di detik-detik terakhir". Ini tanda mereka tidak serius, hanya sandiwara saja di depan konstituen. Kedua, saat pemilu. Dalam rentang waktu 1-2 bulan usai Pemilu Legislatif, saat Pemilu Presiden, PBB berkoalisi dengan PD, Golkar dan lain-lain yang tidak memperjuangkan SI. Mungkin itu masalah pilihan politik. Tetapi dari sisi kesetiaan memperjuangkan SI, usai mendapatkan dukungan konstituen mereka tinggalkan tanpa berfikir panjang. Dan jangan pernah bermimpi berhasil memperjuangkan SI melalui koalisi dengan partai-partai nasionalis. Tentu ada yang menjawab secara tulus ingin ada SI itu. Kalau di DPR ada almarhum Hartono Marjono yang memang perjuangannya tulus. Tapi yang lain adalah politisi-politisi free rider yang hanya memanfaatkan SI sebagai kendaraan politiknya. Apa saja permasalahan perda-perda syariat Islam? Dari segi teknik legal drafting perda-perda itu bermasalah, yaitu copy paste. Pergi ke satu daerah, balik dengan perda dari daerah itu, diganti judulnya, bahkan ada daerah yang lupa nama kabupaten (yang dijiplak, red) masih belum diganti. Dari segi moral juga bermasalah. Mereka hanya jalan-jalan menghabiskan anggaran. Itu artinya koruptif. Padahal di saat yang sama mereka meneriakkan Perda SI. Dari segi waktu, menjelang pilkada untuk menarik simpati masyarakat. Dan dari segi substansi: ecek-ecek (tidak signifikan, red.), sangat prosedural, dan di permukaan. Seperti Kal-Sel yang membuat Perda Jumat Khusu', Raperda Larangan Mandi di Sungai, dan Perda Ramadlan. Kalau Perda hidup sederhana bagi pejabat atau anti korupsi, itu menurut saya lebih SI. Pembuatan Perda SI juga tidak sesuai dengan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena dari segi penjaringan aspirasi, tidak maksimal. Biasanya ada manipulasi, dengan mendatangkan orang untuk membawa aspirasi. Itu kemudian diklaim sebagai aspirasi masyarakat. Kemudian dari sisi tertib hukum, UU No. 10 itu menyebut hierarki peraturan. Berdasar UU itu, perda ada di bawah UU No. 32/ 2004 yang mengatakan masalah keagamaan itu adalah masalah pusat. Kalau diatur perda, keagamaan jadi masalah daerah. Maka bisa diinterpretasikan, ini kewenangan pusat yang diserobot oleh daerah. Beberapa konsideran perda menyebut Al-Quran dan Hadits. Bagaimana posisinya dengan sistem hukum kita? Barangkali ingin menegaskan bahwa ini adalah aturan yang bersumber dari hukum Islam, dan agar lebih menjual kepada publik. Karena tidak ada di UUD atau di UU yang menyebut, berarti Al-Quran dan Hadits cukup menjadi pertimbangan Perda. Kalau orang yang mengerti legal drafting, di situ ada unsur melecehkan Al-Quran dan Hadits karena perda ada di hierarki peraturan yang paling bawah menurut UU No. 10/2004. Begitu interpretasi yang valid. Bisa tidak daerah membuat aturan untuk masalah yang sama dengan pusat untuk memenuhi kebutuhan daerah? Kalau aturan itu spesialis (lebih khusus) karena ada local content, bisa. Misalnya, ternyata di daerah itu ada hukum adat yang dilestarikan secara turun-temurun. Misalnya, ijab kabul itu lebih afdhol dengan Bahasa Arab, silahkan saja. Tapi tidak menjadi aturan yang wajib, hanya fakultatif. Tapi pada saat aturan itu menjadi wajib, bisa bermasalah kalau dilihat dari segi hierarki tadi. Syarat baca tulis Al-Quran memang bisa diargumentasikan lex specialis terutama kalau ada local content, aspirasi lokal. Tapi dari sisi lain ini melanggar hak asasi orang yang mau menikah, tapi belum bisa baca tulis Al-Quran. Jadi antara local content dengan national content itu bertentangan atau tidak. Apakah diatur di sana kalau orang tidak bisa baca tulis al-Quran, disediakan proses belajar baca tulis sehingga tidak menghambat hak dia untuk menikah? Kalau tidak maka akan terjadi penyelundupan hukum. Orangorang yang mau kawin pindah kabupaten. Apa langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk memperbaiki perda-perda itu? Kalau proses hukumnya, ke MA lewat judicial review. Dengan catatan 180 hari setelah perda itu dikeluarkan, kalau lewat maka kadaluarsa permohonannya. Kemudian ada mekanisme dalam UU No. 32/ 2004, yaitu executive review. Perda yang dibuat harus dikirim ke pusat. Jika melanggar, perda itu bisa dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden, walaupun daerah yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan ke MA. Tapi sekarang belum kelihatan ada executive review untuk perda-perda SI. Padahal kalau dikaji, pasti ada pertentangan dengan UU No. 32/2004, UU No. 10/2004 bahkan UUD. Juga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak yang merasa hak-hak konstitusinya dilanggar, misalnya di Bulukumba hak dasar menikah yang dijamin UUD dilanggar perda itu, maka mereka bisa mengajukan keberatan ke MK. Tapi menurut aturan kita, perda diuji ke MA, sedang MK hanya menguji UU hingga UUD. Ini hanya inovasi, toh perda itu adalah undangundang, hanya dia dibuat Pemerintah Daerah. Di luar itu ada proses sosiologis, politis, bagaimana masyarakat melakukan pressure di luar konteks hukum agar terjadi legislative review, yaitu mendorong lagi parlemen dan kepala daerah untuk merubah, mencabut atau memperbaiki perda-perda itu. Siapa saja yang bisa melakukan Judicial Review? Kelompok yang merasa Perda itu bermasalah. Diajukan ke MA dengan permohonan tertulis. Legal standingnya akan dilihat. Kalau di Bulukumba misalnya para mempelai atau LSM yang mempunyai kepentingan langsung dengan masalah advokasi, masyarakat yang dirugikan, atau yang menganggap perda itu tidak aspiratif. Bisa kelompok muslim dan non muslim, karena isi peraturan yang diskriminatif hanya berlaku untuk kelompok muslim. Kalau Perda Prostitusi kelompok perempuan yang paling dirugikan, kalau Perda baca tulis al-Quran kelompok yang ingin menikah yang dirugikan. Tapi saya sendiri merasa dirugikan, karena menurut saya ada manipulasi syariat Islam di situ. Hanya saja ini ini belum tentu pendapat orang banyak.[] -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
