http://www.gatra.com/artikel.php?id=94174

NAHDLATUL Ulama (NU), sebagai ormas Islam terbesar, selama ini dicitrakan
sebagai pemberi warna dominan wajah Islam Indonesia yang moderat. Bersama
Muhammadiyah dan simpul arus utama muslim lainnya, NU menerima Indonesia
sebagai model final hidup bernegara yang bhineka.

Namun di tengah ingar bingar formalisasi syariat Islam belakangan ini,
posisi NU dan Muhammadiyah dinilai condong ke "kanan". Tidak moderat lagi.
Masihkah NU punya komitmen pada bingkai negara-bangsa? Berikut petikan
wawancara Asrori S. Karni dari GATRA dengan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim
Muzadi, Rabu, 19 April lalu, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

Menurut survey, dukungan pada penegakan syariat Islam di atas 70%, dan terus
menguat. Saat yang sama, peraturan perundangan (tingkat pusat maupun daerah)
yang menyerap elemen Islam, baik eksplisit maupun implisit, makin marak.
Kampanye sistem khilafah juga terus gencar. Pro kontra merebak. Menguat
kembali kekhawatiran, Indonesia segera menjadi negara Islam. Apakah NU masih
punya komitmen pada Indonesia sebagai nation-state?

Nanti akhir Juli 2006, kita akan menyelengarakan Munas (Musyawarah Nasional)
Alim Ulama dan Konbes (Konferensi Besar) NU. Kalau Munas untuk Syuriyah plus
ulama-ulama yang muktabar (punya legitimasi luas), Konbes untuk Tanfidziyah.
Insya Allah di situ akan kita tegaskan kembali sikap NU terhadap NKRI dengan
segala spektrumnya. Baik spektrum ideologi negara, sistem hukum, sistem
teritorial, sistem budaya, dan sebagainya. Sekalipun sudah pernah kita
tegaskan pada tahun 1984, 22 tahun lalu, bahwa NKRI, Pancasila, dan UUD 45,
merupakan upaya final umat Islam Indonesia. Ini perlu ditegaskan kembali
justru karena tarik menarik itu tadi. 

Sikap NU pada penerapan Syariat Islam?

Syariat Islam sekarang diterima dengan apriori. Pro dan kontra. Satu sisi,
ada tuntutan, syariat harus dilakukan secara tekstual. Di lain pihak, ada
orang yang mendengar kata syariat saja sudah ngeri. Istilah Arabnya, ada
ifrad (berlebihan mengamalkan beragama) dan tafrid (meremehkan, longgar, dan
cuek dalam beragama).

Menurut NU, masalahnya bukan pro kontra syariat. Tapi bagaimana pola
metodologis pengembangan syariat dalam NKRI. Syariat tidak boleh dihadapkan
dengan negara. NU sudah punya polanya. Bahwa tathbiq al-syariat (aplikasi
syariat) secara tekstual dilakukan dalam civil society, tidak dalam
nation-state. Aplikasi tekstual itu untuk jamaah NU, untuk jamaah Islam
sendiri. Dia harus taat beribadah, taat berzakat, dan sebagainya. Sehingga
firman Allah, wa man lam yahkum bima anzalallahu fa ulaika humul kafirun,
(barang siapa tidak menghukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka
itu orang kafir), ungkapan man (barang siapa) di sini maksudnya "orang",
bukan "institusi".

Bolehkah regulasi negara menyerap syariat Islam?

Untuk level nation-state, untuk pemerintahan bangsa dan negara, yang masuk
dari agama itu nilai luhurnya saja. Hanya maqashid al-tasyri' (maksud
ditetapkannya syariat) dan hikmat al-tasyri' (hikmah ditetapkannya syariat)
atu esensi syariat saja yang masuk. Kemudian prosesnya, pengemasanya, dan
formatnya, melalui proses demokrasi, proses keindonesiaan, dan proses
kebhinekaantunggalikaan. Sehinga tak ada lagi konflik antara agama dan
negara karena masing-masing ada proporsinya.

Misalnya, kita sekarang membuat UU Anti-Korupsi. Tidak perlu disebut "UU
Islam Anti-korupsi". Karena anti-korupsi itu sudah islami. Sehingga yang
masuk dalam UU ini bukan teksnya. Karena kalau teks yang masuk, NKRI ini
akan rontok, akan retak. Padahal semua agama ingin anti-korupsi. Tapi ketika
ditambah kata "Islam", menjadi tathbiq syariah lafdhan (penerapan syariat
secara harfiah), dan ini bisa menjadikan negara retak. Padahal dengan
tathbiq syariah maknan (implementasi syariat secana substantif), tak ada
masalaah. Maka umat Islam harus kembali ke sini.

Pandangan NU pada kampanye khilafah?

Khilafah dalam arti apa? Kalau dalam arti Khulafaur Rasyidin yang pernah ada
setelah Rasulullah, itu sudah tidak relevan lagi sekarang. Tapi kalau
khilafah dimaksudkan sebagai pemerintahan yang demokratis, sesuai dengan
proses rakyat, artinya, pemerintahan yang ada sekarang ini disebut sebagai
khilafah, mungkin masih kita pertimbangkan.

Menurut pandangan NU, ketika Rasul wafat, ada dua hal yang tidak diputuskan
Rasul. Pertama, siapa penggantinya, kedua, dengan proses apa pengganti
diangkat. Sehingga Rasul yang wafat hari Senin, baru Rabu sore dimakamkan,
karena menunggu keputusan musyawarah siapa penggantinya. Artinya, khilafah
itu bukan perintah Rasul. Kalau bukan perintah, maka khilafah itu masalah
ijtihadiyah (hasil pemikiran), bukan syar'i (ketetapan Tuhan dan/atau Nabi).

Penerapannya sesuai kondisi negara, kondisi bangsa, ruang, waktu, dan
pemikiran. Sehingga tidak logis memaksakan khilafah dalam arti makna
khilafah zaman Khulafaur Rasyidin. Nah, begini-begini ini yang membuat resah
berbagai macam kelompok yang tidak mengerti duduk masalahnya.

Bagaimana pengamalan Islam yang relevan untuk konteks kekinian?

Umat Islam sebaiknya langsung menjadikan Islam sebagai agama yang produktif.
Jangan lagi bertikai pada aspek simbolik, khilafah tidak khilafah, syariat
atau tidak syariat. Ya sudah, agama Islam kita laksanakan secara aplikatif.
Melahirkan persaudaraan, keadilan, dan kemakmuran. Sehingga syariat jangan
hanya dipikirkan secara simbolik. Kita mengurus petani supaya makmur, itu
syariat. Kita menginginkan Indonesia aman, itu syariat. Indonesia harus
berkeadilan, juga syariat. Maqashid Tasyri, nilai esensi syariat yang harus
segera wujud. Jangan digeser ke permasalahan simbolik yang mengakibatkan
perpecahan, sehingga Islam tidak produktif.

Anda menyerukan implementasi syariat secara maknawi, bukan harfiah. Apakah
Anda menempatkan RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP) sebagai contoh
implementasi syariat secara maknawi. Ternyata menuai penolakan keras juga?

Khusus RUU APP, PBNU sudah punya pendapat secara organisatoris. Bukan
pendapat ketua umumnya saja. Kita memerlukan RUU APP disahkan menjadi UU
dengan memperhatikan masukan serta kebhinekanan yang ada. Ini penting.
Karena tanpa aturan, kita akan sulit mengerem tayangan dan penampilan yang
mengeksploitasi pornografi dan seks melebihi dosisnya. Sehingga
mengakibatkan dampak negatif terhadap budaya generasi muda yang hedonis
sekarang ini. Meluasnya free sex juga mengakibakan penyakit. Sikap PBNU ini
mewakili perasan orangtua, guru, pendidik, dan para kiai.

Di lain pihak, kebhinekaan kita tak bisa disamaratakan. Karena itu, harus
ada exception dalam RUU Ini, untuk mewakili kebhinekaan adat, agama, atau
budaya. Misalnya, yang karena agama, orang Bali bertelanjang dada. Kalau
agamanya memang menyuruh begitu, kita harus tolerir. Begitu juga orang Papua
pakai koteka. Tapi kalau pakai koteka di Pasar Baru (Jakarta), ini porno.
Kalau mau telanjang ya di tempat telanjang. Jangan telanjang di Stasiun
Gambir (Jakarta), misalnya.

Menyangkut kawasan pariwisata, ya dinyatakan saja bahwa daerah ini daerah
wisata, sehinga seorang boleh berjemur di pasir dengan bikini. Tapi jangan
berjemur di Stasiun Tanah Abang (Jakarta) pakai bikini. Ini semua harus
ditata. Kalau sama sekali tidak ada rambu-rambu, maka yang diruyikan umumnya
generasi muda.

Kenapa sekarang ada pro kontra begini kuat? Karena ada pro kontra
kepentinagan. Pertama, pornografi dan pornoaksi ini sudah menjadi bagian
penetrasi budaya global. Kedua, dia sudah berubah jadi industri. Jadi antara
peneterasi dan industri ini saling memperkokoh. Memperkenalkan budaya yang
nanti bisa membongkar sendi-sendi syariat sekaligus dapat duit, betapa
nikmatnya. Ini skala besar. Maka umat Islam Indonesia jangan merasa
pornografi sebagai masalah sederhana, ini masalah berat.

Karenanya pendekatan hukum boleh kita perkenalkan. Tapi pendekatan hukum
saja belum cukup untuk melindungi budaya muslim. Harus ada gerakan
kebudayaan bersama. Misalnya oleh NU dan Muhammadiyah, dimulai dari dirinya
sendiri, keluarganya, dan anak-anaknya. Sebagai muslim sudah sopankah?
Sebagai orang Indonesia, sopankah? Sebab kalau hanya gerakan hukum, dan
hukum hukum tidak bisa mengangkat budaya, maka orang ekstrem akan memakai
hukum untuk gerakan kekerasan

RUU APP ini dinilai mengandung semangat Arabisasi dan Talibanisasi. Sejenis
upaya terselubung penegakan syariat Islam. Tanggapan Anda? 

Ah nggak bener lah. Saya kira itu sikap apriori. Saya yakin dia belum baca
RUU-nya. Coba dibaca, apakah ada Arabisasi di situ. Dan Arabisasi itu bukan
Islamisasi. Orang yang pakai pakaian hitam hanya kelihatan matanya, itu
bukan Islam, itu budaya Arab sebelum Islam datang. Jadi tidak kait-mengait.
Wong di RUU ini koteka saja ditolelir, tidak mungkin ada Arabisasi yang
numpang di situ.

Cuma begini, gerakan-gerakan umat Islam yang mendorong RUU APP ini sebagian
melalui nuansa kekerasan, sehingga menimbulkan kegelisahan pihak lain
terhadap adanya Arabisasi lewat RUU ini. Karenanya perlu diproporsionalkan
perdebatan mengenai RUU APP ini. Bahwa demoralisasi harus direm, bahwa
ngeremnya harus dengan hukum dan gerakan kebudayaan, dan kebhinekaan diberi
porsi secukupnya, sepanjang tidak menjurus pada demoralisasi.

Sehingga pikiran NU akomodatif. Ada keseimbangan antara moral dan
kebhinekaan. Saya kira ndak benerlah kalau RUU APP ini tathbiq syariah,
kalau tathbiq syariah kurang ketat, ndak seperti itu. Ini kekhawatiran
berlebihan. Dan bisa jadi kekhawatiran itu dipicu oleh perusahaan-perusahaan
pornografi.

Perda Pelacuran Kota Tangerang, juga dikeluhkan berbagai kalangan, di antara
alasannya karena mengandung spirit Islamisasi. Tanggapan Anda?

Sebenarnya pelacuran itu menurut KUHP kan tidak boleh. Kalau polisi beneran,
tanpa Perda pun harus ditangkap. Kalau ada pelacuran dan perjudian, polisi
dengan KUHP saja bisa nangkap. Cuma masalahnya kok nggak nagkep, lalu orang
terpicu untuk membuat Perda. jadi sebenarnya sudah ada aturannya, tapi belum
dijalankan, lalu dibilang tak ada aturan. Teman-teman di DPRD harus memahami
konteks hukum nasional. Dan bahwa penerapan syariah secara harfiah bisa
menimbulkan disintegrasi.

Apakah perlu pembuatan Perda yang mengadopsi Syariat Islam untuk menjaga
"ketertiban"?

Itu saya kira tidak perlu. Masing-masing Perda cukup mendorong polisi agar
menegakkan KUHP dengan benar. Tidak perlu Perda karena sudah ada KUHP.

Bagaimana dengan Perda tentang syarat Baca Qur'an untuk rekrutmen PNS atau
mau jadi pengantin, Perda Busana Islami, dan sejenisnya?

Ya ndak usahlah. Itu semua nanti akan mengganggu sistem hukum Indonesia.
Kalau ada persyaratan baca Qur'an, seperti itu, tak usah masuk Perda, cukup
ketentuan teknis saja. Pihak teman-teman muslim sendiri sebaiknya memilih
tathbiq syariat ini secara maknawi, tata hukum Islam secara tata nilai tidak
secara tekstual.

Ada indikasi Perda islami ini sekadar komiditas politik untuk kepentingan
Pilkada. Ada juga. Itu kan pikiran lokal. Kita tidak boleh melakukan hal
parsial dan temporal yang kemudian tidak menyatu dengan sistem nasional. Ini
juga dipicu sistem otonomi daerah yang memberikan kelonggaran. Kalau tidak
dikontekskan dengan hukum nasional, negara kita ini negara kesatuan atau
negara federal? Kalau negara federal sekalian ditetapkan, sehingga sistem
hukumnya sendiri-sendiri. Tapi itu berbahaya menurut saya untuk integritas
nasional.

Bisakah kampanye khilafah dinilai subversi karena bermisi mengubah bentuk
negara?

Seandaninya itu terjadi zaman Orde baru, bisa. Tapi kalau zaman reformasi
mesti harus diurus secara hukum, itu menyalahi atau tidak. Saya melihatnya
dari segi strategi pengembangan Islam di Indonaia. Saya melihatnya,
cara-cara seperti itu, berhasilnya belum tentu, tapi eksesnya sudah banyak.

Ada penilaian PBNU sekarang lebih ke "kanan", lebih dekat dengan pandangan
Islam "garis keras". Tanggapan Anda?

Itu ndak betul. Bukan PBNU bergeser di kanan, tapi sudah kelamaan nongkrong
di kiri. Saya ingin menggeser ke tengah. Ketika digeser ke tengah, kan
terasa ke kanan. Selama ini NU salaman saja ndak pernah sama sesama muslim
yang dianggap garis keras, nyapa saja tak pernah. Sudah berada pada
komunitas Kristen, nasionalis, dan lintas agama, apa salahnya kalau suatu
ketika saya juga ingin tahu cara berpikir kelompok Islam garis keras itu.
Maka saya ketemu mereka. Ketemu kan bukan berati sama. Saya tidak setuju
dengan gerakan kanan yang keras, sama tidak setujunya dengan gerakan kiri
yang keras. Baru ke tengah aja sudah dibilang ke kanan. Itu kan kiri keras.

Jadi peran saya adalah bagaimana meletakkan NU pada titik tengah elemen
bangsa. Bagaimanapun mereka yang garis keras itu juga umat Islam. Kita tidak
bisa menganggap mereka tidak Islam. Kita tidak bisa mengisolasi diri atau
mengisolasi mereka. Kita tetap bersilaturahmi dalam konteks pemikiran yang
mungkin berbeda. Tapi ini menjadi titik awal untuk melakukan kesamana
persepsi pelan-pelan. Sementara hubungan kita dengan Barat tidak perlu
jelek. Kita bukan anti-Barat, kita hanya anti-ketidakadilan, anti hegemoni,
anti serangan pada yang lemah, bukan anti-Barat.

Kemarin saya ke Iran, nanti sore Dubes Amerika Serikat ke sini. Di sini akan
kita letakkan PBNU. Tentu yang sudah berpihak keberatan. Baik yang berpihak
ke kiri maupun ke kanan. Keberatan itu cukup saya dengar dan saya mengerti,
tetapi saya sudah bertekad NU harus menjadi titik temu elemen-elemen bangsa
dan titik temu elemen-elemen Islam. Titik temu bukan berarti sama dan
sebangun. Tetapi harus ada di Indonesia dan dan di dunia Islam sebuah
organisasi yang bisa bicara ke manapun, dan itu NU.

Dengan mendekati kalangan garis keras, Apakah NU masih mengakomodasi
pikiran-pikiran liberal di kalangan anak mudanya?

Kita tetap mengakomodir seluruh pemikiran. Akomodasi nanti akan kita pilah,
mana yang merupakan pemikiran dan mana yang jual beli pikiran. Yang
pemikiran pasti kita akomodir. Karena tidak mungkin tata laksana sosial
Islam ini kaku seperti masa lalu, karena perkembangan teknologi, sosial, dan
sebagainya. Maka harus ada tashwiyah (pemurnian) dan tanmiyah
(pengembangan). Bagiamana pemurnian agama supaya tidak melenceng dan
bagaimana pengembangan agama supaya tidak ketinggalan. Dua-duanya harus
relevan.

Tapi kalau kita mengambil posisi di luar Islam kemudian marah-marah pada
Islam, kan lain Mas. Ini masalahnya. Bukan tidak ada akomodasi. Kalau mulai
yang disalahkan Islamnya, Qur'annya, Nabi Muhammadnya, kan lain Mas. Ini
kategori jual beli pikiran tadi. Maksud kita pemikiran di dalam Islam yang
kita kembangkan, bukan kita mengambil posisi di luar Islam kemudian memarahi
Islam. Berarti kita kan berada di atas Islam.

Nah, sementara, di sisi lain, teman-teman yang memperjuangkan tathbiq
syariah dengan nuansa kekerasan, menurut saya kelewat kasar, tidak
substantif. Mereka tidak bergerak di bidang pendidikan, tidak membuat
masjid, tidak bergerak di bidang dakwah, kegiatannya Cuma mempersoalkan
konstitusi sebuah negara. Sehingga kelompok ini mengalami kesulitan di
banyak sekali negara. Di Inggris ada masjid yang ditutup karena dipakai
khutbah untuk mempersoalkan konstitusi Inggris. Begitu juga di Belanda dan
Australia. Sehinga masalah ini bukan masalah syariah tapi soal strategi
dakwah.

NU punya pengurus cabang istimewa di seluruh dunia. Mereka sudah kita
berikan motivasi untuk melakukan gerakan moderasi Islam dan modernisasi.
Tetapi dalam bidang pemikiran, bukan jual beli pikiran. Insya Allah pada
Munas yang akan datang, kita undang mereka, berbicara bagaimana cara membawa
Islam dengan cara modern, bagaimana membawa Islam di negeri minoritas
muslim, seperti Thailand, karena kalau ada kesalahan metodologis dan
kesalahan strategis, yang dirugikan umat Islam juga.

Anda yakin arus utama umat Islam Indonesia masih yakin dengan bentuk negara
nation-state, bukan negara agama?

Kalau dibiarkan bisa berbahaya. Sekartang harus segera ada pencerahan.
Susahnya, pemerintah tidak cukup punya alat sistemik dan alat instrumentalik
untuk melakukan tugas itu, maka fungsi NU menjadi ditunggu. Nah NU sendiri
harus memulai dari dirinya. Dia harus kembali pada ahlussunnah wal jamaah
yang murni dan berkembang dalam konteks wawasan kebangsaan dan wawasan
global sekaligus. Harus diberesi dulu NU-nya, baru mengadakan pencerahan ke
luar.

Apa yang perlu diserukan pada kalangan Islam garis keras?

Kita harus mengatakan, sepanjang sejarah Indonesia, cara yang Anda pakai,
dengan cara penerapan syariah secara harfiah, belum pernah membuahkan hasil.
Ini sudah dilakukan sejak zaman konstituante.

Apa pesan buat kaum minoritas yang khawatir pada Islamisasi negara?

Kita katakan bahwa kalau Islam yang naik dalam bentuk tata nilai pasti sama
dan sebangun dengan agama yang lain. Kalau mau membuat UU, yang masuk nilai
Islam saja bersama nilai agama lain yang bersifat universal, dikemas dalam
proses demokrasi kebangsaan dan sistem keindonesiaan.

Menurut Survey LSI, agenda keagamaan NU paling banyak didukung. Tapi
mayoritas responden (di atas 70%) mendukung penegakan syariah. Padahal NU
tidak memiliki agenda penegakan syariah secara tejstual. Bagaimana bisa
terjadi?

Karena tidak dijelaskan metode penerapan syariat Islam seperti apa yang
ditanyakan. Namanya orang Islam kan inginnya Islam jalan. Kalau nggak
begitu, Islamnya kan nggak normal. Tapi yang penting bagaimana penerapannya
tidak membongkar negara bangsa kita. Masak ada orang Islam yang dibilang
syariat Islam jalan nggak seneng, bodoh banget dia, tetapi masalahnya
bagaimana metodologinya, setategi kebangsaannya. Wong zaman Rasul saja ada
mitsaqul (Piagam) Madinah, ada jaminan bagi non muslim untuk menjalankan
agamanya tanpa mengganggu agama Islam. Itu oleh Rasul dibuat aturan namanya
Mitsaqul Madinah.

[Laporan Utama, Gatra Edisi 25 Beredar Senin, 1 Mei 2006]

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke