Iko nan ambo caliak pado KKM 2010 nan manjadi SKM 2010 kapatang indak jaleh. 
Mungkin dek karano urang-urang nan talibat di kapanitian kurang jaleh apo nan 
disabuik jo nagari, kurang paham namun kabatanyo pun malu pulo atau mungkin 
anggan.

Baa kok namuah pai bakuliliang ka nagari-nagari di Sumbar salamo 6 hari jo 13 
hari tanpa henti untuak alek KKM/SKM 2010, sabab kedudukan nagari di UU 
Pemerintahan Desa memang indak jaleh. Nan kini sadang diperjuangkan baru dalam 
apa yang dimaksud dengan pemerintahan nagari. Paralu kito ketahui bahasonyo 
pemerintahan nagari berbeda dengan Kanagarian.

Sebagai contoh aktual, kini ambo di Sumpur Kudus, dimano Kanagarian Sumpur 
Kudus nan ko terdapat 2 pemerintahan nagari, yaitu pemerintahan Sumpur Kudus jo 
pemerintahan Sumpur Kudus Selatan. Jadi, dalam Kanagarian Kudus ado 2 wali 
nagari beserta perangkat nagarinyo. Di Kanagarian Sumpur Kudus nan ko ado 
Limbago Adat Nagari nan disabuik niniak mamak nan 74, dimano niniak mamak 34 
nan gadang ka nagari & 40 niniak nan gadang ka kampuang.untuak maatur tatanan 
masyarakat adat di Sumpur Kudus nan basako jo bapusako.

Sako jo pusako nan ko nan manandokan kito adolah urang minang. Pabilo hal iko 
indak dijalehkan dalam UU Pemerintahan Desa secara detail, akan memberikan efek 
yang merugikan dimasa yang akan datang, terutama dari segi materil nan disabuik 
pusako. Sabab pusako nan ko ado nan disabuik pusako kaum, pusako suku & pusako 
nagari nan secara umum disabuik Ulayat atau harato paninggalan niniak moyang 
nan diwarisi menurut alur matrilineal.

Hal itulah nan akan taruih merongrong masyarakat di nagari, dimano hal nan ko 
alah terjadi balaruik-laruik di sebagian wilayah kabupaten di Sumatera Barat, 
saroman di Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan & Agam. 
Dapek kito caliak nan baru sajo terjadi di kanagarian Sasak, Pasaman Barat & di 
Kanagarian Manggopoh, Agam. Dimano masyarakat nagari menuntut kejelasan 
mengenai ulayat yang bertikai dengan pihak swasta mengenai lahan HGU yang 
merambah ke wilayah ulayat.

Bagaimana mungkin, sebagai satu-satunya suku bangsa di Indonesia yang merupakan 
negara terbesar ke 4 di dunia tidak menjelaskan secara detail tentang sistem 
pemerintahan nagari & kanagarian (nagari adat) dalam perundang-undangan 
negaranya. Hal iko adolah warih nan parlu bajawek oleh urang minang dimano sajo 
nan mangaku cadiak pandai untuak mengurus nasib suku bangsanya. Apo kito indak 
malu mambangkalaikan permasalahan nan ko, padohal urang-urang nan sabalun kito 
adolah founding father pendiri bangsa nan ko. 

Ambo sebagai urang minangkabau dalam tataran berkebangsaan, selalu bangga sebab 
suku minangkabau yang populasinya hanya 4 % dari populasi masyarakat Indonesia 
ini, dimana sebagian besar founding father NKRI adalah berasal dari 
minangkabau. Tentunya kita harus bisa menjadi lebih baik daripada generasi 
terdahulu, dimana ironinya yang terjadi saat ini sistem tatanan adat masyarakat 
minangkabau sendiri tidak jelas ditertulis dalam UU negara ini.


wasalam

AZ/lk/34th/caniago
Sumpur Kudus - Sijunjung

asa nagari Kubang, 50 Koto
babako ka Canduang Koto Laweh, Agam  



________________________________
 Dari: Nofend St. Mudo <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Kamis, 5 Juli 2012 10:36
Judul: [R@ntau-Net] LKAAM Desak DPR Istimewakan Nagari
 
LKAAM DESAK DPR ISTIMEWAKAN NAGARI            

http://bit.ly/M0n5Pd Kamis, 05 Juli 2012 03:41

POLEMIK RUU DESA

RUU Desa yang sedang dibahas di DPR dinilai akan mengoyak dan mencabik
kehidupan nagari di Sumatera Barat. LKAAM mendesak agar nagari
diistimewakan dalam UU itu. Masyarakat tak tergiur dengan dana
miliaran untuk desa.

JAKARTA, HALUAN — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Sumbar bersama dengan LKAAM kabupaten dan kota menolak Rancangan
Undang-Undang (UU) tentang Desa dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

“Kami masyarakat Mi­nang­kabau menolak RUU Desa. Jika RUU itu tetap
dibahas juga antara DPR dan pe­merintah, kami mengu­sulkan agar
namanya diganti menjadi UU tentang Peme­rintahan Terendah atau
Ter­depan,” kata Ketua LKAAM Sumbar M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu di
hadapan Pansus RUU Desa, di gedung DPR, Rabu (4/7), di Jakarta. Ia
meminta agar kata “desa” dihilangkan saja.

Dalam Rapat Dengar Pen­da­pat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Pansus
RUU Desa Ahmad Muqqowwam tersebut, LKAAM juga me­ngusulkan nagari
sebagai pemerintahan terendah atau terdepan di Sumbar yang memiliki
keistimewa dari desa-desa di provinsi lain.

Keistimewaan nagari di Sum­bar  seperti dituturkan Sayuti Dt. Rajo
Pangulu, terletak pada sistem kekerabatan matrilineal yang bercirikan
antara lain yaitu, garis keturunan menurut garis keturuan ibu, suku
anak mengikuti suku ibu, pusaka tinggi tidak boleh beralih hak dan
kekuasaan pemanggu adat melekat dan mengikat.

Keistimewaan lainnya adalah bahwa masyarakat Minangkabau dalam
kehidupan sehari-harinya menganut filosofi yang amat istime­wa, yaitu
adat basandi syarak’, syara’ basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Keistimewaannya terletak pada adanya keterpaduan antara ajaran adat
Minangkabau dan ajaran syara’ atau Islam yang bersumber dari Qur’an
dan hadist. Bagi orang Minang, melanggar adat sama dengan me­lang­gar
Islam,” tegas Sayuti.

Karena itu, LKAAM Sumbar mendesak Pansus RUU Desa agar memasukkan
beberapa hal tentang nagari tersebut dalam RUU yang sedang dibahas.
Seperti men­cantumkan nagari di Minangkabau sebagai daerah istimewa,
nagari berbasis adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah, hukum
adat Minangkabau dinyatakan sebagai hukum khusus.

Anggota Pansus yang hadir dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya
setuju dengan apa yang disampaikan LKAAM Sumbar tersebut. Hanya mereka
mem­pertanyakan apakah aspirasi yang disampaikan LKAAM tersebut sudah
dibicarakan dengan Gubernur Sumbar dan Mendagri Gamawan Fauzi yang
juga merupakan putra Minang. Apalagi RUU tersebut dibuat oleh
Kemendagri.

Menanggapi anggota Pansus tersebut, Sayuti menegaskan bahwa aspirasi
yang disampaikan LKAAM Sumbar itu sudah menda­pat dukungan dari
Pemerintah Provinsi Sumbar.

“Sudah ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Gu­bernur
sudah setuju. Tak ada lagi ayam yang berkotek,” kata Sayuti.

Tentang dukungan Mendagri Gamawan Fauzi, Sayuti menje­laskan bahwa
pihaknya sudah bertemu dengan Gamawan Fauzi yang me­nyarankan LKAAM
me­nyam­paikan aspirasi itu ke DPR kare­na pem­bahasaanya sudah di
DPR.

“Pak Gamawan memang me­nga­kui bahwa RUU itu memang disiap­kan
pemerintah. Tapi karena sudah dibahas di DPR beliau yang me­nyarankan
datang ke DPR. Karena bola sekarang ada di DPR maka kami mengejar
DPR,” jelas Sayuti.

Usulan anggota Pansus Her­manto yang mengusulkan jorong di Sumbar
dijadikan desa atau peme­rintah terendah dan nagari tetap orisinil
wilayah kesatuan adat agar jika ada bantuan desa Sumbar tidak
dirugikan, ditolak mentah-mentah oleh Sayuti.

“Bagi kami orang Minangkabau, uang bukanlah segala-segalanya. Ini
menyangkut harga diri dan uang dapat dicari,” tegas Sayuti.

Terkait masalah bantuan desa dari pemerintah, Sayuti menya­rankan agar
didasarkan pada jumlah penduduk. “Atau karena nagari ini terdiri dari
beberapa jorong maka bantuannya bisa lebih besar dari desa di daerah
lainnya,” kata Sayuti.

Ketua Pansus RUU Desa Ah­mad Muqowwam mengakui bahwa masalah nama RUU
tersebut belum final dan masih dalam perdebatan. Ia menyatakan
menam­pung semua aspirasi yang disam­paikan LKAAM Sumbar tersebut.

Muqowwam punya keyakinan bahwa Mendagri Gamawan Fauzi sebagai putra
Minang akan men­dukung aspirasi yang disampaikan LKAAM tersebut.

“Percayakan saja kepada Pak Gamawan. Kalau bukan bapak-bapak yang
mempercayai Pak Gamawan, siapa lagi,” kata Muqo­wwam sebelum mengetuk
palu menutup pertemuan.

Pertemuan tersebut juga dihadiri LKAAM kabupaten dan kota Sum­bar.
Mereka berbusana kebesaran adat. Turut mendampingi mereka anggota DPR
dari dapil Sumbar seperti Azwir Dainy Tara dan Taslim.

Istimewakan Nagari

“RUU Pemerintahan Desa ini tidak perlu. Soal pemerintahan teren­dah
ini serahkan saja penga­turannya pada peraturan daerah masing-masing.
Yang perlu dila­kukan pemerintah adalah mengubah paradigma lama
penyeragaman desa dan memperkuat otonomi daerah,” kata Mestika Zed,
guru besar Fakultas Ilmu Sosial UNP saat diskusi dengan  Tim Pansus
DPR RI beberapa waktu lalu di Gubernuran.

Kekhawatiran yang senada juga diungkapkan LKAAM Sumbar, Akmal Rangkayo
Basa. Ia mengata­kan, penyeragaman itu sangat membahayakan kesatuan
bangsa. Negara seharusnya memelihara dan menghormati keberagaman itu.

Sementara itu, Forum Walina­gari (Forwana) Sumbar menye­butkan, draf
RUU Pemerintahan Desa menghilangkan klausul peme­rin­tahan desa yang
berarti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan lagi penyelenggara
pe­merintahan desa bersama dengan kepala desa.

“Kondisi ini sangat berhaya bagi perkembangan demokrasi di tingkat
desa. Gambaran RUU ini seakan mengembalikan semangat UU No. 5 tahun
1979 yang sentralistik dan tidak demokratis,” kata Ketua Forwana
Sumbar Anwar Maksum.

Pemprov Sumbar sendiri juga belum menentukan kata sepakat untuk draf
RUU itu. Karena begitu banyaknya argumen yang disam­paikan, maka perlu
disatukan pendapat yang nantinya dapat disampaikan sebagau rumusan
usulan Pemprov Sumbar.

“Kita akan menyampaikan usulan rumusan penyempurnaan RUU Pemerintahan
Desa ke Pansus DPR RI. Tapi sebelumnya akan kita bahas dulu bersama
instansi terkait untuk menyamakan persepsi,” kata  Gubernur Sumbar
Irwan Prayitno.

Namun secara umum beberapa hal yang menjadi catatan Pemprov Sumbar
untuk Tim Pansus DPR RI, di antaranya agar dalam salah satu pasal RUU
ini dapat meng­akomodir hak istimewa nagari di Sumbar dan
mengamanahkan pengaturan lebih lanjut pada Pemprov Sumbar untuk
membuat Perda tentang pelaksanaan nagari bersifat istimewa. (h/sam)



-- 
Wassalam
Nofend | L-35 | CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke